• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

21 TAHUN BULOG JADI BUMN

by
December 7, 2024
in Economy, Feature
0
21 TAHUN BULOG JADI BUMN
Share on FacebookShare on Twitter

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA –  PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT

Dari berbagai literatur yang ada, diperoleh informasi Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (BULOG) memiliki sejarah singkat sebagai berikut, pada 10 Mei 1967, BULOG dibentuk sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967. Tujuannya adalah untuk mengamankan penyediaan pangan dan menjaga stabilitas harga.

Selanjutnya, pada 21 Januari 1969, tugas pokok BULOG direvisi menjadi melakukan stabilisasi harga beras.
Kemudian, pada 1987, BULOG direvisi kembali untuk mendukung pembangunan komoditas pangan yang multi komoditas. Lalu, pada 1993, BULOG direvisi lagi untuk memperluas tanggung jawabnya, yaitu koordinasi pembangunan pangan dan meningkatkan mutu gizi pangan.

Pada 2003, BULOG berubah status hukumnya menjadi Perum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 dan pada 2016, tugas BULOG diubah menjadi menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras, jagung, dan kedelai. Sejak saat itu, tidak ada lagi perubahan yang berarti, selain mempertegas Perum Bulog sebagai operator pangan.

Berdasarkan perjalanan panjang Bulog diatas, jelas terungkap sejak tahun 2003, Bulog yang semula berstatus sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUM) dalam wujud Perusahaan Umum (PERUM). Atas status barunya ini, Perum Bulog sering disebut sebagai Perusahaan Plat Merah.

Di tahun 2024 ini, Presiden Prabowo berkehendak untuk mengenbalikan lagi status Bulog menjadi lembaga otonom Pemerintah langsung dibawah Presiden. Bulog tidak lagi menjadi berstatus sebagai BUMN. Presiden ingin membebaskan Bulog dari statusnya sebagai perusahaan plat merah. Proses transformasi kelembagaannya, kini tengah digarap oleh Pemerintah.

Tulisan ini, hanya ingin merevieu perkembangan Perum Bulog selama 21 tahun menjadi sebuah perusahaan plat merah. Beberapa pertanyaan yang cukup menarik untuk diungkap adalah apakah benar selama 21 tahun Perum Bulog sebagai BUMN telah mampu memerankan diri sebagai pemain bisnis pangan yang piawai dan unggul ? Atau belum ?

Sebagai BUMN yang memfokuskan garapan bidang pangan, Perum Bulog memiliki fungsi ganda, yakni pertama menjalankan peran bisnis dengan tujuan mersih keuntungan dan kedua melaksanakan peran sosial dengan memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kedua peran ini harus digarap secara bersamaan dan berbarengan.

Pengalaman menunjukkan, sejak ditetapkan sebagai BUMN, telah banyak upaya dan langkah yang ditempuh Perum Bulog dalam mengembangkan core bisnisnya. Berbagai komoditas pangan yang memiliki potensi dan peluang bisnis, dicoba diusahakan dan dikembangkan. Sayang, tidak ada satu pun yang berhasil dan memuaskan hasilnya, terkecuali beras.

Bahkan bisnis penggemukan sapi, menyeret para petinggi Perum Bulog harus berhadapan dengan Aparat Prenegak Hukum dan akhirnya Direjtur Utama Perum Bulog dan Direkturnya terpaksa harus berujung menjadi penghuni hotel prodeo. Setelah itu, Perum Bulog tampak seperti yang ketakutan untuk mengembangkan bisnis pangan non beras.

Memang tidak mudah membangun bisnis baru bagi Perum Bulog yang pegawainya belum terlatih berkiprah di dunia bisnis. Merubah dengan cepat karakter amtenar menjadi pebisnis, tidak segampang membolak-balik telapak tangan. Akibatnya, Perum Bulog cukup kesulitan menampilkan diri sebagai BUMN yang diperhitungkan di percaturan dunia bisnis.

Gagal membangun raksasa bisnis di bidang pangan, Perum Bulog terekam lebih terdengar namanya dalam menjalankan peran sosialnya (social responsibility). Perum Bulog terbilang sukses dalam menyelenggaran impor beras. Begitu juga dalam melaksanakan Program Bantuan Langdung Beras kepada 22 juta runah tangga penerima manfaat yang tersebar di seluruh Nusantara.

Sebetulnya, banyak diantara kita menunggu kapan Perum Bulog akan mampu tampil menjadi raksasa bisnis pangan yang disegani di pentas dunia. Kita juga mendambakan Perum Bulog mampu membakukan keuntungan yang cukup besar, sehingga membanggakan bagi keberadaan sebuah BUMN. Sayang, hal itu selama 21 tahun belum dapat dibuktikan.
Dengan gambaran seperti ini, menjadi sangat masuk akan jika Presiden Prabowo berkehendak membebaskan Bulog dari statusnya sebagai BUMN dan mengoptimalkan perananannya dalam memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Terlebih dengan adanya kemauan politik Pemerintah untuk mencapai swasembada pangan.

Akhirnya perlu diingatkan, 21 tahun Bulog menjadi BUMN ternyata tidak mampu menjadikan lembaga paraststal ini, memberi karja terbaik atas kehadirannya, dalam membangun diri sebagai pemain bisnis pangan yang membanggakan. Bulog tetap saja hadir sebagai anak bawang dibandingkan dengan perusahaan swasta besar
Dibebaskannya Bulog dari status BUMN, harapan menjadikan Bulog sebagai raksasa bisnis pangan pun ujung-ujungnya hanya tinggal kenangsn belaka. Memilukan !

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahasiswa PKh FIP UNM Gelar Seminar Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Isyarat

Next Post

Pemerintah Berlakukan PPN Multi Tarif Mulai 1 Januari 2025: Sembilan Jenis Barang dan Jasa Bebas Pajak

Related Posts

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan
Feature

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom
Crime

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026
Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik
Birokrasi

Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

July 30, 2026
Next Post
Pemerintah Berlakukan PPN Multi Tarif Mulai 1 Januari 2025: Sembilan Jenis Barang dan Jasa Bebas Pajak

Pemerintah Berlakukan PPN Multi Tarif Mulai 1 Januari 2025: Sembilan Jenis Barang dan Jasa Bebas Pajak

Ada Apa di Korsel? Darurat Militer Dinyatakan dan Dicabut dalam Hitungan Jam

Yoon Suk Yeol Selamat dari Upaya Pemakzulan, Pemimpin Partai Sebut Presiden Akan Mundur

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Birokrasi

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

by Karyudi Sutajah Putra
July 30, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Setiap ada kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gaji...

Read more
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026
Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

July 30, 2026
Jumhur Hidayat: Koperasi Desa Merah Putih Akan Hidupkan Ekonomi Hingga Kawasan Hutan

Jumhur Hidayat: Koperasi Desa Merah Putih Akan Hidupkan Ekonomi Hingga Kawasan Hutan

July 30, 2026

Krisis Qona’ah dan Sindrom Kebebalan Moral dalam Pusaran Korupsi

July 30, 2026

PASAL-PASAL DALAM DRAF RUU ADVOKAT MASIH MENYISAKAN AMBIGUITAS

July 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...