Penyesuaian tarif jalan tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Jakarta – Fusilatnews – Pada tahun 2024 ini pemerintah berrencana menyesuaikan tarif ruas jalan tol . Tarif tersebut kemungkinan akan diberlakukan di 13 titik ruas jalan tol.
Sebanyak 13 ruas tol trifnya akan disesuaikan di antaranya Jalan Tol Surabaya-Gresik, Jalan Tol Kertosono-Mojokerto, Jalan Tol Bali – Mandara, Jalan Tol Serpong-Cinere, Jalan Tol Ciawi-Sukabumi, Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Jalan Tol Makassar Seksi 4.
Dan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit).
Kemudian, Jalan Tol Gempol – Pandaan, Jalan Tol Surabaya – Mojokerto, Jalan Tol Cikampek – Palimanan (Cipali), Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, dan Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa).
Kepala Badan Pengelolah Jalan Tol ( BPJT) Kementerian PUPR, Miftachul Munir menegaskan, untuk ruas jalan tol yang jadwal penyesuaian tarifnya pada kuartal I-2024 akan dilakukan setelah Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol terpenuhi.
Sedangkan untuk ruas tol baru akan diterbitkan SK tarif bila sudah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penyesuaian tarif jalan tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu juga sudah ditetapkan pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
“Penyesuaian tarif Jalan Tol akan dilakukan secara bertahap dan untuk penetapan dan pemberlakuannya menunggu arahan dari bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono,” kata Kepala BPJT Kementerian PUPR, Miftachul Munir
Selain itu juga menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan SPM Jalan Tol.


























