Ditjen Bea Cukai regional Bali melaporkan penjualan minuman keras (miras) di Pulau Dewata mencapai Rp754,24 miliar pada posisi Selasa (29/3) ini. Angka itu naik 24,84 persen dibandingkan periode yang sama 2021 yang sebesar Rp604,14 miliar.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT Susila Brata mengatakan kenaikan tercermin dari pendapatan cukai miras di Bali.
“Kenaikan cukai miras itu menunjukkan peningkatan konsumsi miras oleh para turis di Bali. Ini salah satu indikator ekonomi dan pariwisata di Bali mulai bangkit kembali dan pulih,” katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/3).
Susila menambahkan dengan kenaikan penjualan miras itu, penerimaan cukai di Bali mulai naik. Untuk Februari 2022 saja misalnya, penerimaan cukai sudah mencapai Rp102,32 miliar.
Penerimaan cukai ini di atas target Februari 2022 yang Rp96,57 M. Dengan realisasi itu, penerimaan Ditjen Bea Cukai Regional Bali hingga posisi 29 Maret 2022 sebesar Rp789,67 miliar.
“Untuk target penerimaan bea masuk di Ditjen Bea Cukai regional Bali 2022 mencapai Rp35,43 miliar, turun sebesar 22,93 persen, dibanding tahun sebelumnya Rp45,98 miliar,” katanya.