Batam – Fusilatnews – Setelah melakukan pemindahan secara paksa atau pengusiran terhadap warga RempangĀ di Batam Kepulauan Riau Sehingga menimbulkan gejolak dimasyarakat pada tahun 2023 lalu,Ā Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara mengakui adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan proyek Rempang Eco-City di Kota Batam, Kepulauan Riau oleh pemerintah sebelumnya. Ini khususnya yang berkaitan dengan relokasi warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Menurut Iftitah, kala itu masyarakat menempati wilayah yang merupakan Hak Pengelolaan (HPL) milik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Kemudian, pemerintah mengatakan bahwa masyarakat menempati wilayah tersebut secara ilegal karena tidak memiliki alas hak.
Hal itu yang menurutnya menjadi penyebab timbulnya kontra dari masyarakat. “Maka kemarin agak kurang tepat penanganannya dengan penegakan hukum, sehingga ada perlawanan dari masyarakat,” kata Iftitah saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin (24/03/2025)
Karenanya, pemerintah akan menemui masyarakat terdampak Rempang Eco-City pada hari pertama Lebaran untuk meminta maaf secara langsung, sebelum kembali menjalankan pengembangan kawasan.
Ā “Kami mau minta maaf atas nama pemerintah, atas kelakuan pemerintah di masa itu. Kita akan mulai era baru, bahwa Kementerian Transmigrasi akan berpihak kepada kepentingan rakyat,” ucapnya.
Sebagai informasi, proyek Rempang Eco-City sudah ditetapkan menjadi PSN sebagaimana termaktub dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Selain itu, pengembangan Rempang Eco-City juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Rencana pengembangan wilayah Rempang telah dimulai sejak 2004 berdasarkan Akta Perjanjian Nomor 66 Tahun 2004, kerja sama antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dengan PT Makmur Elok Graha (MEG). Lalu, PT MEG resmi menjadi pengembang kawasan seluas 8.000 hektar itu pada 12 April 2023 ditandai dengan peluncuran program pengembangan kawasan Rempang di Jakarta.
Sementara untuk nilai investasi pengembangan proyek Rempang Eco-City mencapai Rp 381 triliun dan ditargetkan menyerap lebih dari 300.000 tenaga kerja. Proyek ini juga mendapatkan kucuran dana dari perusahaan pasir silika raksasa asal China, Xinyi Group, dengan nilai investasi mencapai Rp 198 triliun-Rp 381 triliun.
Proyek Rempang Eco-City sempat memicu konflik antara pemerintah dengan masyarakat terkait dengan pengosongan lahan. Sebab, masyarakat enggan kehilangan tempat tinggalnya yang telah dihuni secara turun menurun itu, dan direlokasi ke tempat lain.
Bentrok terjadi antara masyarakat sekitar dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan BP Batam, dan Satpol PP, pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Ratusan warga memblokade jalan agar tim gabungan tidak masuk ke wilayah Pulau Rempang untuk mengukur lahan dan pemasangan patok dalam rangka proyek Rempang Eco-City.
Beberapa hari kemudian, warga juga menggelar unjuk rasa di depan kantor BP Batam pada Senin (11/09/2023). Aksi tersebut juga menimbulkan kericuhan antara pendemo dengan aparat keamanan. Bahkan Polisi sempat mengamankan puluhan pendemo.
Hampir dua tahun konflik berlangsung, sejumlah masyarakat yang bersedia direlokasi telah mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah dan tanah mereka yang baru.