• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Layanan Publik

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari – Respons Tuntutan Buruh Terkait Putusan MK UU Cipta Kerja

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
November 5, 2024
in Layanan Publik, News
0
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari – Respons Tuntutan Buruh Terkait Putusan MK UU Cipta Kerja
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Pemerintah menargetkan penyelesaian aturan upah minimum provinsi (UMP) dalam dua hari ke depan, tepatnya pada 7 November 2024. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait pengupahan. Hal ini disampaikan Yassierli usai rapat internal bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

“Kami sedang berupaya untuk menyelesaikan aturan ini. Dalam dua hari, apakah itu berupa surat edaran atau peraturan menteri, kami akan mengeluarkan panduan yang akan disampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia,” ujar Yassierli.

Langkah Strategis Pemerintah

Menindaklanjuti putusan MK, Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Langkah-langkah tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo sebagai bagian dari persiapan aturan upah minimum.

“Kami telah melaporkan strategi yang telah dilakukan dalam merespons putusan MK terkait judicial review UU Cipta Kerja ini. Setelah itu, Presiden meminta agar aturan mengenai upah minimum segera disusun dengan mempertimbangkan putusan MK,” jelas Yassierli.

Rincian Putusan MK tentang Pengupahan

Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mengembalikan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) ke dalam struktur upah yang sebelumnya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja. MK menegaskan bahwa struktur upah harus mencerminkan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, mencakup aspek pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua bagi pekerja dan keluarganya.

MK juga meminta agar struktur dan skala upah disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Peran Dewan Pengupahan dalam penentuan upah minimum juga dihidupkan kembali, termasuk penetapan upah minimum sektoral.

Tanggapan Partai Buruh

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut baik putusan MK dan menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan kini tidak lagi relevan sebagai acuan untuk penetapan UMP 2025. Menurutnya, dengan dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam UU Cipta Kerja, besaran indeks tertentu harus dinegosiasikan bersama serikat pekerja.

“Kami mengusulkan agar kenaikan upah minimum tahun 2025 mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan indeks tertentu sebesar 1,0 hingga 2,0. Karena PP Pengupahan tidak lagi berlaku, batas bawah dan batas atas upah minimum tidak lagi menjadi patokan,” tegas Said.

Ancaman Aksi Mogok

Serikat buruh sebelumnya telah mengancam untuk menggelar aksi mogok nasional selama dua hari apabila pemerintah tidak menetapkan UMP sesuai putusan MK. Mereka menuntut agar penetapan upah minimum tahun 2025 mempertimbangkan kembali komponen kebutuhan hidup layak dan melibatkan serikat pekerja dalam perumusannya.

Pemerintah, dalam hal ini, menegaskan komitmennya untuk menghormati putusan MK dan mempertimbangkan formula yang sesuai. Dengan tenggat waktu penetapan UMP pada 21 November 2024, pemerintah berupaya memastikan bahwa aturan baru ini akan disusun dengan prinsip proporsionalitas dan keseimbangan antara kebutuhan pekerja serta kepentingan perusahaan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa yang Selalu Akan Ditentang oleh Umat Islam?

Next Post

Karier Menanjak, Harta Kekayaan Jampidsus “Abdul Qohar” Ikut Menggeliat

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan
Crime

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
News

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026
Feature

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Next Post
Karier Menanjak, Harta Kekayaan Jampidsus “Abdul Qohar” Ikut Menggeliat

Karier Menanjak, Harta Kekayaan Jampidsus "Abdul Qohar" Ikut Menggeliat

Kamala Harris vs Donald Trump: Persaingan Ketat Jelang Pemilu Presiden AS 2024 – Apa Dampaknya Untuk Indonesia?

Kamala Harris vs Donald Trump: Persaingan Ketat Jelang Pemilu Presiden AS 2024 - Apa Dampaknya Untuk Indonesia?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan
Crime

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

by fusilat
April 27, 2026
0

Jakarta-FusilatNews.- Suharyono alias Dobrak (42), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, kini menyandang status tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka...

Read more
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

April 27, 2026
Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

Merawat Akar di Tanah Rantau: Halal Bihalal IKM Pare yang Tak Pernah Putus

April 27, 2026
PBNU: SKANDAL POLITIK – DARI INFILTRASI ZIONIS HINGGA ALIRAN DANA HARAM, MARWAH NU TERGERUS

Jaga NU dari Para Penghamba Kekuasaan

April 27, 2026
Ketika Tembakan Membungkam Retorika: Ironi Trump dan Pers

Ketika Tembakan Membungkam Retorika: Ironi Trump dan Pers

April 27, 2026
Syarat Dosen Lebih Tinggi dari Presiden/Wapres: Paradoks yang Dibiarkan

Syarat Dosen Lebih Tinggi dari Presiden/Wapres: Paradoks yang Dibiarkan

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

Ekonomi Kita: Alarm Darurat, Tapi Yang Sibuk Justru Retorika

April 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist