Jakarta – Fusilatnews – Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur dengan terpidana Roy Suryo. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo .
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat awalnya hanya menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Roy Suryo tanpa disertai denda Jaksa penuntut umum (JPU) dan Roy Suryo kemudian sama-sama mengajukan banding dengan alasan berbeda.
Jaksa mengajukan banding karena putusan majelis hakim PN Jakarta Barat lebih rendah dari tuntutan mereka, yakni Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, Roy Suryo mengajukan banding karena berharap divonis bebas. Roy mengaku tak bermaksud menyebarkan kebencian melalui unggahan twit meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Roy mengaku saat itu hanya ikut mengkritik langkah pemerintah menaikkan tarif masuk Candi Borobudur.
Hukuman diperberat Pada 9 Februari 2023, majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan tambahan pidana berupa denda sebesar Rp 150 juta terhadap Roy Suryo.
Dengan demikian, Roy divonis hukuman sembilan bulan penjara sesuai putusan PN Jakarta Barat dan denda Rp 150 juta.
Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),'” demikian bunyi putusan hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari situs resmi PN Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp 150 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” demikian lanjutan putusan majelis hakim banding.
Pelapor Berharap Vonis Beri Efek Jera
Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu menanggapi putusan majelis hakim PT DKI Jakarta terhadap Roy Suryo.
Sebagai pelapor, Kevin mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
“Setidaknya ada perlakuan hukum yang sama bagi pelaku penista agama. Semoga menjadi efek jera bagi pelaku,” tutur Kevin dalam keterangannya Jumat (10/2/2023).
Kevin berharap putusan itu juga menjadi perhatian para pengguna media sosial untuk berhati-hati mengunggah apa pun yang berkaitan dengan SARA.
Kevin mengaku mengapresiasi kerja keras dan profesionalisme para penegak hukum, khususnya tim JPU, penyidik Polda Metro Jaya, dan majelis hakim yang menangani kasus ini.
“Kerja keras beliau-beliau ini dapat menguatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita. Jadi, bisa diandalkan,” ujar Kevin.
Kevin ingin kasus Roy Suryo menjadi pembelajaran bagi para pengguna media sosial di Tanah Air agar lebih bijak, santun, tidak menggunakan simbol-simbol agama sebagai bahan ejekan.
“Semoga masyarakat Indonesia kembali santun, ramah, dan toleran termasuk di online, sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia,” kata Kevin.
























