Sedangkan pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara enam tahun.
Jakarta – Fusilatnews – Setelah dilakukan gelar perkara tambahan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akan dijerat dengan pasal tambahan UU ITE karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks
“Gelar perkara tambahan itu dilakukan karena penyidik menemukan pidana lain,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro,Kamis, (6/7)
Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Ia diperiksa atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara enam tahun.
Dalam kesempatan lainnya pemerintah memutuskan tidak akan membubarkan Pesantren Al Zaytun. Ditengah tuntutan pembubaran Pesantran Ma’had Al Zaitun asuhan Panji Gumilang, pemerintah bertekad mempertahankan dan memutuskan melakukan pembinaan
“Pesantrennya ini memang masyarakat ingin banyak membubarkan, menutup, tetapi memang ada pertimbangan disitu banyak santri yang cukup besar ya berapa jumlahnya itu. Ini perlu dibina,” ujar Wakil Presiden KH Ma”ruf Amin
Menurut Kiai Ma’ruf pembinaan ini untuk memastikan pendidikan ribuan santri Pesantren Al Zaytun tidak terbengkalai. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menyelamatkan lembaga pendidikan Al Zaytun dengan catatan ajaran akidah maupun pemahamannya harus diluruskan.
“Jadi mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga mereka tetap pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar, tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar maupun juga ada dalam sistem kita berbangsa bernegara,” ujar Kiai Ma\’ruf.