Surabaya, Fusilatnews. – Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan, lima berkas dinyatakan lengkap per Selasa (20/12). “Sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara,” ujar Fathur dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022). Lima dari enam berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sedangkan satu berkas tersangka lain dinyatakan belum lengkap. Fathur menyebut, lima berkas yang sudah lengkap itu adalah, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob
Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Sementara berkas yang belum lengkap adalah berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Kejaksaan akan mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim.”Karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” sambungnya.
Usai berkas dinyatakan P21, para tersangka lalu dilimpahkan ke Kejati Jatim beserta barang bukti. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, kepada para tersangka, lalu diangut mobil tahanan yang membawa mereka ke tahanan Polda Jatim.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan sidang Tragedi Kanjuruhan rencananya digelar di Surabaya, karena berbagai pertimabngan, mulai alasan keamanan hingga psikologis korban. “Dialihkan ke PN (Pengadilan Negeri) Surabaya, sudah ada fatwa dari MA, ada suratnya,” kata Mia.
Mia menjelaskan digelarnya sidang di PN Surabaya bukan permintaan dari kejaksaan, tetapi hasil koordinasi dari Forkopimda Malang yang diajukan ke MA. “Dasarnya permohonan dan pertimbangan dari seluruh jajaran Forkopimda Malang,” jelasnya.
“Faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan dari kepolisian, kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan, sudah terbit penetapannya,” lanjut Mia.
Meski begitu, Mia mengaku masih belum mengetahui kapan perkara itu akan disidangkan. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PN Surabaya. “Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” tutupnya.
Sumber detikom





















