Rencana PT Abaco Pasifik Indonesia milik pengusaha Emil Abbas.untuk membangun kilang minyak dan petrokimia di wilayah yang ditempati warga Nagarai Air Bangis dan Nagari Batahan.memunculkan konflik agraria yang dialami oleh warga Nagari Air Bangi. Konflik semakin menguat menyusul penetapan atas proyek tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)
Jakarta – Fusilatanews – Selain Warga Pulau Rempang di Batam Masyarakat Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat dan Bidar Alam Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) juga mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) HAM Republik Indonesia (RI) pada Senin (18/9)
Rencana PT Abaco Pasifik Indonesia milik pengusaha Emil Abbas.untuk membangun kilang minyak dan petrokimia di wilayah yang ditempati warga Nagarai Air Bangis dan Nagari Batahan.memunculkan konflik agraria yang dialami oleh warga Nagari Air Bangi. Konflik semakin menguat menyusul penetapan atas proyek tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)
Hal ini tak lepas dari Keputusan Gubernur Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan izin penggunaan lahan untuk proyek tersebut seluas 30 ribu hektare pada 2021
Menurut Walhi dari jumlah itu, 10 ribu hektare diantaranya merupakan lahan budidaya pertanian masyarakat.akibatnya sedikitnya 45 ribu warga terdampak proyek tersebut.
Dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, perwakilan dua kelompok masyarakat itu melaporkan kasus pelanggaran HAM yang mereka alami.
Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto meyampaikan, kasus yang dialami oleh kedua kelompok masyarakat ini merupakan bukti negara masih mengenyampingkan hak masyarakat hukum adat. Klaim sepihak negara atas tanah kelola masyarakat adalah masalah yang tidak kunjung selesai.
“Negara sampai saat ini masih terlihat berwatak orde baru dalam menyelasikan konflik agraria,” kata Wengki dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya Walhi Sumbar meminta agar penyelesaian konflik agraria kehutanan dan wilayah kelola masyarakat diselesaikan secara restorative justice (RJ).
“Negara harus menghormati, melindungi masyarakat di Nagari Air Bangis dan harus menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani di Bidar alam,” ujarnya.
Sementara warga Bidar Alam mengalami konflik agraria dengan PT Ranah Andalas Plantation (RAP). PT RAP disebut menguasai tanah miliki masyarakat Nagari Bidar Alam tanpa hak.
Pada 2020, PT RAP mengadukan dua orang warga Nagari Badar Alam ke kepolisian dengan tudingan mencuri di lahan tersebut