Oleh :Prihandoyo Kuswanto.-Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila .
Toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah sejak dulu kala dalam kehidupan nenek moyang kita sudah menyatu dengan sifat toleransi kita bisa mempelajari kehidupan dari ungkapan ungkapan berat sama diangkat ringan sama dijinjing menunjukan adanya kebersamaan .
Kebersaman adanya toleransi dan kesamaan hati terhdap komunitas menyebabkan tumbuhnya kesadaran sosial untuk dapat hidup dan menjalani hidup secara bersama – sama.
Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, lebih tepatnya terdapat 1.340 suku bangsa di Tanah Air menurut sensus BPS tahun 2010. Suku Jawa adalah kelompok terbesar di Indonesia dengan jumlah yang mencapai 41% dari total populasi.
Dengan banyak nya suku bangsa dan mengingat Indonesia memiliki ratusan bahasa daerah (indigenous languages). Menurut Ethnologue, Indonesia memiliki 715 bahasa daerah dan merupakan negara pemilik terbanyak kedua setelah Papua Nugini dengan 840 bahasa.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pengikat yang bisa mempersatukan bangsa yang terdiri ribuan suku dan ratusan bahasa ini Dengan adanya kongres Pemuda ke II yang diadakan 28 Oktober 1928 para pemuda berikrar .
Pertama,
Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Indonesia.
Kedua,
Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga,
Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Dalam sumpah pemuda ini telah terjadi toleransi yang kuat sehingga melahirkan bangsa Indonesia ,Tanah air Indonesia dan Bahasa Indonesia .Dengan toleransi yang tinggi bangsa Jawa yang Mayoritas tidak meminta bahasa Jawa sebagai bahasa Indonesia .
Begitu juga ketika mendirikan Negara Indonesia dengan dasar Pancasila Umat Islam tidak ngotot dengan Sila Ke Tuhanan dengan menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk pemeluk nya , menurut kemanusiaan yang adil dan beradab maka Ki Bagus Hadi Kusumo merubah dengan KeTuhanan Yang Maha Esa.
Kebesaran hati ini ditunjukkan umat Islam dalam bingkai toleransi berbangsa dan bernegara.
Tujuannya, agar tercipta kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang toleran, rukun, dan harmonis. Untuk itu, dibutuhkan komitmen bersama, di mana seluruh masyarakat mampu menerima prinsip-prinsip kebangsaan yang ada di Indonesia .
kehidupan nenek moyang kita sejak dahulu menjadikan toleransi beragama, berkehidupan sosial dan selalu menjaga persaudaraan oleh sebab itu pepata Jawa
“Dudu sanak, dudu kadang, yen mati melu kelangan.”
Arti: Bukan keluarga, bukan saudara, namun jika tersakiti, maka akan ikut merasakan penderitaannya.
Ini menjadi inspirasi guna menjalin komunikasi dan berinteraksi antar sesama dalam kehidupan, sekaligus juga menjadi sumber kekuatan untuk bersatu mencapai cita-cita bersama.
Melalui toleransi dapat dikukuhkan semangat mengedepankan persamaan dan menghormati perbedaan; memperlakukan orang lain sebagai saudara, dengan saling mendukung dalam merekatkan tali persaudaraan serta menjalin persaudaraan sejati.
Di negara yang beragam ini hendaknya dijauhi sikap hidup mau “menyeragamkan”. Kalau dipaksa diseragamkan, akan terjadi kondisi “menang dadi areng, kalah dadi awu” (menang akan menjadi arang, dan kalah akan menjadi abu). Artinya, hancur semua oleh sebab itu toleransi sangat dibutuhkan .
Oleh sebab itu didalam tatanegara yang berdasarkan Panca Sila tidak dikenal banyak-banyak suara , kalah menang , kuat-kuatan , minoritas mayoritas , pilsung , pilkada , semua serba di musyawarahkan untuk mendapatkan titik temu . Didaalam memilih sistem negara yang paling tepat untuk negara Indonesia telah dilakukan kajian-kajian oleh BPUPKI /PPKI sistem negara yang ada didunia ini , baik itu sistem Presidensial , Parlementer , maupun sistem Kerajaan , di kajian .The Founding fathers tidak memilih satu pun sistem yang ada tetapi menciptakan sendiri sistem bernegara yang bisa mewadahi Bhinneka Tunggal Ika , sistem itu di sebut sistem MPR . MPR lah wadah seluruh elemen bangsa , Kolektivisme , Kekeluargaan , Kebersamaan , Gotong royong .di MPR lah seluruh elemen bangsa merumuskan keingan-keinginan nya , merumuskan politik rakyat dengan Musyawarah Mufakat yang kemudian disebut GBHN , jadi GBHN Garis-garis -Besar Haluan Negara itu adalah wujud dari Bhineeka Tunggal Ika . Didalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara warga bangsa harus saling hormat -menghormati teposeliro ,toleransi atar sesama anak bangsa , baik itu menghormati adat istiadat , suku, agama , bahkan didalam beragama negara menjamin setiap warga nya untuk beragama dan menjalankan ibadah nya dan semua itu di atur di dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 .
Kita bisa melihat sekarang ini karut marut nya ketatanegaraan kita karena tidak lagi berdasar pada apa yang telah menjadi kesepakatan bersama pendiri bangsa ini , kita sebagai bangsa telah dibodohi dengan amandemen UUD 1945 , padahal UUD 1945 itu adalah akte berdiri nya Negara Bangsa Indonesia , bisa kita bayangkan akte Pendirian Negara Bangsa di amandemen ibarat sebuah Perusahaan dirubah nya akte pendirian nya tanpa mengikut sertakan pemilik saham terbesar nya bukan nya ini tidak sah ?
Akibat perubahan itu pemegang saham bukan lagi pemilik Kedaulatan , Sebab Kedaulatan hanya Berada di tangan Rakyat yang dijalankan menurut UUD .
Kedaulatan Rakyat telah di bajak menjadi Kedaulatan milik partai Politik , Milik ketua Partai mengapa ? mari kita tenggok adalah calon DPR,DPRD, Presiden , Gubernur , Bupati , Walikota , tanpa persetujuan ketua partai ? tidak mungkin karena kedaulatan berada ditangan rakyat maka rakyat hanya memilih apa yang sudah dipilih oleh ketua partai , bahkan bisa jadi pilihan mayoritas anggota partai kalah dengan pilihan ketua Partai ,tergantung WANI PIRO …………………..???
Terjadi goncangan budaya dalam kehidupan sosial Bangsa Indonesia ketika UUD 1945 diamandemen diganti dengan UUD 2002 .
pergantian ini bukan hanya soal ketata negaraan yang dihilangkan dari nilai nilai Pancasila ,tetapi kehidupan sosial bangsa ini dihancurkan dengan demokrasi liberal ,demokrasi tanpa nilai banyak banyakan suara ,kalah menang kuat kuatan mengubur nilai-nilai Pancasila dan nilai nilai toleransi yang sudah hidup sejak jaman nenek moyang kita .
Kita sekarang dihadapkan keadaan dimana demokrasi liberal yang menghalalkan segala cara tetapi oleh Intelektual diukur dengan etik .
Etik itu ada kalau kita punya rasa dan rasa itulah toleransi dalam kehidupan ,tidak merasa kuat sendiri ada hal yang harus dihormati yaitu rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dari dasar pertama, Bung Karno loncat ke dasar ketiga. “Kemudian, apakah dasar yang ke-3? Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara ?semua buat semua ? satu buat semua, semua buat satu. Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara
Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan,” kata dia.
Ya tanpa toleransi kita tidak mungkin melakukan musyawarah mufakat ,tidak mungkin negara ini untuk semua golongan toleransi adalah saling menghormati saling menyayangi ,saling menghargai ,saling ada nya senasib seperjuangan sebagai sesama anak bangsa kita bersaudara .
Oleh sebab itu tidak mungkin toleransi diletskan pada sistem Individualisme, Liberalisme,Lapilalisme.
Tidak mungkin Toleransi diletakan pada sistem banyak banyakan suara ,kalah menang kuat kuatan pertarungan seperti dalam pilsung dan pilpres saat ini .
Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 bangsa ini telah terpecah menjadi bangsa yang egois tidak lagi punya rasa bawah kita ini sebangsa dan sepersaudaraan toleransi telah kita kubur atasnya demokrasi liberal .
Tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan bangsa ini kecuali dengan kembali ke UUD 1945 Dan Pancasila.
Kembali pada jati diri bangsa Kembali pada persaudaraan, senasib seperjuangan ,kembali pada permusyawaratan onok rembuk ya dirembuk ,berat sama diangkat ringan sama dijinjing .welas asih ,Toleransi .kebersamaan .
























