Jakarta – FusilatNews.–Terkait penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah kafe, de’CLAN Signature, dan di Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/1/2026) yang sudah naik penyidikan ini, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa setelah suatu perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan berbagai upaya paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kewenangan tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan hukum lainnya untuk menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (8/7/2026).
Terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, tegas Sugeng, penyidik berwenang melakukan tindakan tersebut apabila terdapat dugaan bahwa lokasi dimaksud memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Seluruh tindakan penyidik harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati,” pintanya.
Apabila dalam perkembangan penyidikan dipandang perlu dilakukan penggeledahan terhadap lokasi lain, termasuk rumah atau tempat yang berkaitan dengan pihak tertentu, kata Sugeng, maka tindakan tersebut harus dilakukan semata-mata berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, dan kebutuhan penyidikan, tanpa adanya rasa takut maupun intervensi dari pihak mana pun.
IPW mendorong Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya agar menjalankan seluruh kewenangan penyidikan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. “Penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh posisi, jabatan, maupun pengaruh pihak-pihak tertentu,” tukasnya.
IPW juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
“Dalam perkara tindak pidana korupsi, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi,” cetusnya.
Terkait adanya informasi mengenai personel aparat keamanan TNI yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah, IPW berpandangan bahwa keberadaan aparat TNI tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan penggeledahan oleh Kortas Tipikor bila penggeledahan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
IPW mendorong sebaliknya seluruh unsur aparat negara memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai ketentuan undang-undang.
IPW juga mendorong Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik pasukan TNI yang menjaga rumah Jampidsus Febri Ardiansyah guna mencegah terjadinya penghalangan penggeledahan/ penyidikan dan mencegah bentrok antaraparatur keamanan negara .
Pada prinsipnya, IPW mendorong agar Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, objektif, dan berani mengungkap perkara hingga tuntas. “Komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang diduga terlibat, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tandasnya.






















