Jakarta, Fusilatnews, 24 Maret 2024 – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi, mengajukan permintaan agar kasus pria di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Jannes Kilon Diaz (35), yang mengaku nabi dan ingin membubarkan Islam, diselidiki secara menyeluruh. Fahrur meminta agar pelaku diberikan hukuman yang tegas jika terbukti melakukan penistaan agama.
“Dalam kasus ini, perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh oleh pihak kepolisian untuk menentukan apakah pelaku dalam keadaan waras atau mengalami gangguan jiwa. Saya yakin bahwa orang yang waras dan sehat tidak akan berpikiran aneh dan mengungkapkan hal-hal yang tidak masuk akal seperti itu,” ujar Fahrur kepada wartawan pada Sabtu (23/3/2024).
Fahrur menambahkan, kemungkinan pelaku mengaku sebagai nabi karena memiliki kelainan kepribadian atau ingin mencari sensasi agar terkenal.
Jika pelaku dengan sengaja membuat video mengaku sebagai nabi, Fahrur menekankan pentingnya proses hukum yang adil. Dia meminta agar pelaku dihukum tegas apabila terbukti melakukan penistaan agama.
“Jika pelaku secara sadar membuat video tersebut dengan tujuan untuk menista agama, maka proses hukum harus ditempuh dan pelaku harus diberikan sanksi yang tegas agar dapat menjaga keharmonisan umat beragama,” tegasnya.
Fahrur juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pengakuan agama dari individu, terutama jika informasinya tersebar di media sosial. Dia menekankan pentingnya kembali kepada ajaran agama yang benar dan tidak terpengaruh oleh konten-konten yang mencari popularitas dengan cara yang tidak benar.
Pada kasus terkait, Jannes Kilon Diaz (35) dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara, viral di media sosial setelah mengaku sebagai nabi dan mengungkapkan keinginannya untuk membubarkan agama Islam. Polisi telah menangkap Jannes atas kasus ini. Dia diamankan di salah satu bengkel di Jalan Belibis, tidak jauh dari rumahnya, pada Selasa (19/3) malam.
Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk mimbar, tripod, jubah, serta perangkat perekam yang digunakan oleh Jannes dalam pembuatan video kontroversial tersebut.
Kepala Kepolisian Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, mengatakan bahwa motif pelaku dalam melakukan tindakan tersebut masih dalam penyelidikan. Jannes dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008.

























