Fusliatnews- Hukum acara pidana mengenal satu prinsip sederhana: barang bukti yang disita negara tidak bisa berjalan-jalan sendiri. Sekali disita penyidik, ia menjadi milik proses hukum. Pasal 39 KUHAP mengaturnya secara tegas—nyaris tanpa ruang tafsir. Namun di sinilah perkara ijazah Presiden Joko Widodo berubah menjadi sebuah absurditas hukum.
Polda Metro Jaya menyatakan telah menyita ijazah sebagai barang bukti. Penyitaan itu bahkan disebut menjadi dasar penetapan delapan orang sebagai tersangka. Secara hukum, ini berarti ijazah tersebut memenuhi kualifikasi Pasal 39 KUHAP: barang yang diduga terkait tindak pidana dan karenanya berada di bawah penguasaan negara. Bahkan, menurut keterangan resmi, ijazah itu telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik.
Masalah muncul ketika publik diberi informasi lain: ijazah itu disebut masih berada di tangan Presiden Jokowi. Di titik ini, Pasal 39 KUHAP kehilangan maknanya. Sebab dalam praktik hukum acara pidana, tidak ada mekanisme yang membolehkan barang bukti yang telah disita kembali ke pemiliknya tanpa penetapan hukum yang jelas. Barang bukti tidak mengenal status “dipinjamkan”, apalagi “disimpan sebentar”.
Jika ijazah itu memang berada di tangan Presiden, maka hanya ada dua kemungkinan. Pertama, penyitaan itu tidak pernah terjadi, sehingga klaim Polda patut dipertanyakan. Kedua, penyitaan memang pernah dilakukan, tetapi barang bukti itu kemudian keluar dari penguasaan penyidik tanpa penjelasan hukum yang transparan. Keduanya sama-sama bermasalah, dan keduanya mencederai logika Pasal 39 KUHAP.
Ironisnya, delapan warga negara telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka—dengan alasan adanya barang bukti yang kini keberadaannya justru kabur. Dalam logika hukum mana pun, tersangka tidak boleh lahir dari barang bukti yang statusnya tidak jelas. Jika barangnya bisa kembali ke tangan personal, maka penyitaan berubah menjadi sekadar narasi, bukan tindakan hukum.
Pada akhirnya, polemik ini bukan soal ijazah, melainkan soal kepastian hukum yang retak. Pasal 39 KUHAP yang seharusnya menjadi pagar justru tampak lentur ketika berhadapan dengan kekuasaan. Hukum yang bisa ditekuk untuk satu orang, pada saat yang sama, bisa menghantam siapa pun tanpa ampun.
Dan di situlah absurditas itu berdiri telanjang.


























