FusilatNews- Polisi menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi diduga melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari pembunuhan Brigadir J dan juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Bahwa PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Atas Perbuatan tersebut Putri diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Sebelumnya Polri mengatakan CCTV vital terkait pembunuhan berencana Brigadi J telah ditemukan. Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, rekaman ini sangat penting untuk mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J.
“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Andi mengungkapkan CCTV tersebut merekam sejumlah kejadian penting di Duren Tiga. Dalam CCTV yang ditemukan tersebut terlihat adanya kegiatan-kegiatan dari Putri Candrawathi atau Istri Ferdy Sambo yang ikut melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Brigadir J.





















