Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa pembunuhan jurnalis terkemuka Palestina Shireen Abu Akleh di Tepi Barat merupakan bentuk dari pelanggaran hukum internasional. Shireen terkena tembakan ketika sedang meliput bentrokan.
Dilansir dari Anadolu Agency dalam wawancaranya Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, mengatakan kejahatan yang berkaitan dengan “pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan itu berpotensi menjadi kejahatan perang di bawah Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional.”
Jurnalis veteran Abu Akleh termasuk di antara wartawan yang bergegas ke Jenin di Tepi Barat yang diduduki untuk meliput serangan militer Israel sebelum ditembak mati oleh pasukan Israel, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
“Kematian tragis Shireen Abu Akleh adalah serangan serius lainnya terhadap jurnalisme dan kebebasan berekspresi dan hak untuk hidup dan keselamatan di wilayah Palestina yang diduduki,” ucap Albanese.
“Pembunuhan Abu Akleh harus diselidiki secara menyeluruh secara transparan, ketat dan independen,” tambahnya.
Dia juga menyerukan untuk mengakhiri kekerasan di wilayah Palestina yang diduduki, menegaskan bahwa “ini adalah saat yang tepat untuk menuntut agar pendudukan ilegal Palestina dibongkar.”
Sebelumnya pada Rabu, televisi Al Jazeera menuduh pasukan Israel dengan sengaja membunuh Abu Akleh “dengan darah dingin.”
“Kami berjanji untuk mengadili para pelaku secara hukum, tidak peduli seberapa keras mereka berusaha menutupi kejahatan mereka, dan membawa mereka ke pengadilan,” kata jaringan televisi yang berbasis di Doha itu.
Pejabat PBB lain yang bertugas di Timur Tengah juga memberikan pernyataan mengecam aksi pembunuhan Shireen Abu Akleh.
“Saya menyerukan adanya investigasi yang cepat dan menyeluruh dan agar orang-orang yang bertanggung jawab agar diminta pertanggung jawaban,” ujar Tor Wennesland, Kordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah.
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia turut menyampaikan protes mereka terhadap pembunuhan jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh, serta jangan sampai ada pihak yang kebal hukum.
“Kami menuntut investigasi yang independen serta transparan terhadap pembunuhannya. Kekebalan harus berakhir,” tulis pernyataan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM.
Abu Akleh Lahir di Yerusalem dari keluarga Katolik, Abu Akleh belajar di Yordania, lulus dengan gelar sarjana di bidang jurnalisme. Dia menghabiskan waktu di Amerika Serikat ketika dia masih muda dan memperoleh kewarganegaraan AS melalui keluarga dari pihak ibunya, yang tinggal di New Jersey, kata teman dan kolega.
Anadolu Agency


























