• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Permasalahan Perubahan Iklim Global dan Komitmen Perjanjian Paris Mendorong Bisnis Batubara Menuju Sunset Industri

Oleh Sadarudin El Bakrie, Pengamat Kebijakan Ekonomi Politik , Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 6, 2024
in Feature
0
Muhammadiyah Ukur Kemampuan Diri. PB NU “Kemaruk” Tanggapi Tawaran Konsesi Pertambangan Mineral Dan Batubara dari pemerintah
Share on FacebookShare on Twitter

Artinya pemerintah Indonesia harus mengurangi secara bertahap bahan bakar fosil termasuk batubara sebagai bahan bakar pembangkit listrik yang saat ini sedang beroperasi menyuplai tenaga listrik untk kebutuhan masyarakat dan industri.

Menanggapi adanya Pasal 83A Ayat 1 PP 25/2024, yang tertulis bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Belum sepekan PP 25/2024 diteken Presiden. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU berupaya mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara.

Selanjutnya Menteri Bahlil menegaskan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.

“Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, Itu janji saya,” kata dia.

Gayung pun bersambut. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.

“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya.

Perjanjian Paris atau Paris Agreement adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim. Maka pada tanggal 25 Oktober 2016 lalu Pemerintah Indonesia bersama DPR RI meratifikasi Perjanjian Paris menjadi UU No 16 Tahun 2016

Melalui ratifikasi Paris Agreement 2015 dan berdasarkan UU No 16 Tahun 2016, Indonesia alam jangka panjang berkewajiban melepas ketergantungan terhadap energi kotor yang menyumbang emisi dan pemanasan suhu global.

Artinya pemerintah Indonesia harus mengurangi secara bertahap bahan bakar fosil termasuk batubara sebagai bahan bakar pembangkit listrik yang saat ini sedang beroperasi menyuplai tenaga listrik untk kebutuhan masyarakat dan industri.

Kewajiban mematuhi Paris Agreement ini tidak hanya harus dipatuhi oleh pemerintah Indonesia, juga harus dipatuhi oleh negara-negara di seluruh Dunia yang menandatangani Commitment Paris Agrrement.

Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim.

Perjanjian ini diadopsi oleh 196 Pihak pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris, Perancis, pada tanggal 12 Desember 2015. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 4 November 2016.

Tujuan utamanya adalah untuk menjaga “peningkatan suhu rata-rata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri” dan mengupayakan “untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri.”

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, para pemimpin dunia telah menekankan perlunya membatasi pemanasan global hingga 1,5°C pada akhir abad ini.

Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim PBB menunjukkan bahwa melampaui ambang batas 1,5°C berisiko menimbulkan dampak perubahan iklim yang jauh lebih parah, termasuk kekeringan yang lebih sering dan parah, gelombang panas, dan curah hujan.

Untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5°C, emisi gas rumah kaca harus mencapai puncaknya paling lambat sebelum tahun 2025 dan menurun sebesar 43% pada tahun 2030.

Perjanjian Paris merupakan tonggak penting dalam proses perubahan iklim multilateral karena, untuk pertama kalinya, perjanjian yang mengikat menyatukan semua negara untuk memerangi perubahan iklim dan beradaptasi terhadap dampaknya.

Karena komitmen perjanjian Paris ini wajib dipatuhi oleh negara-negara di seluruh Dunia maka dengan sendirinya setiap negara dalam jangka panjang harus menghapus Pembangkita Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berbahan bakar Batubara.

Perrlu kita ketahui dunia saat ini sudah memasuki masa transisi dari energi fosil yang merusak lingkungan menuju energi terbarukan yang lebih ramah terhadap lingkungan sehingga dalam jangka panjang eksploitasi batubara akan terhapuskan

Hal ini mengakibatkan permintaan Batubara global semakin menurun yang selanjutnya mengakibatkan anjloknya harga batubara di tingkat global..Selanjutnya dalam jangka panjang eksploitasi tambang batubara menjadi tidak ekonomis.

Disamping itu eksploitasi batubara merupakan eksploitasi yang merusak lingkungan dan menyumbang tingkat pemenasan global yang sangat besar baik pada tingkat eksploitasinya sampai pada emisi gas rumah kaca yang dikeluarkan oleh mesin-mesin pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batubara

Dengan latar belakang seperti dipaparkan diatas, kebijakan pemerintah menerbitkan PP 25/2024 memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam mengekploitasi dan mengelola tambang batu bara secara ekonomis seiring masa transisi dari enerrgi fosil menuju energi terbarukan menjadi tanda tanya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jepang Menetapkan Undang-Undang Pelayanan Anak untuk Menangani Penurunan Angka Kelahiran

Next Post

Rp 15 Triliun Dana Milik Muhammadiyah Ditarik dari BSI untuk Dialihkan Kepada Bank Syariah Pesaing, Ada Apa?

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Bobby Kertanegara: Simbol Transformasi Prabowo dari Kerasnya Medan Perang ke Kasih Sayang
Birokrasi

Menimbang Diamnya Prabowo: Ijazah Jokowi dan Dilema Abolisi

May 17, 2025
Dualisme Yang Semakin Menajam di Tubuh PDIP ; Hasto VS Puan
Feature

Ketika PDIP Tersandera Hasto

May 17, 2025
Referendum Hukuman Mati bagi Koruptor, Bandar Narkoba, dan Bandar Judi Online
Feature

Referendum Hukuman Mati bagi Koruptor, Bandar Narkoba, dan Bandar Judi Online

May 17, 2025
Next Post
Rp 15 Triliun Dana Milik Muhammadiyah Ditarik dari BSI untuk Dialihkan Kepada Bank Syariah Pesaing, Ada Apa?

Rp 15 Triliun Dana Milik Muhammadiyah Ditarik dari BSI untuk Dialihkan Kepada Bank Syariah Pesaing, Ada Apa?

Asep Nana Mulyana ditunjuk Sebagai Jampidum Gantikan Almarhum Fadil Zumhana

Asep Nana Mulyana ditunjuk Sebagai Jampidum Gantikan Almarhum Fadil Zumhana

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Dualisme Yang Semakin Menajam di Tubuh PDIP ; Hasto VS Puan
Feature

Ketika PDIP Tersandera Hasto

by Karyudi Sutajah Putra
May 17, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Isu bahwa Hasto Kristiyanto merupakan "anak emas"...

Read more
Cobaan Melanda Indonesia, Ustaz Kurtubi: Pertolongan Allah Itu Dekat!

Cobaan Melanda Indonesia, Ustaz Kurtubi: Pertolongan Allah Itu Dekat!

May 16, 2025
Pengerahan TNI Amankan Kejaksaan Bukan Perintah Presiden, Ini Kata Hendardi

Pengerahan TNI Amankan Kejaksaan Bukan Perintah Presiden, Ini Kata Hendardi

May 16, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Soroti Perizinan Wisata di Puncak Bogor Gubernur Dedi Mulyadi Bertekad akan Evaluasi ulang

Tersinggung Ucapan Dedi Mulyadi, Fraksi PDI-P Walk Out dari Sidang Paripurna, DPRD Jawa Barat

May 17, 2025
Rusia ‘Mendapatkan Hasil Baik dari Pembicaraan Langsung Moskow-Kiev di Istanbul

Rusia ‘Mendapatkan Hasil Baik dari Pembicaraan Langsung Moskow-Kiev di Istanbul

May 17, 2025
Pramono Siap Rangkul Semua Pihak

Gubernur Pramono Anung Hanya Tersenyum Saat Ditanya Ketidakhadirannya Dalam Pertemuan Dengan Megawati

May 17, 2025
SPMB SMA/SMK/SLB Jawa Barat Dibuka, Pendaftaran Bisa Daring atau Langsung ke Sekolah

SPMB SMA/SMK/SLB Jawa Barat Dibuka, Pendaftaran Bisa Daring atau Langsung ke Sekolah

May 17, 2025
Menkes Budi Gunadi: Gaji Rp15 Juta Tanda Orang Lebih Sehat dan Pintar

Menkes Budi Gunadi: Gaji Rp15 Juta Tanda Orang Lebih Sehat dan Pintar

May 17, 2025
Netanyahu Batalkan Kunjungan ke Vatikan Karena Takut Ditangkap ICC

Netanyahu Batalkan Kunjungan ke Vatikan Karena Takut Ditangkap ICC

May 17, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Soroti Perizinan Wisata di Puncak Bogor Gubernur Dedi Mulyadi Bertekad akan Evaluasi ulang

Tersinggung Ucapan Dedi Mulyadi, Fraksi PDI-P Walk Out dari Sidang Paripurna, DPRD Jawa Barat

May 17, 2025
Rusia ‘Mendapatkan Hasil Baik dari Pembicaraan Langsung Moskow-Kiev di Istanbul

Rusia ‘Mendapatkan Hasil Baik dari Pembicaraan Langsung Moskow-Kiev di Istanbul

May 17, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist