• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Penyebab Puluhan PTS Ditutup Oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Tekhnologi RI

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 7, 2023
in News, Study
0
Penyebab Puluhan PTS Ditutup Oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Tekhnologi RI
Share on FacebookShare on Twitter

Penutupan itu dilakukan karena PTS melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.“Lokasi PTS-nya tersebar di Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Tasikmalaya

Jakarta – Fusilatnews – Karena melakukan pelanggaran administrasi berat, sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Barat dicabut izin operasionalnya.Penutupan itu dilakukan karena PTS melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.“Lokasi PTS-nya tersebar di Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Tasikmalaya,” kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten, Samsuri.

Penutupan oleh pemerintah disebabkan antara lain karena PTS memberikan ijazah atau gelar akademik kepada orang yang tidak berhak. “Misalnya, tidak kuliah tapi dikasih ijazah. Itu jadi pelanggaran,” katanya.

Kemudian, ada kasus PTS yang menerima mahasiswa baru dengan tujuan komersial. Ada pula PTS yang melakukan penyimpangan uang bantuan negara, misalnya untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah.

Beberapa pelanggaran lain yaitu PTS yang tidak terakreditasi tapi mengeluarkan gelar akademik dan tidak melakukan proses pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan.“Prinsipnya, penutupan atau sanksi administrasi itu untuk melindungi masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Samsuri.

Terdapat 23 kampus yang ditutup oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penutupan tersebut karena beberapa penyebab, mulai dari praktik jual beli ijazah hingga penyelewengan dana KIP Kuliah.

Berikut penyebab 23 kampus ditutup:

1. Praktik Jual Beli Ijazah Kemendikbudristek resmi mencabut izin 23 perguruan tinggi swasta. Hal ini lantaran perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah praktik jual beli ijazah.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan, tidak ada proses belajar mengajar di perguruan tinggi itu, tetapi keluar hasilnya yaitu ijazah. Menurut Prof Nizam,

praktik jual beli ijazah harus dihentikan guna menjaga kualitas pendidikan tinggi, karena itu perguruan tinggi yang melakukan praktik tersebut ditutup.

2. Pembelajaran Fiktif Di pendidikan tinggi, proses pembelajaran dilakukan dalam bentuk perkuliahan, diskusi, seminar, praktik lapangan, serta penelitian tugas akhir. Proses pembelajaran didukung keterlibatan pihak internal dan eksternal.

Pada proses pembelajaran di pendidikan tinggi, mahasiswa wajib untuk hadir pada pertemuan yang sudah dijadwalkan, mengerjakan tugas yang diberikan dosen hingga mengikuti perkuliahan selama 8 semester, termasuk membuat skripsi.

Namun ternyata, 23 kampus swasta yang ditutup itu melakukan pembelajaran fiktif. Dalam artian, pembelajaran hanyalah rekaan, bukan berdasarkan pada pembelajaran yang nyata.

3. Penyelewengan Dana KIP. Kuliah Tak hanya melakukan praktik jual beli ijazah dan pembelajaran fiktif, kampus-kampus yang ditutup itu juga melakukan penyelewengan dana KIP kuliah.

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA sederajat yang mempunyai potensi akademik namun mempunyai keterbatasan ekonomi.

KIP Kuliah 2023 mendapat subsidi hidup yang diberikan mahasiswa terpilih dalam 5 klaster berdasarkan wilayah yaitu, Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000 dan Rp1.400.000.

Mahasiswa dapat menggunakan dana tersebut guna kebutuhan selama kuliah serta tidak boleh dimanfaatkan oleh perguruan tinggi. Diketahui, perguruan tinggi, LLDIKTI, pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, mengambil biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Trend Elektabilitas Anies Diklaim Turun, Demokrat Gelisah, Termakan klaim “Propaganda” Lembaga Survei

Next Post

Kemana Mahasiswa Meneruskan Studinya Pasca Kampus Mereka Ditutup?

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Birokrasi

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026
Next Post
Kemana Mahasiswa Meneruskan Studinya Pasca Kampus Mereka Ditutup?

Kemana Mahasiswa Meneruskan Studinya Pasca Kampus Mereka Ditutup?

Jokowi Diklaim Dorong Pasangan Prabowo – Ganjar Untuk Pilpres 2024

Jokowi di "Persimpangan Jalan" Antara Dukung Ganjar Apa Prabowo Dalam Pilpres 2024

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist