Oleh : Ari Dharma- Dosen
Dibesarkan dalam keluarga di mana buyut, kakek dan orang tua saya memilih untuk menjadi
pendidik sebagai jalan pengabdian mereka, jalan yang juga kemudian diambil oleh empat dari enam
orang anak ayah dan ibu saya, menjadikan hari pendidikan nasional yang jatuh pada bulan May
selalu memiliki tempat khusus dihati.
Semenjak dulu hingga sekarang, peringatan Hardiknas dirayakan di seantero negeri, diselenggarakan
oleh jajaran pemerintahan tingkat daerah hingga tingkat nasional, sebagai penanda bahwa
Hardiknas merupakan momen refleksi bangsa ini akan pentingnya peranan pendidikan bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Begitu pula peringatan Hardiknas tahun ini, jajaran pemerintah tingkat daerah hingga nasional
menyelenggarakan peringatan Hardiknas dengan tema yang hampir sama, yakni menjadikan
momentum Hardiknas untuk membangun Generasi Emas untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Sayangnya, peringatan Hardiknas dengan tema yang sedemikian penting, justru tercemar oleh
fenomena yang bersumber dari lembaga yang membidangi pendidikan itu sendiri.
Fenomena pertama berlangsung sebelum peringatan Hardiknas, kehebohan akibat kemitraan yang
dibangun oleh 86 kampus di seantero negeri dengan entitas penyedia layanan “Peer to Peer
Lending”, yang lebih dikenal masyarakat sebagai Pinjol, untuk menyasar para mahasiswa dengan
penyediaan layanan pinjaman mudah dan cepat yang mereka berikan.
Fenomena berikutnya berlangsung tepat pada peringatan Hardiknas, ketika Deputi II KSP
mengingatkan agar jangan ada lagi cerita guru terjerat Pinjol, dengan mengacu pada pernyataan OJK
bahwa 42% dari korban Pinjol ilegal adalah mereka yang berprofesi sebagai guru. Fenomena yang
menurut PGRI hanyalah puncak dari gunung es permasalahan Pinjol yang menjerat para guru.
Fenomena terakhir, yang masih berlangsung bahkan hingga setelah peringatan Hardiknas, adalah
maraknya aksi demonstrasi di berbagai kampus PTN yang menyuarakan keluhan mahasiswa
terhadap kebijakan Universitas maupun Institut dalam menaikkan UKT yang persentase kenaikannya
jauh melebihi pertumbuhan ekonomi, apalagi kenaikan penghasilan orang tua mahasiswa.
Seluruh fenomena di atas memprovokasi munculnya keingintahuan, memunculkan pertanyaan
apakah pemerintah, para penguasa negeri ini, serius dalam mempersiapkan Generasi Emas untuk
menyongsong Indonesia Emas 2045?
Menariknya, respons yang diberikan oleh pemerintah terkait fenomena terkait dunia pendidikan ini
sangat terbatas dan bila pun ada, berupa pernyataan normatif dan permintaan, bukan berupa
kebijakan dan peraturan.
Respons dari Kemendikbudristek terhadap kemitraan antara kampus dengan perusahaan Pinjol
hanya berupa permintaan agar kampus melindungi mahasiswa dari jeratan hutang serta
mengingatkan PTN agar menyediakan pendidikan yang berkualitas dan inklusif. Tidak ada
pernyataan maupun sikap tegas terhadap kemitraan itu, yang terus berlangsung tanpa hambatan.
Respons dari Kemendikbudristek terkait UKT hanyalah pernyataan bahwa penetapan UKT bagi
masing-masing PTN merupakan wewenang pemimpin perguruan tinggi, padahal untuk
melaksanakannya PTN haruslah berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari Kemendikbud.
Dilengkapi dengan pernyataan pembenaran, bahwa UKT PTN lebih terjangkau bila dibandingkan
dengan biaya kuliah yang dibebankan oleh PTS.
Kemendikbud sebagai lembaga pemerintah yang membidangi urusan pendidikan dan bertanggung
jawab langsung pada Presiden, terkesan menempatkan fenomena guru terjerat Pinjol ke dalam
ranah pribadi para guru serta menempatkan fenomena kemitraan kampus dengan perusahaan Pinjol
dan UKT yang melangit ke dalam ranah teknis yang berada dalam kewenangan pimpinan kampus.
Agar dapat mencari tahu seberapa serius pemerintah dalam mempersiapkan Generasi Emas untuk
menyongsong Indonesia Emas, ketiga fenomena di atas saya sarikan menjadi dua permasalahan,
yang pertama adalah mengenai Pinjol serta yang kedua adalah mengenai kenaikan UKT.
Permasalahan pertama, Pinjol secara umum menyasar dan memakan korban orang-orang yang
menurut BI digolongkan sebagai Underbanked, yaitu orang-orang yang menurut industri perbankan
belum memenuhi persyaratan atau belum mampu untuk mengakses produk keuangan berupa
pinjaman.
Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah digunakan oleh perusahaan Pinjol untuk menyasar guru
yang sebagian darinya digolongkan sebagai Underbanked. Kemudahan yang terkesan sebagai
pembiaran yang memicu sebagian guru memanfaatkan peluang yang ada dengan mengakali
ketidakmampuan keuangan agar bisa mendapatkan pinjaman dengan cara yang mudah dan cepat.
Kemitraan yang dilakukan kampus dengan perusahaan Pinjol terkesan mengarahkan sebagian
mahasiswa dan orang tua mereka yang Underbanked dan berada dalam tekanan untuk membayar
UKT untuk mendatangi mitra Pinjol, terpaksa untuk mengakali ketidakmampuan keuangan agar
mendapatkan pinjaman.
Permasalahan kedua lebih kompleks karena setiap PTN membuat kebijakan UKT masing-masing,
sehingga agar dapat memahami bagaimana permasalahan ini menekan para mahasiswa dan orang
tua mereka, perlu dilakukan simulasi pengaruh dari kenaikan UKT ini terhadap mahasiswa yang
orang tuanya yang memiliki pendapatan sesuai rata-rata nasional atau setara dengan UMR.
Katakanlah seorang anak cerdas dan berprestasi bertempat tinggal di suatu kota Indonesia, dengan
ayah pencari nafkah tunggal berpenghasilan setara rata-rata nasional, yang menurut BPS sebesar Rp.
3.050.000 per bulan atau Rp. 18.300.000 per semester. Sang anak tahun ini berhasil lolos dari
saringan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi pada salah satu program studi di Universitas
Indonesia.
Maka, pada saat sang anak mendaftar, sang ayah yang dimasukkan ke dalam golongan UKT III, yaitu
golongan dengan Rp. 2 Jt < penghasilan ≤ Rp. 3,5 Jt , maka besaran UKT yang harus dibayarkan
adalah sebesar Rp. 7,5 Juta sampai 12,5 Juta per semester, yang setara dengan 41% sampai 68% dari
penghasilan satu semester.
Dengan skenario yang sama, bila sang anak yang cerdas dan berprestasi itu bertempat tinggal di
Bekasi dengan ayah pencari nafkah tunggal berpenghasilan setara UMR, sebesar Rp. 5.350.000, yang
masuk dalam golongan UKT V, maka besaran UKT yang harus dibayarkan adalah Rp. 14.667.000 sd
Rp. 20.000.000 per semester, setara dengan 46% sampai 62% dari penghasilan satu semester.
Simulasi di atas memperlihatkan bahwa permasalahan kedua, tidak hanya semakin memperbesar
tekanan keuangan untuk membayar UKT, tapi terkesan pula sebagai upaya menggiring sebagian
mahasiswa dan orang tua mereka terpaksa mengakali ketidakmampuan keuangan mereka untuk
menjadi debitur mitra Pinjol yang ditunjuk oleh kampus.
Dari uraian terkait permasalahan pertama dan kedua, didapatkan kesimpulan bahwa pemerintah,
terkesan membiarkan, mengarahkan, serta akhirnya menggiring sebagian guru dan mahasiswa untuk
menjadi debitur Pinjol. Kesimpulan yang menjadi landasan untuk menilai seberapa serius
pemerintah dalam mempersiapkan generasi Emas untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Sebagian ahli kejiwaan menarik kesimpulan bahwa korban Pinjol umumnya dipicu oleh perilaku tidak
bertanggung jawab serta berpeluang menimbulkan permasalahan psikologis dan emosional, baik
yang diakibatkan oleh pinjaman itu sendiri ataupun akibat penagihan yang dialami.
Kebijakan pemerintah yang terkesan membiarkan para guru untuk menjadi sasaran Pinjol
menimbulkan risiko jangka panjang karena dalam proses mengajar, para guru berinteraksi serta
memberikan contoh dengan murid mereka, yang menjadi landasan bagi pembentukan karakter dan
etika para murid.
Interaksi dan contoh yang diberikan oleh sebagian guru yang terjerat pinjol kepada para murid,
secara langsung maupun tidak langsung, sengaja maupun tidak sengaja, menimbulkan risiko adanya
murid yang mencontoh perilaku tidak bertanggung jawab atau tertular oleh permasalahan psikologis
dan emosional yang tengah dihadapi oleh sebagian guru tersebut.
Kebijakan Kemendikbudristek yang terkesan mengarahkan dan menggiring sebagian mahasiswa dan
orang tua mereka untuk terpaksa mengakali keadaan keuangan agar bisa mendapatkan pinjaman
untuk membayar UKT, menimbulkan risiko terjadi pembenaran oleh mahasiswa atas perilaku tidak
bertanggung jawab tersebut serta risiko mereka mengalami permasalahan psikologis dan emosional.
Kebijakan pemerintah dan Kemendikbudristek berisiko menjadikan para murid dan mahasiswa, Gen
Z dan Gen Post Z, yang diharapkan untuk menjadi komponen dari Generasi Emas, untuk menghadapi
risiko tumbuh menjadi manusia yang tidak bertanggungjawab dan juga memiliki permasalahan
psikologis dan emosional.
Fakta hampir separuh guru Indonesia adalah guru tingkat SD yang muridnya tergolong usia emas
dalam pembentukan karakter dan etika, serta fakta bahwa para mahasiswa yang berkuliah semenjak
tahun ini akan menjadi bagian dari Generasi Emas yang menjadi mesin penggerak Indonesia Emas
2045, risiko yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintahan terhadap permasalahan Pinjol dan UKT
tergolong sangat besar.
Para pendiri bangsa dalam pembukaan UUD 1945 mencantumkan tujuan pembentukan
pemerintahan Republik Indoniesia, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan
berdasarkan falsafah bangsa dan negara, yaitu Pancasila.
Generasi Emas adalah generasi muda yang cerdas, generasi yang berkualitas, berkompeten, dan
berdaya saing tinggi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yang menjadi penggerak untuk mewujudkan
Indonesia Emas, untuk menjadi negara yang berdaulat, maju dan berkelanjutan.
Pendidikan, menjadi jalan satu-satunya bagi negara kita untuk mempersiapkan Generasi Emas, jalan
panjang yang harus bangsa ini lalui selama 22 tahun ke depan, yang bila merujuk pada diksi bro
Kaesang, pendidikan adalah jalan Ninja yang harus diambil oleh pemerintah dan seluruh komponen
bangsa.
Dengan merujuk pada kebijakan yang diambil pemerintah dan Kemendikbudristek, sebagai Generasi
X yang belum tentu masih ada pada tahun 2045 nanti, saya menilai bahwa pemerintah belum serius
dalam mempersiapkan Generasi Emas untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, bahkan jalan Ninja
yang diambil pemerintah baru dapat digolongkan sebagai jalan untuk menyongsong Indonesia
Cemas 2045.
























