Jakarta-FusilatNews – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Tim Hukum DPP PDIP memaparkan temuan-temuan kejanggalan yang terjadi selama proses penyidikan terhadap Hasto. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyoroti beberapa poin penting, dimulai dengan keganjilan pertama, yaitu tindakan KPK yang memeriksa mantan penyidiknya sendiri.
“Penyidik memeriksa mantan penyidik, ini jelas sebuah kejanggalan,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Selanjutnya, Ronny mengamati upaya KPK yang berlebihan dalam mendramatisasi penggeledahan. Meskipun substansi penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti yang signifikan, KPK malah menggambarkan proses tersebut dengan menggunakan koper. Menurut Ronny, alasan yang diberikan KPK—bahwa koper diperlukan untuk “mengamankan” USB flash disk dan buku catatan kecil—tidak masuk akal.
“Logika akal sehat publik sulit menerima alasan KPK bahwa koper diperlukan hanya untuk menyimpan sebuah USB dan buku catatan kecil. Kami melihat ini sebagai bagian dari upaya penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen, yang juga disertai dengan penyitaan handphone,” ujar Ronny.
Ronny berpendapat bahwa penggeledahan tersebut menunjukkan KPK kekurangan bukti yang kuat saat menetapkan Hasto sebagai tersangka. Selain itu, ia juga menyoroti kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) yang terjadi, bahkan juru bicara KPK sendiri tidak mengetahui hal tersebut.
“Kebocoran sprindik ini membuktikan bahwa KPK masih bisa dikendalikan oleh pihak-pihak di luar KPK,” lanjut Ronny. Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto lebih didorong oleh kebutuhan untuk membangun konstruksi hukum, mengingat dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil, tidak ada hal baru yang dapat ditemukan.
Ronny juga mengungkapkan dugaan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto bertujuan untuk mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti setelah keputusan tersebut diambil.
KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di rumah Hasto, yang terletak di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, setelah Hasto resmi menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan meskipun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.