Panglima TNI, Kapolri, Dubes, di fit and proper test oleh anggota DPR RI. Tidak salah. UU-nya, memang mengatur seperti itu. Tetapi itu tak lazim. Aneh sendiri. Dengan niat untuk membangun kemartabatan, maka potret seperti itu diibaratkan sebagai “Sang Professor di Uji oleh para Gelandangan”. System dan mekanisme seperti itu, melahirkan kesepakatan diantara para kandidat; Angkatan mana yang giliran menjadi Panglima. Lebih dari itu, prosesnya mendorong bermanuver politik. Hasilnya menjadi alat politik. Bagian dari pasukan buru serbu setiap regime yang berkuasa.
Ingat ketika Pandam Jaya, Dudung, memimpin penurunan Baliho Rizieq Shihab? Ia turun sendiri, memimpin obrak-abrik baliho HRS. Membantu Satpol PP dan Polisi yang tak mampu melakukan pekerjaan itu. Bacaan dibalik tirai penurunan baliho itu, adalah sinyal getar politis kepada Presiden, bahwa I am your soldier. Itu ungkapan lain sebagai investasi emosi-nya untuk kelak menjadi pertimbangan sebagai Panglima.
Mau sampai kapan terus-terusan begini?
Siapa Panglima TNI atau Kapolri ? Dia adalah pejabat karir (profesi), yang meniti dari jabatan terendah hingga ke bintang empat, melalui mekanisme dan system yang sangat professional. Yaitu harus lulus berbagai Pendidikan internal dan diputus oleh dewan pertimbangan jabatan internal pula. Ia adalah harus sosok yang tidak diragukan pula integritasnya (penjujung etos Sapta Marga).
Tetapi ketika mereka ingin meniti karir sampai posisi paling atas, Panglima, Ka Staf, keputusannya justru ada di tangan Presiden dan anggota DPR, yang usia jabatan politiknya, hanya 5 tahunan.
Siapa mereka itu? Presiden dan anggota DPR, berada pada posisi jabatan politik itu, asal-usulnya, karena harus diusung oleh Parpol dan dipilih oleh rakyat. Jadi siapapun dia, dengan syarat berijazah, sekurang-kurangnya SMA, berhak menjadi Presiden. Ketika berhasil/terpilih, ia kemudian bisa mengacak-ngacak Lembaga-lembaga Negara seperti TNI,POLRI dst itu, atas kewenangan UU.
Inilah absurditas.
Fraksi PDIP melemparkan isu yang menyatakan bakal ada perombakan besar-besaran di tubuh TNI menyusul telah ditunjuknya Laksamana Yudo Margono menjadi calon Panglima TNI. Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon mengklaim, hal itu bakal dilakukan Jokowi pada awal tahun 2023. Dimana rotasi tersebut diklaim mencakup perombakan seluruh Kepala Staf TNI, tidak hanya dari Matra laut, namun seluruh Matra. “Sambil menunggu proses pergantian total, mungkin awal tahun? Ganti semua, jebret,” kata Effendi Simbolon.
Pernyataan anggota DPR tersebut, bukti intervensi wilayah politik kepada wilayah karir. Ini tak lazim dan terjadi di negara-negara maju. Pengalaman lain Panglima TNI Gatot Nurmantyo, diberhentikan oleh Presiden 5 bulan sebelum jabatannya berahir. Tidak ada penjelasan apa alasannya. Kecuali, menurut Panda Nababan, adalah karena Jokowi tidak suka!. Balas dendam.
TNI merupakan Lembaga Negara yang keberadaannya telah diatur di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam UU TNI tersebut mengatur secara rinci terkait tupoksinya. Keberadaan pimpinan tertinggi TNI beserta mekanisme pengangkatan dan pertanggungjawabannya juga sudah dijelaskan secara rinci di dalamnya. Panglima adalah seorang perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
Menurut Pasal 13 UU TNI, seorang panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Di dalam masa jabatannya, Presiden berhak untuk memberhentikan Panglima TNI dengan alasan tertentu setelah mendapat persetujuan DPR. Lain halnya dengan menteri-menteri, yang penunjukan dan pengangkatannya murni hak prerogratif presiden tanpa perlu persetujuan DPR.
Jabatan Panglima TNI merupakan jabatan karir, Ia harus dipilih menurut mekanisme internal. Sedang jabatan menteri adalah jabatan politis, adalah kewenangan prerogative Presiden. Walau di Amerika, untuk jabatan Menhan, harus mendapat persetujuan DPR juga.
Klausul itu, yang harus diubah, supaya posisi jabatang Panglima, harus murni sebagai pilihan profesionalisme. Bukan politik.
Ini awal yang benar. Panglima TNI pertama kali dijabat oleh Jenderal Besar Sudirman, yang saat itu bernama Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat atau Panglima TKR. Sebagai panglima pertama, Jenderal Soedirman tidak dipilih oleh Presiden Sukarno, tetapi dipilih oleh para anggota TKR sendiri melalui sebuah rapat yang disebut Konferensi TKR pada tanggal 12 November 1945.
Pesan reformasi, bahwa tentara harus kembali ke barak, rupanya sekarang sudah kembali, bahkan lebih, seperti di jaman ORBA. Era ORBA, tentara mengemban dwi fungsi. Sekarang malah menjadi multi funsi. Ia merambah keseluruh jabatan-jabatan civil, menularkan tongkat komando. Memporak porandakan civilian values. Eselon-esolon 1, komisaris BUMN, dll, didistribusikan personal-personal TNI, yang idle.
Sekilas Melihat Rekam Jejak Perjalanan Karier Panglima TNI Yudo Margono;
Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan XXXIII/1988
Asisten Perwira Divisi (Aspadiv) Senjata Artileri Rudal di KRI YNS 332 (1988)
Kadep Ops KRI Ki Hajar Dewantara 364
Palaksa KRI Fatahillah 361
Komandan KRI Pandrong 801
Komandan KRI Sutanto 877
Komandan KRI Ahmad Yani 351
Komandan Lanal Tual pada tahun 2004—2008
Komandan Lanal Sorong pada tahun 2008—2010
Komandan Satkor Koarmatim pada tahun 2011—2012
Komandan Kolat Armabar pada tahun 2012—2014
Paban II OpslatSopsMabesal Komandan Lantamal I Belawan pada tahun 2015—2016
Kepala Staf Koarmabar pada tahun 2016—2017
Panglima Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) pada tahun 2017—2018
Panglima Komando Armada RI Wilayah Barat (Pangarmabar) pada tahun 2018
Panglima Kogabwilhan I pada 2019
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) 2020.

























