Jakarta, Fusilatnews– Pemerintah akan mulai menerapkan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif pada Rabu, 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk merespons kritik terhadap penerapan PPN 12 persen secara seragam, dengan tujuan melindungi masyarakat dari beban pajak berlebih.
Dalam skema baru ini, PPN 12 persen tetap berlaku untuk barang mewah yang dianggap tidak termasuk kebutuhan dasar masyarakat. Sementara itu, barang konsumsi sehari-hari akan dikenakan tarif PPN 11 persen. Namun, terdapat sembilan jenis barang dan jasa yang sepenuhnya bebas dari PPN, baik dengan tarif 12 persen maupun 11 persen.
Barang dan Jasa Bebas PPN
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, merinci sembilan jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari skema PPN multi tarif tersebut. Rincian ini disampaikan usai pertemuannya dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Anggito Abimanyu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN:
Barang yang Bebas PPN:
- Bahan makanan pokok.
- Listrik dengan daya di bawah 6.600 VA.
- Air bersih.
- Produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Jasa yang Bebas PPN:
- Transportasi.
- Kesehatan.
- Pendidikan.
- Jasa keuangan.
- Asuransi.
Dasco menambahkan bahwa pemerintah belum merilis daftar lengkap barang dan jasa lainnya yang dikenakan PPN 12 persen atau 11 persen.
Alasan Penerapan PPN Multi Tarif
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kebijakan PPN multi tarif ini diambil demi melindungi masyarakat dari dampak kebijakan fiskal tersebut. “PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sementara kebutuhan masyarakat tetap kita lindungi dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pajak,” ujarnya dari Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kebijakan ini juga dirancang untuk memenuhi amanat Undang-Undang, dengan tetap mengutamakan keadilan dalam beban pajak.
Dampak terhadap Penerimaan Negara
Meski fokus utama adalah melindungi rakyat, Dasco mengakui bahwa penerapan PPN multi tarif dapat memengaruhi potensi penerimaan negara. Namun, pemerintah telah memperkirakan potensi penerimaan yang hilang dan berencana memaksimalkan sektor lain untuk mencapai target pajak 2025.
Menurut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 2.433 triliun, lebih tinggi dibanding target tahun 2024 sebesar Rp 2.234 triliun.
“Pemerintah sudah memetakan sektor-sektor mana yang bisa dimaksimalkan untuk mencapai target penerimaan pajak. Kita akan berbuat lebih banyak agar target tersebut tercapai,” ujar Dasco.
Langkah Ke Depan
Kebijakan PPN multi tarif diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah juga akan terus mengevaluasi pelaksanaannya untuk memastikan dampaknya berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.





















