Jakarta, Fusilatnews – Para pelaku usaha mendesak pemerintah agar segera memberlakukan kewajiban sertifikasi halal secara penuh bagi produk makanan dan minuman, sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang sudah disahkan sejak beberapa tahun lalu.
Ketua Umum DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Khairul Mahalli, menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah atas lambatnya penerapan aturan ini. Menurutnya, masa sosialisasi yang sudah berlangsung selama lima tahun seharusnya cukup untuk memastikan semua pelaku usaha siap.
“Kita mendesak pemerintah segera menerapkan kewajiban produk bersertifikasi halal. Masa sosialisasi sudah terlalu lama, lebih dari lima tahun. Ngapain aja kerja mereka,” kata Khairul Mahalli melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (6/10).
Mahalli menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga soal kesehatan dan keamanan produk. Aturan ini, lanjutnya, mengharuskan semua produk yang beredar di pasar memiliki jaminan kesehatan, yang sangat penting untuk masyarakat luas.
“Kepentingan kita sebenarnya bukan hanya soal agama, tapi juga kesehatan. Produk harus memiliki jaminan kesehatan bagi orang banyak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia untuk memimpin dalam penerapan sertifikasi halal. Menurutnya, Indonesia seharusnya tidak hanya menjadi pengamat ketika negara-negara lain mulai menerapkan standar produk halal.
“Indonesia seharusnya jadi garda terdepan dalam melaksanakan ini, mengingat kita punya populasi Muslim terbesar di dunia. Jangan sampai hanya jadi penonton ketika negara lain sudah menerapkan,” tambahnya.
Selain itu, Mahalli menyoroti bahwa aturan wajib sertifikasi halal ini dapat memberikan dampak positif bagi industri logistik, termasuk depo kontainer, di mana setiap kontainer yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut bahan-bahan tertentu harus melalui proses sterilisasi sesuai dengan aturan JPH.
Produk yang diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong dalam proses produksi.
Pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari penarikan barang dari peredaran, pembekuan operasional, hingga denda yang mencapai Rp 2 miliar. Sertifikat halal sendiri memiliki masa berlaku selama empat tahun, dengan kewajiban perpanjangan sebelum masa tersebut habis.
Aturan mengenai jaminan produk halal juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa tahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Dengan waktu yang semakin mendekati batas akhir tersebut, Mahalli mendesak pemerintah untuk tidak lagi menunda penerapan kewajiban ini dan segera melakukan langkah konkret. “Kita sangat mendukung penerapan segera. Kalau ini diterapkan, Indonesia bisa menjadi yang terdepan dalam hal logistik halal,” pungkasnya.




















