• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PERAMPASAN TANAH RAKYAT REMPANG. NEGARA TIDAK MEMPUNYAI HAK UNTUK MENJUAL TANAH BANGSA INDONESIA PADA ASING .

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
September 19, 2023
in Feature
0
APA ITU NEGARA INDONESIA
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Prihandoyo Kuswanto | Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila

Rempang adalah contoh kasus kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat nya apalagi menggunakan kekerasan dengan mengerahkan Gabungan TNI Polri.
Dan menembakan Gas Air mata yang menyasar sekolah akibat nya beberapa siswa terpapar gas Air Mata yang harus dilarikan ke UGD.

Pertanyaan yang harus diajukan pada Panglima TNI UU apa dan pasal berapa TNI boleh ikut melakukan perampasan Tanah Rakyat apa lagi menggunakan kekerasan .

Pemerintah Pusat berperan besar dalam memfasilitasi kebijakan-kebijakan yang top-down, tidak partisipatif, kapitalistik, dan abai terhadap hak masyarakat atas tanah,melanggar kinstitusi dan melanggar HAM .
DPR ,DPD ,melalui sidang Istimewah MPR harus mengusut tragedi Rempang menjalankan hak konstitusional nya meminta pertangungjawaban Presiden .
Kasus Rempang juga merupakan batu uji pada pemilik Partai politik apakah mereka adalah jongos nya oligarky atau memang masih mempunyai kedaulatan ,atau sudah terbeli dan rakyat perku mencermati nya .mana partai politik yang pembela kobgli busuk dan mana yang memang tegak lurus membela rakyat.

Korporasi dengan kekuatan ekonomi-politiknya berperan penting dalam menentukan orientasi kebijakan yang kapitalistik ini dan dengan kekuatan uang bisa membeli kedaukatan partai politik bahkan bisa mengerahkan polisi dan TNI untuk memaksa rakyat menyerahkan tanah nya.
Contih kasus Rempang akan menjadi preseden buruk dan akan merambat keseluruh pelosok negeri .

Militer dan polisi harus bertanggung jawab atas penggunaan kekerasan dalam memaksa pengambilalihan tanah masyarakat Rempang dan ketika menghadapi penolakan proyek oleh masyarakat Rempang Aktor pendukung lain yang turut terlibat adalah para tokoh informal yang predatoris dan para spekulan tanah justru dilindungi ,sementara tokoh tokoh Rempang yang melakukan perlawanan di tangkap dituduh anarkis dan di penjarah .

Hukum antara negara dengan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah hak yang memposisikan negara sebagai penguasa, bukan sebagai pemilik. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Agraria Kurniawarman dalam sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasa (Perppu No. 51/1960), Senin (6/2) di ruang sidang MK.

Jadi negara itu hanya sebagai penguasa tidak menjadi pemilik pulau Rempang oleh sebab itu tidak boleh negara menjual pada pengusaha China .
Apalagi 16 kampung tua itu sudah dimiliki suku Melayu sejak tahun 1834 .

“Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat “

Kalau begitu, timbul pertanyaan, siapa sebagai pemilik atas bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam itu? Adalah bangsa Indonesia atau disebut dengan milik bangsa,” jelas Kurniawarman selaku ahli .
Ketentuan tersebut, imbuh Kurniawarman, tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Lebih lanjut, menurutnya, seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.

Berdasarkan hal itu, jika status tanah disebut sebagai tanah negara, bukan berarti tanah milik negara.
Kurniawarman menjelaskan soal domein verklaring yang mengandung prinsip bahwa seluruh tanah yang tidak dapat dibuktikan hak milik di atasnya adalah milik negara.

Sementara itu, hak menguasai negara tidak menyatakan klaim domein seperti asas domein verklaring.

Sebaliknya bahwa pada prinsipnya seluruh tanah di wilayah negara ini merupakan milik bersama bangsa Indonesia.

Jika pemerintah memberikan tanah bangsa Indonesia kepada orang perseorang seperti kasus Rempang jelas melanggar konstitusi oleh sebab itu bangsa Indonesia harus melakukan gugatan terhadap pemerintah yang telah memberikan tanah bangsa Indonesia pada perusahaan Asing .

Sri Palupi selaku peneliti di Institute For Ecosoc Rights menyampaikan bahwa konstitusi sebagai hukum tertinggi lahir untuk melindungi hak asasi manusia. UUD 1945 merupakan konstitusi hak asasi manusia yang memberikan prinsip dasar hak-hak warga negara yang harus dilindungi.
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

Bahkan konstitusi mengamanatkan kepada presiden dan semua aparat dan Pejabat ” Melindungi segenap bangsa dan Tumpah darah Indonesia .
Penangkapan dan penahanan oleh Kepolisian terhadap rakyat yang melakukan perlawanan terhadap penggusuran tanah Rempang adalah pelanggaran HAM berat.

Marilah kita mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengembalikan Negara yang bermartabat berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila kita lawan oligarkhy dan mari bung rebut kembali kedaulatan Rakyat .

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Laksamana Yudo Margono Lagi Mimpi Jadi Kapten Kapal

Next Post

Selain Warga Rempang, Warga Nagari Air Bangis dan Bidar Alam Mengadu Ke Komnas HAM

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

daerah

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Next Post
Selain Warga Rempang, Warga Nagari Air Bangis dan Bidar Alam Mengadu Ke Komnas HAM

Selain Warga Rempang, Warga Nagari Air Bangis dan Bidar Alam Mengadu Ke Komnas HAM

Anies Dan Ganjar Sudah Sampaikan Kuliah Kebangsaan di UI, Mana Terbaik Menurut Mahasiswa?

Anies Dan Ganjar Sudah Sampaikan Kuliah Kebangsaan di UI, Mana Terbaik Menurut Mahasiswa?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist