Jakarta, Fusilatnews, 24 Maret 2024 – Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) secara resmi mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terhadap hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan dengan nomor 02-03/AP3/Pan.MK/03/2024 tersebut, Ganjar-Mahfud mengajukan dua petitum utama.
Pertama, tim hukum meminta hakim MK untuk menggugurkan pasangan calon nomor urut 02 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Menurut hemat kami [Prabowo-Gibran] telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP,” kata Todung di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).
Sebelumnya, putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, berhasil melenggang menjadi calon wakil presiden setelah MK mengabulkan gugatan terkait batas usia pada Undang-Undang Pemilu. Namun, putusan tersebut menuai kontroversi karena dipimpin oleh paman Gibran yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, yaitu Anwar Usman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menetapkan bahwa Anwar Usman telah melanggar etika karena terlibat dalam sidang tersebut. MKMK mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK dan melarangnya ikut serta dalam sidang PHPU dan Pilkada.
Pihak Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ini sebagai langkah hukum untuk menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pendaftaran pasangan calon nomor urut 02 dan meminta agar keputusan tersebut diperiksa oleh MK guna mencapai keadilan dalam hasil Pemilu 2024.

























