Jakarta, Fusilatnews – Pemerintah menargetkan penyelesaian aturan upah minimum provinsi (UMP) dalam dua hari ke depan, tepatnya pada 7 November 2024. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait pengupahan. Hal ini disampaikan Yassierli usai rapat internal bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
“Kami sedang berupaya untuk menyelesaikan aturan ini. Dalam dua hari, apakah itu berupa surat edaran atau peraturan menteri, kami akan mengeluarkan panduan yang akan disampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia,” ujar Yassierli.
Langkah Strategis Pemerintah
Menindaklanjuti putusan MK, Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Langkah-langkah tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo sebagai bagian dari persiapan aturan upah minimum.
“Kami telah melaporkan strategi yang telah dilakukan dalam merespons putusan MK terkait judicial review UU Cipta Kerja ini. Setelah itu, Presiden meminta agar aturan mengenai upah minimum segera disusun dengan mempertimbangkan putusan MK,” jelas Yassierli.
Rincian Putusan MK tentang Pengupahan
Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mengembalikan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) ke dalam struktur upah yang sebelumnya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja. MK menegaskan bahwa struktur upah harus mencerminkan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, mencakup aspek pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua bagi pekerja dan keluarganya.
MK juga meminta agar struktur dan skala upah disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Peran Dewan Pengupahan dalam penentuan upah minimum juga dihidupkan kembali, termasuk penetapan upah minimum sektoral.
Tanggapan Partai Buruh
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut baik putusan MK dan menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan kini tidak lagi relevan sebagai acuan untuk penetapan UMP 2025. Menurutnya, dengan dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam UU Cipta Kerja, besaran indeks tertentu harus dinegosiasikan bersama serikat pekerja.
“Kami mengusulkan agar kenaikan upah minimum tahun 2025 mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan indeks tertentu sebesar 1,0 hingga 2,0. Karena PP Pengupahan tidak lagi berlaku, batas bawah dan batas atas upah minimum tidak lagi menjadi patokan,” tegas Said.
Ancaman Aksi Mogok
Serikat buruh sebelumnya telah mengancam untuk menggelar aksi mogok nasional selama dua hari apabila pemerintah tidak menetapkan UMP sesuai putusan MK. Mereka menuntut agar penetapan upah minimum tahun 2025 mempertimbangkan kembali komponen kebutuhan hidup layak dan melibatkan serikat pekerja dalam perumusannya.
Pemerintah, dalam hal ini, menegaskan komitmennya untuk menghormati putusan MK dan mempertimbangkan formula yang sesuai. Dengan tenggat waktu penetapan UMP pada 21 November 2024, pemerintah berupaya memastikan bahwa aturan baru ini akan disusun dengan prinsip proporsionalitas dan keseimbangan antara kebutuhan pekerja serta kepentingan perusahaan.
























