• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

PEMIMPIN TAK PUNYA OTAK ATAU TAK PUNYA NURANI? : Membongkar Wajah Kekuasaan Era Jokowi: Korupsi, Represi, dan Negara Tanpa Keadilan

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
June 7, 2025
in Crime, Feature, Law
0
Ketika Jokowi dan Luhut Bersabung Soal Pembatasan BBM Bersubsidi
Share on FacebookShare on Twitter
Muhammad Yamin Nasution

Oleh: M Yamin Nasution, S.H.

Pembuka: Ketika Kekuasaan Menjadi Cermin Retak

Dalam setiap narasi kekuasaan, sejarah selalu menuntut satu pertanggungjawaban moral: untuk siapa kekuasaan itu ditegakkan, dan dengan harga apa?

Di bawah langit Indonesia yang disesaki baliho dan janji pembangunan, rakyat sebenarnya tidak buta. Mereka tahu, ketika hukum mulai melunak terhadap para pencuri berdasi, ketika petani digilas buldoser atas nama investasi, dan ketika keluarga pemimpin mulai bercokol di kursi-kursi kekuasaan, maka negara ini sedang berdiri di atas fondasi yang rapuh—diikat bukan oleh hukum dan keadilan, melainkan oleh kompromi dan kepentingan.

Selama satu dekade terakhir, Joko Widodo—sosok yang dahulu dielu-elukan sebagai “wakil rakyat sejati”—justru memimpin apa yang mungkin menjadi salah satu periode paling kontradiktif dan problematik dalam sejarah demokrasi Indonesia. Dalam wajahnya yang sederhana, tersembunyi struktur kekuasaan yang rumit, penuh kompromi, dan dalam banyak hal, kehilangan arah moral.

Korupsi yang Dilegalkan, Hukum yang Dibajak

Pelemahan sistemik terhadap KPK—yang disahkan melalui revisi UU KPK tahun 2019—hanya pembuka dari lanskap korupsi era Jokowi. Skandal demi skandal terjadi di bawah kendali pemerintah pusat: proyek BTS Kominfo, bansos COVID-19, hingga mafia minyak goreng.

Namun lebih berbahaya dari korupsi adalah pembajakan hukum. Omnibus Law Cipta Kerja, kini disahkan sebagai UU No. 6 Tahun 2023, memuat pasal-pasal seperti Pasal 154–157 yang secara eksplisit membuka jalan bagi pengalihan aset negara dan BUMN kepada pihak swasta dan perusahaan patungan. Hukum berubah bukan menjadi pelindung rakyat, tetapi alat legitimasi kepentingan oligarki.

Baca juga : https://fusilatnews.com/aset-negara-dijual-senyap/

Luka Agraria, Darah yang Tak Pernah Kering

Pembangunan tidak netral. Di era Jokowi, pembangunan menjadi alat konsolidasi kekuasaan dan perampasan ruang hidup.

Menurut laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2022, terdapat:

  • 212 konflik agraria sepanjang tahun itu saja;
  • Total 2.610.442 hektare tanah diperebutkan;
  • Lebih dari 346.402 keluarga terdampak;
  • Sedikitnya 72 orang tewas dalam konflik agraria sejak 2015 (tertembak atau ditembak);
  • Ratusan lainnya luka-luka atau dikriminalisasi.

Wilayah Kalimantan, Sumatra, dan Papua menjadi titik panas dari konflik ini—khususnya akibat ekspansi tambang, sawit, dan proyek strategis nasional. Pemerintah tidak hadir sebagai penengah, tetapi sebagai fasilitator investor.

Bantuan Bencana atau Branding Komersial Terselubung?

Ironi terbesar terjadi di tengah duka: saat ribuan warga mengungsi akibat gempa Cianjur tahun 2022, nasi kotak bermerek CFC (California Fried Chicken) dibagikan kepada korban oleh pejabat negara.

Peristiwa ini seharusnya menuai kritik tajam dari Sarjana Hukum. Penggunaan merek dagang dalam bantuan bencana bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip netralitas dan independensi bantuan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 26 dan 27;

Peraturan Kepala BNPB No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Logistik dan Peralatan dalam Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan bantuan tidak bersifat promosi.

Bila pejabat publik membagikan bantuan bermerek dagang tanpa prosedur lelang atau transparansi, maka hal ini juga dapat dimaknai sebagai bentuk konflik kepentingan, bahkan dugaan pengadaan terselubung.

Nepotisme Baru dalam Demokrasi Lama

Putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 adalah preseden buruk bagi demokrasi. Bukan hanya karena ketua MK saat itu adalah ipar Presiden, melainkan karena mekanisme hukum diputarbalikkan demi satu nama.

Jika kekuasaan bisa diwariskan lewat rekayasa hukum, maka demokrasi telah berubah menjadi semacam feodalisme konstitusional—di mana nama lebih penting daripada legitimasi rakyat.

Menghilangkan konsep “sah” dalam praktik hukum, melainkan sebatas produk legalisasi “legal” yang dikeluarkan Lembaga Negara yang sah (Hans Kelsen : Purity of Law, 2007). Dampaknya, penolakan dari masyarakat terus menerus terjadi, dikarenakan suatu system hukum baru, lahir seketika dan bertentangan dengan tradisi aturan hukum yang puluhan tahun dijadikan rujukan.

Ekonomi untuk Siapa?

Data resmi dari BPS per Maret 2023 mencatat bahwa:

  • Jumlah penduduk miskin mencapai 26,36 juta jiwa;
  • Ketimpangan masih tinggi, dengan Rasio Gini stagnan di angka 0,388.

Sementara itu, aset BUMN mulai dijual, bahkan diatur dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja. Di saat rakyat kesulitan hidup, kekayaan negara justru dilego dalam bentuk perusahaan patungan, tanpa pengawasan publik yang layak.

Indonesia Terjajah Kembali

Makna Filosofis “Pintu Gerbang Kemerdekaan”. Ketika Bung Karno menyatakan, “telah sampailah kita di pintu gerbang kemerdekaan,” ia sedang memberi peringatan bahwa kemerdekaan politik hanyalah awal. Penjajahan yang lebih dalam dan sistemik—yakni penjajahan ekonomi—masih berlangsung dan akan terus berlanjut jika tidak dihentikan oleh kekuatan politik yang sadar dan berdaulat. Hal ini tercermin jelas dalam Pidato 1 Juni 1945 dan dokumen-dokumen Marhaenisme yang menempatkan rakyat kecil (Marhaen) sebagai pusat revolusi sosial dan ekonomi.

Bung Karno menegaskan bahwa bangsa Indonesia tidak cukup hanya mengganti bendera penjajah dengan bendera Merah Putih, tetapi harus mengganti sistem ekonomi kolonial yang mengeksploitasi tanah, air, dan kekayaan alam oleh segelintir elite dan asing. Inilah yang disebutnya sebagai revolusi sosial dan ekonomi.

Penjajahan Ekonomi: Historis dan Kontemporer

  • Penjajahan Zaman Kolonial

Seperti disebut dalam buku The History of Java oleh Thomas Stamford Raffles (1817), walau Majapahit adalah kerajaan lokal, ia tunduk pada sistem dagang asing, terutama melalui hubungan politik-ekonomi dengan Tiongkok dan India.

Julian Wolbers dalam Java, Its History, Customs and Governance menggambarkan rakyat bumiputera sebagai kelas pekerja yang “berdiri di atas tanah sendiri, tetapi tidak pernah menikmati hasilnya.”

HGU 75 Tahun oleh India-Belanda adalah bentuk perpetual tenure—kepemilikan jangka panjang oleh pihak asing dan kongsi dagang—yang mengabaikan hak milik asli rakyat.

  • Penjajahan Zaman Modern

Dalam konteks Indonesia hari ini, kebijakan seperti Omnibus Law dan pemberian izin konsesi lebih dari 100 tahun (melebihi sistem HGU kolonial) dapat dianggap sebagai kelanjutan penjajahan ekonomi dalam bentuk baru: legalistik, konstitusional, tetapi tetap eksploitatif.

Dalam bahasa Bung Karno, ini adalah “neo-kolonialisme” atau imperialisme ekonomi yang disahkan melalui hukum.

  • Omnibus Law dan Perpetual Tenure

Omnibus Law Cipta Kerja memberikan ruang yang sangat besar kepada investor asing dan konglomerat domestik untuk mendapatkan:

  1. Hak Guna Usaha (HGU) lebih dari 100 tahun,
  2. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak,
  3. Privatisasi sumber daya alam melalui perizinan berbasis risiko, bukan pengawasan negara,
  4. Penghapusan ketentuan penting dalam UU Ketenagakerjaan, Perlindungan Lingkungan, dan BUMN.

Semua ini menjadikan rakyat, dalam istilah Marxis dan Marhaenis, kembali sebagai “proletar tanpa tanah” yang hidup di atas tanahnya sendiri, namun dikekang oleh aturan pasar yang dibuat bukan untuk rakyat, melainkan untuk pemodal.

  • Kontradiksi Konstitusional

Hal ini jelas bertentangan dengan:

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Pasal 1 ayat (3): Negara hukum, yang seharusnya memihak pada keadilan sosial, bukan kepentingan korporasi.

Otak atau Nurani: Apa yang Kosong?

Di titik ini, publik hanya bisa bertanya: apakah Presiden Jokowi tak mengerti akibat dari semua ini—atau memang tak peduli?

Ketika penguasa tak lagi mendengar jerit petani, suara buruh, atau tangis anak-anak di pengungsian, maka negeri ini sedang dipimpin bukan oleh visi, tetapi oleh vakum moral.

Penutup:  Jalan Panjang Menuju Kemerdekaan Sejati

Ini bukan sekadar kritik, melainkan panggilan sejarah. Jika bangsa ini hendak selamat, maka ia harus mulai berani memisahkan antara pemimpin yang dicintai, dan pemimpin yang efektif. Antara citra dan kerja nyata. Antara mereka yang masih punya otak, dan mereka yang masih punya nurani.

Pernyataan Bung Karno tentang “pintu gerbang kemerdekaan” adalah deklarasi bahwa perjuangan belum selesai. Saat ini, tantangan terbesar Indonesia bukanlah penjajahan politik, tetapi hegemoni ekonomi melalui instrumen hukum modern seperti Omnibus Law.

Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum moral, Negara tidak mengikat pejabat tingginya dengan hukum lain, sekalipun dalam hukum pidana menggunakan frasa “barang siapa”. Hal ini bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada pemimpin agar dapat melakukan suatu kebijakan atau merubah RPJM/P bila dibutuhkan karena ketidakpastian masa depan.

Moral diikat dan disempurnakan dengan Sumpah, sehingga tuntutan kehati-hatian dalam berbicara dan kebijakan adalah syarat mutlak seorang Presiden.

Mayoritas kebijakan Presiden Jokowi harus dikoreksi ulang demi menuju kemerdekaan sejati bangsa Indonesia.

Catatan Sumber:

KPA, Catatan Akhir Tahun 2022: Konflik Agraria di Era Jokowi, www.kpa.or.id

BPS, Kemiskinan dan Ketimpangan, Maret 2023

UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja

Perka BNPB No. 7 Tahun 2008

Arsip Media: Kompas, Tempo, Tirto, dan laporan warga Cianjur terkait distribusi nasi kotak CFC.

Ir. Soekarno “Dibawah Bendera Revolusi”

Dr. Soepomo “Bab-Bab Tentang Hukum Adat

Julian Wolbers “Java, Its History, Customs and Governance”, 1865

Sir. Stanford Rafles “ Hostory of Java”, 1817

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Raja Ampat Dirusak Negara

Next Post

Membaca Pikiran Buni Yani: Distopia Pasca-Jokowi dan Tiga Tombak Pemakzulan

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Feature

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026
Feature

Dari Mulyono Terbitlah Mulyadi

May 16, 2026
“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan
Birokrasi

“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

May 15, 2026
Next Post
Membaca Pikiran Buni Yani: Distopia Pasca-Jokowi dan Tiga Tombak Pemakzulan

Membaca Pikiran Buni Yani: Distopia Pasca-Jokowi dan Tiga Tombak Pemakzulan

Kacamata Dunia: Papua dalam Cengkeraman Negara – Tanah Dirampas, Suara Dibungkam

Kacamata Dunia: Papua dalam Cengkeraman Negara - Tanah Dirampas, Suara Dibungkam

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

May 13, 2026
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026

Dari Mulyono Terbitlah Mulyadi

May 16, 2026
Akhlak Dedi Mulyadi: Masih Akhlak Bupati

Kinerja KDM Dinilai Buruk, DPRD Jabar Sodorkan 83 Catatan Keras untuk Pemprov

May 15, 2026
Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

May 15, 2026
KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP

KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP

May 15, 2026
“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

May 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026

Dari Mulyono Terbitlah Mulyadi

May 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...