Jakarta-Fusilatnews – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan mereka terkait penetapan hasil Pilpres 2024. PDIP kini menantikan arahan dari Ketua Umum mereka, Megawati Soekarnoputri, mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil partai.
“Saya tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya, putusan pengadilan. Veritate habetur, konsep itu harus dimaknai bahwa kita menghormati negara hukum yang pada lembaga pengadilan, putusannya kita hormati,” ujar Gayus Lumbuun, anggota tim hukum PDIP, dalam konferensi pers di kantor pusat DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
Gayus menambahkan bahwa tim hukum PDIP akan memberikan saran kepada Megawati mengenai keputusan tersebut dan siap melaksanakan apa pun instruksi dari Ketua Umum partai.
“Kalau nanti Ketua Umum memerintahkan kami, kami akan melakukan apa yang dikuasakan kepada kami,” lanjutnya.
Namun, Gayus juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi peradilan saat ini. Menurutnya, proses peradilan yang semakin tidak menentu membutuhkan perhatian segera dari Presiden Prabowo Subianto.
“Tapi, menurut saya, tidak banyak gunanya dan harapannya apabila kondisi pengadilan seperti sekarang-sekarang ini. Presiden cepat menangani hal ini, Presiden Prabowo akan segera menengok pengadilan yang semakin karut-marut,” ungkap Gayus.
Kritik Gayus Terhadap Putusan Hakim
Dalam kesempatan yang sama, Gayus juga menyinggung beberapa putusan hakim yang dinilai menyimpang, termasuk putusan bebas di Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang berujung pada penangkapan tiga hakim terkait dugaan suap.
“Ada putusan yang menyimpang jauh pun dihormati, hakimnya dipenjarakan, dipecat. Contohnya hakim Surabaya hari ini, menyimpang jauh, kan kita hormati upaya hukumnya adalah kembali ke kasasi dan diubah putusan itu,” kata Gayus.
Putusan PTUN: Gugatan PDIP Tidak Diterima
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024. Putusan ini disampaikan melalui platform elektronik (e-court) pada Kamis (24/10).
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putusan dengan nomor perkara: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu menyatakan bahwa eksepsi tergugat dan tergugat II dikabulkan terkait kompetensi absolut pengadilan. Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, dan PDIP diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.
Dengan demikian, PDIP kini harus menunggu arahan Megawati untuk menentukan langkah hukum atau tindakan selanjutnya terkait hasil Pilpres 2024.
























