Sebuah Ikhtisar
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan referensi pada teori Von Buri, mengemukakan bahwa pelaporan administratif pemilu secara TSM kepada Bawaslu merupakan conditio sine qua non. Artinya, ketiadaan pelaporan semacam itu akan berdampak langsung pada validitas pelaporan tersebut sendiri. Ketika dugaan pelanggaran tidak dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu, maka di mata hukum, pelanggaran tersebut tidak pernah terjadi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang bersangkutan. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa selain melakukan perhitungan suara, tidaklah menjadi ranah kompetisi bagi lembaga tersebut.
Demikianlah penjelasan ini disampaikan, dengan permohonan maaf atas segala kekurangan yang ada. Semoga penjelasan ini memberikan manfaat bagi kita semua. Semoga kita semua mendapat taufik dan hidayah dari Allah. Wassalamualaikum wr. wb.
“Pendapat hukum Dr. Choir Ramadhan tentang legalitasnya memang benar adanya.”
“Saya sepakat dengan pendapat hukum yang diungkapkan oleh Dr. Choir Ramadhan.
Alasannya, mengapa 1000 pengacara tidak melaporkan semua indikasi kecurangan kepada Bawaslu? Apapun hasilnya, apakah hal itu akan menurunkan derajat para pengacara tersebut?
Sebenarnya, ketaatan seorang intelektual dalam menjalankan peran hukumnya sesuai dengan sistem konstitusi atau undang-undang, tentu dilihat dari perspektif logika hukumnya. Karena pada saat melaporkan indikasi adanya tindak pidana, atau dengan kata lain, mematuhi konstitusi dengan melaksanakan amanah yang diberikan oleh seluruh peraturan hukum positif, merupakan perilaku yang layak bagi warga negara di dalam negara hukum.
Selama ini, Prof. Eggi Sudjana dan rekan-rekannya pengacara (TPUA, AAB, dan KORLABI) sudah bertahun-tahun memberikan contoh dengan membuat laporan terhadap beberapa temuan perkara pidana (baik pidana umum maupun pidana pemilu, dengan puluhan laporan bahkan) di Bawaslu. Bahkan mereka telah membela seseorang seperti Prabowo, bukan seorang Anies yang dipilih sebagai calon pembaru.
Pertanyaannya, dalam misi penting seperti Pilpres 2024, dengan kesadaran bahwa negara sedang menghadapi “gawat darurat” dalam konteks rezim kontemporer, dan adanya calon pemimpin pembaru (jika memang ada kesepakatan), mengapa 1000 pengacara, termasuk mantan Ketua MK, yang berhadapan dengan situasi kebangsaan yang sangat kritis dalam penegakan hukum, masih belum stabil dan cenderung meraba-raba? “Apakah ini sengaja dilakukan?” Bisa jadi, menurut orang-orang yang berpikiran progresif.
Apa yang salah dengan kalian, ya!? “Apa yang terjadi !?”
Tertanda, Damai Hari Lubis Pengamat Hukum Ketua Aliansi Anak Bangsa
Malam, 29 Ramadhan 2024


























