Bandung, Fusilatnewa – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan secara prinsip setuju usulan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak mempermasalahkan perpanjangan itu. Menurut Hasto stabilitas pemerintahan di desa dapat mewujudkan desa yang maju.
“PDI Perjuangan dalam sikap politiknya pada Kongres V Partai menegaskan pentingnya membangun dari desa, dan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan kemajuan, desa pusat kebudayaan, di mana ‘local wisdom’ hidup, dan penuh dengan tradisi kehidupan gotong royong,” kata Hasto di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/1).
PDI Perjuangan menegaskan pentingnya stabilitas pemerintahan desa. Menurut Hasto, perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun untuk dua kali masa jabatan kepala desa (kades) secara prinsip tidak ada perubahan dengan yang berlaku sekarang. Karena secara total kades bisa menjabat 18 tahun. Bedanya untuk saat ini terbagi dalam 6 tahun untuk 3 kali masa jabatan.
Bagi PDIP yang penting kualitas pemerintahan desa dan stabilitas politik di desa harus ditingkatkan
Periodisasi masa jabatan kepala desa beberapa kali mengalami perubahan. Pada masa Bung Karno bahkan menjabat seumur hidup.”Sehingga dengan gagasan periodisasi sembilan tahun hanya untuk dua kali masa jabatan, maka harus didukung dengan infrastruktur yang memastikan kualitas pemerintahan desa meningkat,” kata dia.
Menurut Hasto, sebagai konsekuensi periodisasi sembilan tahun PDI Perjuangan menetapkan adanya syarat penting bagi peningkatan kualitas kepala desa, yakni pentingnya sekolah kepemimpinan kepala desa.
Sekolah itu, menjadi bagian fungsi Kemendagri dengan mengoptimalkan peran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna menggembleng kepala desa terpilih tentang tata cara pemerintahan desa yang mendorong kemajuan desa dalam seluruh aspek kehidupan.
“PDI Perjuangan percaya bahwa desa maju, maka Indonesia kuat dan berdaulat sebagaimana menjadi tema rakernas partai pada 2021
Dalam dua pekan terakhir sejak demonstrasi yang melibatkan ribuan kepala desa seluruh Indonesia 17 Januari lalu yang menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun ini memicu pro kontra.


























