• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah, Sentimen atau Kritik Sosial?

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
October 3, 2022
in Feature
0
Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah, Sentimen atau Kritik Sosial?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Imam Abdillah, Mahasiswa Doktoral UIN Syarif Hidayatullah

JAKARTA – Rumah ibadah merupakan sarana penting yang menunjang praktik keagamaan. Rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, atau lainnya memiliki fungsi beragam. Selain sebagai sarana yang menunjang berjalannya praktik peribadatan, rumah ibadah juga berfungsi sebagai sarana musyawarah untuk memecahkan problematika sosial dan keumatan.

Rumah ibadah menjadi semacam simbol bagi tegaknya marwah keagamaan dan bahkan marwah negara. Begitu banyak seruan positif yang disuarakan dari rumah ibadah yang tidak terbatas pada hal-hal menyangkut urusan syariat, tetapi juga menyentuh unit-unit terkecil dalam kehidupan sosial dan kebangsaan, demi mewujudkan suasana yang harmonis di tengah keragaman.

Tidak ada rumah ibadah yang mengajarkan untuk saling membenci terhadap pemeluk agama yang berbeda. Semua rumah ibadah difungsikan untuk meluaskan ajaran-ajaran moral yang luhur agar eksistensi keagamaan menjadi penopang bagi tegaknya kesatuan dan persatuan bangsa.

Di Indonesia, eksistensi agama dilindungi konstitusi. Adanya keragaman agama tidak membuat konstitusi kita tebang pilih dalam mengakomodir setiap aspirasi keagamaan, tidak terkecuali dalam urusan pendirian rumah ibadah.

Namun demikian, ada kalanya terjadi polemik yang disebabkan oleh penolakan terhadap pendirian rumah ibadah dari agama tertentu di beberapa daerah. Salah satunya yang tengah menjadi sorotan belakangan ini adalah terkait penolakan pendirian gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Cilegon, Banten.

Siapa yang menolak dan apa latar belakang penolakan tersebut tentu harus dipahami secara mendalam dan holistik. Tujuannya agar kita tidak terburu-buru melayangkan pernyataan yang bisa saja hanya semakin memperkeruh keadaan.

Sentimen keagamaan?

Ketika penolakan pendirian gereja di Cilegon mulai ramai diberitakan awal September 2022, ada beberapa pihak di media sosial yang menilai penolakan tersebut sebagai gerakan kebangkitan sentimen keagamaan yang secara perlahan terus meluas. Penilaian itu muncul karena penolakan tersebut dilakukan tidak hanya oleh masyarakat, tetapi juga oleh pejabat daerah setempat.

Ada yang menilai bila penolakan terhadap pembangunan gereja itu hanya dilakukan masyarakat, maka hal tersebut masih bisa untuk dimuyawarahkan. Namun bila pejabat daerah setempatnya sudah ikut-ikutan menolak dengan menggunakan beberapa dalih, maka hal itu dinilai sebagai ciri dari sentimen keagamaan yang semakin kuat dan merambah hingga ke level birokrasi.

Tetapi benarkah penolakan pembangunan gereja seperti di Cilegon itu disebabkan oleh adanya sentimen keagamaan?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, saya ingin terlebih dahulu memulainya dengan mengajukan pertanyaan susulan, yakni mengapa kita membudayakan ketergesaan dalam menilai situasi? Mengapa kita selalu terburu-buru membicarakan dan menilai sesuatu yang belum jelas dalam pandangan serta pendengaran kita?

Kebiasaan-kebiasaan yang tergesa itu ujung-ujungnya hanya semakin memperumit keadaan dan menebalkan persepsi saling curiga. Pertama-tama, jelas kita perlu menghindar dari pemahaman bahwa akar persoalan penolakan pendirian gereja di Cilegon dan di beberapa daerah di Indonesia disebabkan oleh adanya konflik antar-agama atau sentimen Islam terhadap Kristen. Penolakan tersebut tidak bersumber dari ajaran Islam. Karena memang tidak ditemukan secara qoth’i baik dalam Al Quran maupun sunah.

Bahkan pernah suatu ketika sahabat Nabi yakni Umar bin Khattab tatkala berhasil memasuki Yerusalem, dia menolak untuk melaksanakan shalat di dalam gereja. Alasannya, bukan karena gereja dianggap tempat yang najis sehingga shalat di dalamnya tidak sah. Tapi karena Umar tidak ingin di masa depan umat Islam menilai hal tersebut sebagai legitimasi untuk merebut gereja dan mengalihfungsikannya sebagai masjid.

Dengan kata lain, sejatinya umat Islam tidak anti-umat Kristen. Tidak ada intimidasi atau bahkan kekerasan yang dialami oleh umat kristiani di Indonesia. Faktanya kehidupan sosial dan ekonomi di Indonesia tetap berjalan beriringan di tengah kemajemukan. Bila demikian, mengapa kasus penolakan pendirian gereja masih terjadi?

Kritik sosial?

Penentangan pendirian gereja, baik di Cilegon maupun di daerah lain, harus dipahami melalui sudut pandang yang luas. Saya, dalam hal ini, termasuk pihak yang menyayangkan adanya penolakan tersebut, karena bagaimana pun setiap rakyat Indonesia berhak untuk beragama sebagai hak yang melekat secara kodrat.

Kodratnya itu tidak bisa dikurangi oleh apa pun kondisinya. Namun, kita semua tidak boleh anti untuk melakukan telaah dan introspeksi secara mendalam dan bahkan melakukan semacam evaluasi dari peran tiap-tiap unit di masyarakat yang mewakili komunitas keagamaan tertentu.

Salah satu telaah kritis yang harus kita dalami adalah tentang bagaimana komunitas, dalam kasus di Cilegon adalah komunitas umat kristiani atau di daerah lainnya dalam komunitas beragama lain, dalam kehidupan kesehariannya.

Apakah mereka, dalam komunitas di Cilegon itu misalnya, cenderung tertutup sehingga membuatnya berjarak dengan masyarakat sekitar yang kebetulan beragama Islam? Sebab adanya jarak itu juga memungkinkan tersendatnya bangunan kerja sama dan komunikasi yang sangat penting dalam ranah sosial, sehingga setiap upaya menyangkut urusan keagamaan yang tidak terkomunikasikan dengan baik hanya akan melahirkan persepsi curiga.

Hal ini bisa semakin diperparah dengan kenyataan bahwa masih terdapat pemeluk agama Islam yang memelihara stereotipe terhadap gereja yang di antaranya dinilai sebagai: pertama, gereja dianggap sebagai sarana gerakan kristenisasi yang sistematis.

Kedua, gereja dipandang sebagai simbol yang menghadirkan trauma sejarah yang terkait dengan pengalaman pahit ketika masa kolonial bercokol. Ketiga, gereja dinilai sebagai ancaman terhadap hegemoni Islam.

Apa yang dipersepsikan umat Islam di beberapa daerah terhadap gereja tidak dapat sepenuhnya dianggap sebagai kesalahan kolektif. Sebagaimana kita juga perlu meluruskan persepsi atau stereotip yang keliru tentang gereja yang tidak boleh terpatri dalam benak umat Islam di Indonesia.

Di lain sisi, penolakan terhadap pendirian rumah ibadah seperti gereja juga cenderung terjadi di beberapa daerah yang teridentifikasi sebagai daerah yang indeks toleransinya rendah. Cilegon, misalnya, termasuk dalam daerah yang anjlok nilai toleransinya. Dalam riset yang dipublikasikan Setara Institute, Kota Cilegon berada dalam peringkat ketiga dari bawah pada riset tahun 2021.

Kematangan beragama

Polemik terkait penolakan pendirian rumah ibadah kemungkinan besar juga berhubungan dengan tingkat kematangan masyarakatnya dalam memahami dan mengenal agamanya. Sebab seperti yang telah disinggung tadi, tidak ada syariat yang melarang atau menolak pendirian gereja atau rumah ibadah lainnya.

Dari sini kita perlu berbenah dan menghidupkan kesadaran keberagamaan kita. Sadar atau pun tidak, penolakan pendirian rumah ibadah adalah ciri yang menjelaskan betapa belum matangnya kita dalam menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur sebagaimana yang diajarkan oleh berbagai agama.

Tetapi, karena proses pematangan dalam beragama juga memerlukan waktu dan peran dari banyak pihak, dan karena persoalan penolakan pembangunan rumah ibadah sudah kadung/sering terjadi, maka sekurang-kurangnya setiap upaya kita saat ini diarahkan pada cara-cara penyelesaian persoalan yang lebih humanis, tanpa harus menimbulkan konflik horizontal, tanpa harus menyelesaikannya lewat mahkamah konstitusi.

Lagi pula, begitu banyak daerah di Indonesia yang dikenal islami tetapi memiliki semangat untuk menjujung toleransi. Kita dapat berkaca dari beberapa daerah yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam di atas 80 persen seperti Aceh, Sumatera Barat, dan daerah lainnya yang masih membolehkan umat non-Islam untuk menjalankan agamanya termasuk mendirikan rumah ibadah.

Begitu pun sebaliknya, kita juga perlu melihat realitas di daerah lain di mana umat Islam sebagai minoritas tetapi tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang. Hal ini seperti yang tampak di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan beberapa daerah lain di Kalimantan. Meski tentu ada juga cerita mengenai penolakan pendirian masjid di daerah mayoritas nasrani seperti yang pernah terjadi di Manokwari, Papua.

Tetapi jumlah kasusnya amat sedikit dan tidak mewakili pandangan umum dari umat kristiani. Sebagaimana juga penolakan pembangunan gereja yang terjadi di beberapa daerah yang sama sekali tidak mewakili pandangan umat Islam.

Dikutip dari Kompas.com, Senin 3 Oktober 2022.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Nasdem Jagokan Anies Baswedan, Capres 2024

Next Post

Hot News: Baim Wong dan Paula Bakal Dipanggil Polisi Buntut Konten “Prank” Laporan KDRT

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik
Feature

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Next Post
Hot News: Baim Wong dan Paula Bakal Dipanggil Polisi Buntut Konten “Prank” Laporan KDRT

Hot News: Baim Wong dan Paula Bakal Dipanggil Polisi Buntut Konten "Prank" Laporan KDRT

Kapolri Janji Usut Tuntas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Kapolri Janji Usut Tuntas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist