Penutupan itu dilakukan karena PTS melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.“Lokasi PTS-nya tersebar di Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Tasikmalaya
Jakarta – Fusilatnews – Karena melakukan pelanggaran administrasi berat, sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Barat dicabut izin operasionalnya.Penutupan itu dilakukan karena PTS melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.“Lokasi PTS-nya tersebar di Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Tasikmalaya,” kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten, Samsuri.
Penutupan oleh pemerintah disebabkan antara lain karena PTS memberikan ijazah atau gelar akademik kepada orang yang tidak berhak. “Misalnya, tidak kuliah tapi dikasih ijazah. Itu jadi pelanggaran,” katanya.
Kemudian, ada kasus PTS yang menerima mahasiswa baru dengan tujuan komersial. Ada pula PTS yang melakukan penyimpangan uang bantuan negara, misalnya untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah.
Beberapa pelanggaran lain yaitu PTS yang tidak terakreditasi tapi mengeluarkan gelar akademik dan tidak melakukan proses pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan.“Prinsipnya, penutupan atau sanksi administrasi itu untuk melindungi masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Samsuri.
Terdapat 23 kampus yang ditutup oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penutupan tersebut karena beberapa penyebab, mulai dari praktik jual beli ijazah hingga penyelewengan dana KIP Kuliah.
Berikut penyebab 23 kampus ditutup:
1. Praktik Jual Beli Ijazah Kemendikbudristek resmi mencabut izin 23 perguruan tinggi swasta. Hal ini lantaran perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah praktik jual beli ijazah.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan, tidak ada proses belajar mengajar di perguruan tinggi itu, tetapi keluar hasilnya yaitu ijazah. Menurut Prof Nizam,
praktik jual beli ijazah harus dihentikan guna menjaga kualitas pendidikan tinggi, karena itu perguruan tinggi yang melakukan praktik tersebut ditutup.
2. Pembelajaran Fiktif Di pendidikan tinggi, proses pembelajaran dilakukan dalam bentuk perkuliahan, diskusi, seminar, praktik lapangan, serta penelitian tugas akhir. Proses pembelajaran didukung keterlibatan pihak internal dan eksternal.
Pada proses pembelajaran di pendidikan tinggi, mahasiswa wajib untuk hadir pada pertemuan yang sudah dijadwalkan, mengerjakan tugas yang diberikan dosen hingga mengikuti perkuliahan selama 8 semester, termasuk membuat skripsi.
Namun ternyata, 23 kampus swasta yang ditutup itu melakukan pembelajaran fiktif. Dalam artian, pembelajaran hanyalah rekaan, bukan berdasarkan pada pembelajaran yang nyata.
3. Penyelewengan Dana KIP. Kuliah Tak hanya melakukan praktik jual beli ijazah dan pembelajaran fiktif, kampus-kampus yang ditutup itu juga melakukan penyelewengan dana KIP kuliah.
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA sederajat yang mempunyai potensi akademik namun mempunyai keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah 2023 mendapat subsidi hidup yang diberikan mahasiswa terpilih dalam 5 klaster berdasarkan wilayah yaitu, Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000 dan Rp1.400.000.
Mahasiswa dapat menggunakan dana tersebut guna kebutuhan selama kuliah serta tidak boleh dimanfaatkan oleh perguruan tinggi. Diketahui, perguruan tinggi, LLDIKTI, pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, mengambil biaya hidup penerima KIP Kuliah.






















