Menurut Ika sesuai dengan Permen Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penguasaan atas tanah negara dapat dibayarkan dengan persyaratan pemilik membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh 2 orang saksi.
Pemerintah Provinsi DKI sampai saat ini belum juga membayar pembebasan 97 bidang tanah yang terkenah normalisasi kali Ciliwung terutama pembebasan tanah di proyek normalisasi Ciliwung Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan,
Dari total sepanjang 1,1 kilometer, ada 157 bidang tanah yang harus dibebaskan, pembebasan tanah dikawasan tersebut belum rampung.
Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Ika Agustin Ningrum mengatakan baru ada 62 bidang tanah yang sudah dibayar. “Ada 97 bidang tanah yang belum dibayar,” kata Ika, Sabtu, 29 Juli 2023.
Sebelumnya ditemukan 12 Surat Pengakuan Hak atau surat tanah yang belum bersertifikat dan hilang. Ada juga ditemukan kendala luas tanah Pajak Bumi dan Bangunan tidak sesuai.
Menurut Ika sesuai dengan Permen Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penguasaan atas tanah negara dapat dibayarkan dengan persyaratan pemilik membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh 2 orang saksi.
“Saksi merupakan warga setempat dan tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan pemilik. Serta ada surat keterangan dari lurah yang menerangkan pernyataan itu,” tuturnya.
Menurut Ika normalisasi kali Ciliwung akan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC) yang ditargetkan selesai pada 2024.
Total target pembebasan tanah untuk normalisasi Ciliwung sepanjang 2 kilometer lebih dengan rincian Kelurahan Cililitan 0,5 kilometer, Kelurahan Rawajati 1 kilometer dan Kelurahan Cawang 1,5 kilometer
“Pembebasan lahan pada tahun ini difokuskan di Kelurahan Cililitan dan Kelurahan Rawajati,” ujarnya.
























