JAKARTA – FusilatNews – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menemukan aset bernilai fantastis saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing yang diperkirakan memiliki nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap sektor batu bara, hingga pengembangan perkara PT Asabri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, emas batangan itu ditemukan setelah penyidik membongkar sebuah brankas rahasia yang disembunyikan di balik dinding berpanel kayu di dalam rumah.
“Ditemukan 74 kilogram emas dan uang dolar Amerika serta dolar Singapura. Jika ditotal, nilai emas dan uang asing tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
Selain rumah di Sentul, penyidik juga melakukan penggeledahan di 12 lokasi, yaitu kantor perusahaan, rumah pribadi, hingga tempat usaha yang berada di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi:
- PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
- Kantor Pusat PT CBS, Penjaringan, Jakarta Utara.
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
- Rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
- Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
- Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
- Rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
- Kantor Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan.
- PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
- Rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
- Apartemen Pacific Place milik MILDK.
- Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik kembali menemukan sebuah brankas berukuran sekitar 2 x 1,5 meter yang berada di balik etalase lantai dua. Dari dalam brankas tersebut disita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Rinciannya terdiri atas:
- 3.130.000 dolar Singapura (pecahan SGD100),
- 889.965 dolar Amerika Serikat, dan
- Rp259.159.000 uang tunai.
Menurut Budi Hermanto, lantai dua kafe tersebut difungsikan sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan dokumen dan uang.
Sementara itu, dari lokasi Koin Money Changer yang berada di sebelah kafe, penyidik kembali menyita 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai sekitar Rp67,2 miliar, belum termasuk 74 kilogram emas batangan yang ditemukan di rumah di Sentul.
Dalam proses penggeledahan, penyidik juga membawa tiga koper berisi barang bukti, sejumlah alat penghitung uang, dokumen, perangkat elektronik, serta meminta keterangan dari tiga orang pegawai yang berada di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, Polri menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri asal-usul seluruh aset yang disita serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi, TPPU, dan dugaan suap yang sedang dikembangkan.






















