Jakarta – Fusilatnews – Pemerintah Provinsi Jakarta Mempersilahkan Warga Negara Indonesia Untuk tinggal dan menempati Jakarta dengan syarat harus bersedia mengurus KTP untuk menggantinya dengan KTP Jakarta
“Semua pendatang yang ingin tinggal di Jakarta, dia harus ber-KTP dan mau secara administrasi nanti bekerja sama dengan Dukcapil untuk menjadi warga Jakarta,” ujar Pramono di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (22/3/2025).
Ia memastikan tidak akan melakukan operasi yustisi seperti yang pernah dilakukan pemerintah daerah sebelumnya.
Sebaliknya, Pemprov Jakarta akan melakukan pendekatan terhadap pendatang secara humanis.
Secara khusus saya tidak akan melakukan operasi justisi yang pernah dilakukan Pemda Jakarta dulu. Saya lebih pendekatannya secara manusiawi,” kata dia.
“Kalau memang belum siap, ya dipersiapkan terlebih dahulu,” imbuh dia.
Pemprov Jakarta juga akan mengaktifkan fasilitas balai latihan kerja dan balai rakyat untuk membantu warga baru mendapatkan keterampilan dan pekerjaan di Jakarta.


























