Oleh Kate Lamb dan Ananda Teresia
JAKARTA, 21 Sep (Reuters) – Pengadilan Indonesia memulai persidangan pada Rabu yang akan memeriksa apakah seorang mantan komandan militer melakukan “kejahatan terhadap kemanusiaan” atas penembakan fatal terhadap empat remaja di wilayah paling timur negara itu di Papua pada tahun 2014.
Persidangan yang dijalankan oleh satu divisi Kejaksaan Agung yang bertugas mengusut pelanggaran hak asasi manusia itu disambut baik oleh para aktivis sebagai langkah positif di daerah bergolak di mana aparat keamanan dituduh melakukan pelanggaran.
Kasus ini terkait dengan insiden di Kabupaten Paniai, Papua, pada tahun 2014 ketika aparat keamanan diduga menembaki massa, menewaskan empat orang dan melukai 17 orang, setelah masyarakat setempat berkumpul untuk memprotes pemukulan terhadap seorang anak.
“Terdakwa tidak melakukan tindakan yang tepat dan perlu dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan kejahatan,” tambah pernyataan itu, yang diposting di situs web pengadilan negeri Makassar, tempat persidangan diadakan.
Ada kehadiran keamanan yang ketat di Papua, di mana separatis telah melakukan kampanye tingkat rendah untuk kemerdekaan selama beberapa dekade. Separatis mengatakan pemungutan suara tahun 1969 yang diawasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membawa bekas jajahan Belanda itu di bawah kendali Jakarta tidak sah.
Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, menyambut baik pemerintah menggunakan pengadilan HAM.
“Khususnya di Papua, sangat penting bagi pemerintah untuk membawa para pelaku kekejaman massal, pelanggaran HAM berat, ke pengadilan, dan ini adalah salah satu ujian pertama bagi pemerintahan Jokowi.”
Sidang akan dilanjutkan pada 28 September. Jika terbukti bersalah, Isak terancam hukuman maksimal 25 tahun penjara.
Sumber: Reuters






















