Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi material sebesar Rp 1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian. “Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis.
Jakarta-Fusilatnews.-Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi material sebesar Rp 1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian. “Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi mennggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7)
Kuasa Hukum Panji Gumilang. Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi material sebesar Rp 1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian. “Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis.
“Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.
Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6) lalu.
Kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) itu melaporkan Panji ke kepolisian lantaran diduga telah melakukan penistaan agama, pertentangan nilai-nilai Pancasila, dan penyebaran kabar bohong, serta pelanggaran melalui sarana elektronik.,
Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menganalisis terkait aliran uang dari Pondok Pesantren Al Zaytun. Proses analisis ini dilakukan untuk mengetahui ke mana saja duit itu mengalir.
Kami masih proses analisis ya,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat , Jumat (7/7.
Ivan belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya. Sebab, PPATK masih terus bekerja mengusut aliran dana tersebut.”(Masih proses analisis) data berkembang terus,” ujar dia.
























