Jakarta – Fusilatnews – DPR sudah menerima surat dari Presiden terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani melaporkan dihadapan sidang bahwa DPR telah menerima Surat dari Presiden ( surpres ) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP,” kata Puan, Selasa.
Menurut Puan, surpres itu akan ditindaklanjuti DPR RI, dalam hal ini Komisi III DPR RI.
“Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI No 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III,” ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan mengatakan bahwa keputusan soal Rancangan KUHAP ini akan diputusan di masa sidang selanjutnya.
“Namun, baru kami putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” kata Puan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI akan membahas dan membentuk panitia kerja (panja) pembahasan revisi KUHAP setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2025 Masehi.
Adapun DPR RI akan memasuki reses setelah digelar sidang paripurna penutupan pada Selasa ini. “Ya, jadi setelah kita reses kita langsung bentuk panitia kerjanya,” kata anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin, 24 Maret 2025.
Menurut Hinca, ketua Panja revisi KUHAP akan dipimpin oleh pimpinan Komisi III DPR. “Ketuanya langsung dipimpin pimpinan toh di antara mereka berunding siapa yang akan memimpin, lalu di masing-masing fraksi akan ada utusannya,” ujar Hinca.





















