Jakarta, FusilatNews- Walau hampir setiap parpol yang sembilan itu, telah mengantongi nama-nama Calon Presiden 24 nanti, tetapi sampai detik ini, kita tidak pernah mendengar dari semua figure 2 yg menjadi incaran para Petinggi parpol itu, menyampaikan gagasan-gagasannya untuk membangun Indonesia kedepan. Pertanyaannya kemudian adalah, atas dasar apa mereka menjagokan para Capres-cawapres itu?
Inilah system yang sekarang sedang kita anut itu. Carut marut tidak karuan. Tak jelas, siapa sesungguhnya yang berkompeten dapat menentukan Capres-Capres tersebut. Mengapa hanya partai-partai yang berkoalisi hingga mendapat kursi 20% di DPR RI yg bisa mengusung Calon Presiden dan Wakilnya? Itupun partai-partai expired hasil Pemilu 2019.
Jadi apa yang dapat kita nilai dari tokoh-tokoh yang dianggap layak sebagai Calon Presiden yang akan datang itu? Apakah karena Ia sukses menyelenggarakan Formula E? Atau karena Ia hobinya menonton video bokep? Mungkin bukan factor itu yang menjadi pertimbangannya. Tapi ada alasan lain, sehingga kedua jagoan itu, menjadi bintang politik yang layak untuk diusung menjadi Capres 24. Iya, tapi apa? Ini yang harus kita telanjangi sampai bisa melihat seluruh aurat-aurat yang ada dalam pikiran dan hatinya.
Partai Demokrat, pernah mengadakan konvensi untuk mereka yang pantas menjadi Calon Presiden. Lalu bermunculan lah, sejumlah tokoh dan menjadi sorotan publik, karena berbagai konsep, gagasan dan pikiran-pikirannya, apa yang kelak akan dilakukannya.
Model seperti ini, bagus. Baik untuk Pendidikan politik bagi masyarakat. Supaya lahir peran serta masyarakat pada saatnya menentukan pilihan nanti. Secara kuantitas akan meningkat, tetapi secara kualitas pun tinggi, karena memilih atas dasar pertimbangan dari gagasan yang ditawarkan oleh Capres-cawapres itu.
Jangan sampai terjadi lagi, orang memilih karena badannya tinggi dan besar, atau karena tubuhnya kerempeng.
Balik lagi ke soal situasi pencapresan yang sedang terjadi saat ini, yang telah menjadi diskursus para elit dan pemerhati politik semua. Hampir tidak ada resultan diametral antara platform Partai dengan Konsep Pemikiran dari sosok yang akan diusung oleh partai-partai tersebut. Tidak bertemu pada satu titik, apa yang disebut sebagai political endeavor, adalah solutif terhadap berbagai permasalahan-permasalahan bangsa dan langkah strategis untuk melangkah mencapai visi-misi tersebut.
Jadi apa yang pernah disampaikan oleh salah seorang Ketua Umum Partai : “jangan sampai bila kelak sudah terpilih menjadi Presiden, melupakan partai kami”, yang mendapat aplaus dari peserta yang hadir. Ini pernyataan isi hati, karena apa yang selama ini dilakukan adalah sebagai emotional investment, yang kelak, akan menjadi komitmen bersama, berbagi kue-kue manis kekuasaan, untuk kepentingan partai dan individu-individu tertentu. Ini konspirasi yang sudah menjadi budaya yang selama ini memang menjadi incaran para aktor politik, sehingga bernafsu sekali ingin menempel kepada kekuasaan (koalisi).
Last but not least, biaya seorang untuk bisa mendapat tiket lolos capres saja, ada yang menghitung bisa menghabiskan hingga 90T. Inilah yang kemudian melahirkan peluang oligarchies economy kawin dengan oligarchies politik, dengan kompensasi kelak jangan mengganggu bisnis oeh dan penuhi maunya oeh.
It’s no free lunches.
Untuk melengkapi tulisan ini, berikut saya kutipkan tulisan Senior Kang Al-Mizan, yg dapat dibaca di kompasiana, sbb:
Mungkin banyak manfaatnya membandingkan Pilpres Indonesia dengan Pilpres Amerika Serikat (USA). Untuk itu beberapa hal penting dapat kita bandingkan. Pertama, di Indonesia masing-masing Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ditetapkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Untuk kenyaman kita sebut saja sebagai Pasangan Calon (Paslon). Di USA hanya Calon Presiden yang dipilih melalui Konvensi Capres Parpol. Cawapres dipilih sendiri oleh Capres.
Kedua, di Indonesia Paslon itu ditetapkan oleh Ketua Umum (Ketum) partai politik atau merupakan hasil kesepakatan Para Ketum Parpol yang bersangkutan. Di USA, Capres dipilih secara demokratis oleh seluruh anggota Parpol. Anggota dan pengurus Parpol masing-masing memiliki hak suara yang sama yaitu satu orang satu suara. Selain itu, dimungkin juga rakyat biasa (publik) ikut juga memilih Capres itu.
Walaupun demikian, hak anggota Parpol atau perseorangan warga negara untuk memilih Capres USA itu diwakilkan kepada juru pilih atau elektor yang dinamakan delegasi atau perseorangan. Dengan kata lain anggota Parpol atau dapat juga dengan tambahan warga negara biasa tidak memilih secara langsung Capres yang bersangkutan. Mereka mewakilkanya kepada delegasi dan perseorangan.
Rangkaian proses pemilihan Capres di USA disebut Konvensi Capres Parpol. Ada dua elemen utama dalam konvensi ini yaitu Primary atau Caucus dan Konvensi Nasional Parpol. Primary atau Caucus adalah kegiatan memilih sejumlah delegasi atau per orangan pada jenjang negara bagian (provinsi), yang dimulai dari desa/kelurahan (county), kecamatan (district) hingga kabupaten/kota {local governments}. Pemilih (voters) dapat siapa saja dan oleh karena itu dapat saja tidak terdaftar sebagai anggota Parpol penyelenggara kegiatan primary atau caucus (sistem terbuka) atau wajib terdaftar sebagai anggota Parpol termaksud (sistem tertutup).
Calon delegasi atau perorangan termaksud (calon juru pilih Capres) sebelumnya, sebelum terpilih menjadi delegasi atau perorangan maksudnya, sudah berjanji dan/atau menyatakan akan memilih atau mendukung Calon Presiden/Wakil Presiden tertentu. Calon delegasi atau per orangan tersebut adalah siapa saja tetapi biasanya adalah pengamat politik, akademisi, atau, pengurus parpol di wilayah negara bagian, atau, pendukung utama Capres/Cawapres yang bersangkutan. Delegasi atau perorangan ini akan mewakili masing-masing negara bagian dalam Konvensi Nasional Calon Presiden/Wakil Presiden Parpol termaksud.
Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden yang mendapatkan suara delegasi terbanyak akan maju pada Pilpres USA mewakili partai politik ini. Perlu juga dipahami bahwa Konvensi Nasional termaksud lebih bersifat seremonial dan pengesahan Calon Presiden/Wakil Presiden sebab pemenang konvesi sudah diketahui, diberitakan secara meluas oleh media, sebelum konvensi nasional itu berlangsung.
Ketiga, tidak ada kepastian kapan Paslon ditetapkan di Pilpres INA. Grasa grusu, rumpian, bahkan sejak tiga tahun sebelum Pilpres sudah bergentayangan. Namun, penetapanya baru beberapa bulan menjelang Pilpres. Sebaliknya, di USA kegiatan Primary atau Caucus dimulai dalam bulan Februari dan berakhir di bulan Juli dengan bulan Agustus sebagai Konvensi Nasional. Pilpres USA diselenggarakan dalam bulan November.
Keempat, jumlah bakal Calon Presiden di INA super kecil; hanya dua orang yang itu lagi dan yang itu lagi. Jokowi Vs Prabowo (2014) dan Jokowi Vs Prabowo (2019). Hal ini terutama terkait dengan ketentuan UUD tahun 1945 bahwa bakal calon itu ditetapkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Diparparah lagi oleh persyaratan ambang batas (presidential threshold 20 persen) yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu tahun 2017 dan oleh praktik hak prerogatif Ketum dalam penunjukan Pasangan Calon (pengingkaran semangat demokrasi yang tertuang dalam Pasal 223 UU Pemilu tahun 2017).


























