Jakarta -FusilatNews.–Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan bagian dari upaya membongkar dugaan kejahatan besar yang melibatkan praktik mafia perkara dan tindak pidana korupsi.
“Penggeledahan yang dilakukan melalui ‘joint committee’ antara Koratastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menarik perhatian karena diduga berkaitan dengan rangkaian perkara yang saling berhubungan. Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah restoran yang disebut sebagai restoran Prancis dan disinyalir berkaitan dengan Febri Adriansyah,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (8/7/2026).
Febri Adriansyah yang dimaksud adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Hal ini dinilai Sugeng sangat menarik karena penggeledahan tersebut melibatkan joint committee antara Korstipidkor Polri dan penyidik Polda Metro Jaya. “Pertanyaannya, sesungguhnya mereka sedang menyelidiki perkara apa?” tanya Sugeng yang juga advokat senior.
IPW mengaitkan penggeledahan tersebut dengan perkara yang pernah ditangani Polda Metro Jaya terhadap Feriyanto Hong Keriwang. Dalam catatan IPW, Feriyanto diperiksa dalam penyidikan yang berawal dari laporan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang anggota Densus 88 Polri setelah yang bersangkutan diduga melakukan penguntitan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, saat pemeriksaan berlangsung, muncul keterangan yang menyebut Feriyanto Hong Keriwang diduga berperan sebagai perantara pengurusan perkara di Kejaksaan Agung, khususnya perkara yang ditangani Jampidsus Febri Adriansyah.
IPW juga menduga terdapat aliran dana dalam jumlah besar dari praktik tersebut. Bahkan, menurut Sugeng, salah satu perkara yang diduga dibrokeri adalah perkara Tankian. “Diduga, dalam konteks tersebut, ia menjadi broker perkara untuk mengamankan perkara-perkara pihak yang sedang diperiksa. Diduga pula terdapat aliran dana dalam jumlah besar,” jelas Sugeng.
Selain itu, IPW menyoroti penyidikan yang sedang dilakukan Korstipidkor Polri terkait dugaan manipulasi kualitas batu bara yang dipasok sejumlah perusahaan kepada PLN atau PLTU. “Dugaan manipulasi tersebut disebut telah menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp5 triliun,” cetusnya.
IPW memperoleh informasi bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat memiliki keterkaitan dengan seorang aparat atau pejabat penyelenggara negara yang merupakan penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Agung.
Karena itu, IPW melihat joint committee antara Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya ini mengarah pada pihak yang sama, yakni penyelenggara negara atau aparatur sipil negara yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, baik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun dalam perkara suap.
IPW mendukung penuh langkah Korstastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut, baik yang melibatkan pihak swasta maupun oknum penyelenggara negara.
Menurut Sugeng, langkah Korwas Tipikor dan Polda Metro Jaya yang melakukan joint committee melalui penggeledahan di beberapa lokasi tersebut untuk mengungkap pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, sekaligus pihak penyelenggara negara yang ketika menangani perkara diduga menerima suap.
“Langkah yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut merupakan tindakan yang sangat besar dan berpotensi membuka praktik korupsi yang selama ini tertutup. Ini merupakan langkah yang sangat menggemparkan dan sangat spektakuler dari Koratastipidkor maupun Polda Metro Jaya,” tukasnya.
IPW mendukung agar seluruh fakta diungkapkan dan dibuka kepada publik, sehingga masyarakat mengetahui bahwa Koratastipidkor dan Polda Metro Jaya menjalankan tugasnya secara profesional. “Di sisi lain, publik juga dapat mengetahui apabila benar terdapat oknum-oknum penyelenggara negara, dalam hal ini penegak hukum, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” tandasnya.






















