“Dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Suparna membacakan putusan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekas
Bekasi – Fusilatnews – Terdakwa pembunuh berantai dengan motif penggandaan uang atau pedugihan, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin dengan modus pembunuhan dengan cara diracun divonis hukuman penjara seumur hidup. lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
“Dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Suparna membacakan putusan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekas Rabu (1/11/) kemarin.
Apakah akan mengajukan banding atau tidak dengan diberi batas waktu hingga tujuh hari. Tidak ada kata yang keluar dari mulut Wowon yang mendalangi pembunuhan sembilan orang di Bekasi dan Cianjur tersebut.
JPU dari Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut tiga pelaku kasus pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Aki Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin dengan hukuman mati.
Ketiganya dituntut mati karena menghilangkan tiga nyawa di Bantargebang, Kota Bekasi. Tuntutan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” demikian kata Jaksa Jaksa Omar Syarif Hidayat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023) lalu.
Dalam kasus ini ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan Muhammad Riswandi (17 tahun). Kasus ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tidak sadarkan diri di rumah kontrakan kawasan Bantar Gebang, Bekasi pada Kamis (12/1) lalu. Sebanyak lima orang korban satu di antaranya anak-anak mengalami keracunan setelah meminum kopi yang sudah dicampur racun.
Tiga orang yang tewas bernama Ai Maimunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan Muhammad Riswandi (17 tahun). Diketahui korban meninggal memiliki hubungan darah yakni ibu dan anak. Ketiganya tercatat sebagai warga Cianjur dan telah dimakamkan di kampung halamannya.






















