Pertama, mereka menuntut permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK, serta pegawai KPK. Kedua, meralat pernyataan yang disampaikan kepada publik dan media. Ketiga, mereka menuntut pimpinan KPK mengundurkan diri karena berlaku tidak prodesional dan menciderai kepercayaan publik, KPK, maupun pegawai KPK.
Jakarta – Fusilatnews – Terpicu oleh niat pengunduran diri pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan, Brigjen Asep Guntur Rahayu yang dituding khilaf oleh Pimpinan KPK karena melakukan OTT dan menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat elektronik kepada pimpinan dan dewan pengawas. Dalam surat elektronik yang diterima pegawai Kedeputian Penindakan KPK menyesalkan pengunduran diri Asep yang menunjukkan seakan tanggung jawab perkara Basarnas hanya di tangan Asep.
“Pada momen ini, terjadi suatu hal mengagetkan dan mengecewakan baik di kalangan publik maupun internal KPK,” bunyi surat elektronik tersebut, Sabtu, (29/7)
Di internal Kedeputian Penindakan KPK, mereka menyatakan terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan. Karena pimpinan KPK seakan lepas tangan, cuci tangan, bahkan mengkambinghitamkan bawahan.
Pegawai Kedeputian Penindakan KPK mengaku prihatin atas pernyataan salah satu pimpinan KPK yang terkesan menyalahkan tim lapangan. Padahal, mereka merasa bekerja dengan segala daya, namun juga jadi pihak yang disalahkan.
“Bukankah penetapan tersangka juga melalui proses panjang dan mekanisme ekspos perkara yang dihadiri pimpinan dan berlaku keputusan yang menganut asas kolektif kolegial?” kata mereka.
Oleh sebab itu, pada Senin, 31 Juli 2023, pegawai Kedeputian Penindakan KPK meminta audiensi dengan pimpinan KPK. Ada tiga tuntutan yang hendak disampaikan.
Pertama, mereka menuntut permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK, serta pegawai KPK. Kedua, meralat pernyataan yang disampaikan kepada publik dan media. Ketiga, mereka menuntut pimpinan KPK mengundurkan diri karena berlaku tidak prodesional dan menciderai kepercayaan publik, KPK, maupun pegawai KPK.
Belum ada konfirmasi terkait isi surat elektronik tersebut sedangkan juru bicara KPK Ali Fikri. sampai berita ini ditulis, Ali belum memberikan jawaban
Permasalahan ini dipicu oleh keputusan KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Rabu, (26/7) . Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus yang sama.
Pada Jumat, (28/7), KPK meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mereka mengaku khilaf.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat (28/7) .
Tak lama setelahnya, beredar kabar pengunduran diri Plt Deputi Penindakan KPK sekaligus Direktur Penyidikan, Brigjen Asep Guntur Rahayu. Menurut sumber yag kompeten Asep mengabarkan akan mengundurkan diri dari KPK melalui pesan whatsapp.
“Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan, sebagai pertanggung jawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri,” bunyi pesan Whats App Jumat malam ( 28/7)
Dalam pesan tersebut juga disebut kalau alasan Asep mengundurkan diri karena dinilai gagal menjadi pemimpin bagi anak buahnya dalam melakukan penyidikan perkara korupsi.
“Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan,” lanjut pesan tersebut.
Asep dikabarkan akan mengajukan surat resmi pengunduran dirinya dari KPK pada Senin, 31 Juli 2023.
“Percayalah, apa yang saya dan rekan-rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangka penegakkan hukum untuk memberantas korupsi,” tutup pesan tersebut.
























