Jakarta – Fusilatnews – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengadakan pertemuan dengan perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia yang menyampaikan tuntutan terkait kenaikan gaji hakim.
Selain itu, Menkumham juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut, termasuk terkait kenaikan gaji pokok.
“Kami telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan mengenai hal ini (tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia),” kata Supratman di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Supratman menjelaskan bahwa pertemuan dengan Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Kementerian Hukum dan HAM berlangsung bersamaan dengan pertemuan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dan pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung RI.
“Pada waktu yang sama, Dirjen Anggaran Kemenkeu menghadiri pertemuan dengan pengurus IKAHI di Gedung MA RI,” ungkap Supratman.
Merespons positif langkah Menkumham, Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Aji Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pembahasan yang dilakukan antara Kementerian Hukum dan HAM dengan pihak-pihak terkait, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Yudisial, dan Bappenas.
“Jika pembahasan terkait nominal perubahan gaji dari PP 94 Tahun 2012 telah selesai, Pak Menteri akan segera melakukan harmonisasi,” ujar Aji ketika ditemui di Kementerian Hukum dan HAM.
Aji mendesak agar pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim. Menurutnya, setelah putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa gaji pokok hakim tidak boleh disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), belum ada langkah konkret dari pemerintah.
“Sistem penggajian hakim saat ini masih mengikuti metode PNS, padahal kedudukan hakim di dalam UU Aparatur Sipil Negara adalah sebagai pejabat negara,” jelas Aji.
Ia menekankan pentingnya perubahan aturan tersebut, karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan para hakim.
Aji juga menyampaikan bahwa pihaknya menunggu hasil pertemuan hingga 11 Oktober 2024. Jika tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia tidak dipenuhi, aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar akan dilakukan.
“Kami akan melihat hasil pertemuan antara Mahkamah Agung dan lembaga terkait. Jika tidak sesuai dengan tuntutan, kami siap melanjutkan gerakan ini,” tegas Aji.
Selain kenaikan gaji pokok, aksi Solidaritas Hakim Indonesia juga memperjuangkan pembaruan tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, serta jaminan keamanan bagi hakim.