Diutarakan oleh mantan dua ketua MK, Prof Mahfud MD dan Prof Jimly Ashiddiqie
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Di Indonesia, Pemilu diselenggarakan secara berkala setiap lima tahun sekali untuk memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif. Namun, dalam Pemilu 2024, kedigdayaan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi belum final karena keputusan akhir berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa pemenang Pemilu 2024 tidak akan ditetapkan secara mutlak oleh KPU. Melalui akun media sosialnya, Mahfud menjelaskan bahwa penetapan pemenang Pemilu akan bergantung pada keputusan MK, yang akan dilakukan melalui dua cara.
Pertama adalah konfirmasi, di mana MK memberitahukan kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU. Kedua adalah vonis, di mana MK akan memberikan putusan final setelah memeriksa gugatan dalam sidang maksimal 14 hari kerja.
Pernyataan Mahfud tersebut didukung oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie. Dalam sebuah video yang dibagikan oleh Mahfud, Jimly menekankan bahwa keputusan KPU belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi atau putusan dari MK. Hal ini berarti bahwa hasil yang dinyatakan oleh KPU masih bisa berubah jika ada putusan MK yang berbeda.
Jimly juga menyoroti pentingnya menghormati mekanisme konstitusional, di mana MK memiliki kewenangan mutlak dalam menetapkan pemenang Pemilu. Bahkan jika KPU sudah mengonfirmasi atau membuat putusan, hasilnya tetap belum final hingga mendapat konfirmasi atau vonis dari MK.
Dalam konteks ini, Mahfud menyampaikan bahwa ada kemungkinan pembatalan hasil Pemilu, terutama jika keputusan MK berbeda dengan keputusan KPU. Hal ini merupakan fenomena yang pernah terjadi di beberapa negara seperti Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, dan Turki.
Jimly dan Mahfud menegaskan bahwa secara yuridis, ucapan selamat baru dapat diberikan setelah ada konfirmasi atau vonis dari MK. Ini menunjukkan pentingnya menghormati proses hukum dan keputusan lembaga konstitusi dalam menetapkan hasil Pemilu.
Dengan demikian, Pemilu 2024 menjadi momentum yang menegangkan karena menunjukkan bahwa yang menang bisa kalah dan yang kalah bisa menang, sejauh putusan akhir ada di tangan MK. Hal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.