Fusilatnews – Dalam negara hukum, aturan tertinggi adalah konstitusi, dan lembaga yang menjaga tafsirnya adalah Mahkamah Konstitusi. Namun apa jadinya bila institusi penegak hukum justru menerbitkan aturan yang terang-terangan menabrak putusan MK? Maka yang terjadi adalah absurditas hukum: kekuasaan berjalan tanpa rem, konstitusi diperlakukan seperti lampu merah yang bisa diterabas sesuka hati.
Itulah inti dari kritik keras Profesor Mahfud MD terhadap Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, aturan yang membuka jalan bagi polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Mahfud, dengan reputasinya sebagai pakar hukum tata negara dan mantan Ketua MK, tidak sedang melempar komentar sembarangan. Ia bicara dengan data, dasar hukum, dan—yang paling penting—dengan nurani akademik yang jernih.
Dan kritik itu telak: Perpol 10/2025 bertentangan langsung dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
MK sudah menegaskan, polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi Polri kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun. Tidak ada lagi celah “penugasan Kapolri”. Tidak ada lagi ruang tafsir. Tidak ada alasan administrasi. MK sudah mengetoknya pada 13 November 2025.
Lalu, apa yang dilakukan Polri?
Menerbitkan Perpol baru… yang justru menghidupkan lagi mekanisme yang baru saja dimatikan oleh MK.
Ini ibarat seseorang yang baru saja diperingatkan dokter untuk berhenti merokok, lalu keluar dari ruang praktik sambil menyalakan rokoknya dan berkata: “Tenang, saya punya aturan sendiri.”
Mahfud melanjutkan kritiknya dengan menyentuh akar persoalan yang lebih dalam: Perpol ini tidak punya dasar hukum, bahkan bertentangan dengan UU ASN. UU ASN dengan tegas mengatakan bahwa penempatan polisi aktif sebagai ASN harus diatur dalam UU Polri. Masalahnya, UU Polri tidak pernah mengatur daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif—berbeda dengan UU TNI yang secara eksplisit menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit aktif.
Dengan kata lain: TNI punya jalurnya, Polri tidak. Tetapi melalui Perpol ini, Polri membuat jalurnya sendiri—tanpa rambu, tanpa dasar, tanpa legitimasi konstitusional.
Sebuah lembaga negara membuat aturan yang memberi kewenangan baru bagi dirinya sendiri. Jika ini bukan penyimpangan, apa lagi namanya?
Lebih parah lagi, alasan “Polri adalah institusi sipil” dijadikan tameng untuk membenarkan ekspansi kewenangan ini. Logika ini bukan saja lemah—tetapi nyaris menertawakan kecerdasan publik.
Mahfud memberi analogi sederhana dan menusuk:
dokter tidak bisa jadi jaksa,
dosen tidak bisa jadi jaksa,
jaksa tidak bisa jadi dokter.
Sama-sama institusi sipil, tetapi profesi memiliki batas kompetensi. Polisi tidak serta-merta berhak menguasai ruang sipil hanya karena sama-sama “non-militer”.
Jika begitu logikanya, besok dokter gigi bisa jadi Dirjen Pajak karena sama-sama ASN. Besok guru bisa jadi Kepala BIN karena sama-sama sipil. Absurd? Ya. Sama absurdnya dengan Perpol 10/2025.
Yang membuat publik semakin gelisah adalah jabatan-jabatan yang bisa ditempati polisi aktif: dari Kemenhub, Kementerian ESDM, KKP, ATR/BPN, OJK, PPATK, hingga bahkan KPK. Polri masuk ke ruang-ruang sensitif yang mengatur sumber daya, pengawasan, penindakan, hingga intelijen.
Ini bukan sekadar rotasi. Ini adalah infiltrasi struktural.
Jika dibiarkan, kita sedang melahirkan sebuah super-institusi: polisi yang tidak hanya mengatur keamanan, tetapi merambah administrasi pemerintahan, keuangan, energi, migrasi, agraria, hingga lembaga antikorupsi.
Indonesia seolah berjalan menuju satu bentuk pemerintahan yang sejak awal telah diperingatkan oleh para pendiri republik: kekuasaan yang terkonsentrasi di satu tangan.
Yang lebih ironis: Mahfud adalah anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Artinya, ia berbicara bukan dari luar panggung, tetapi dari dalam rumah yang sedang diperbaiki.
Namun ia menegaskan bahwa ia bicara sebagai akademisi. Ia tidak menawar, tidak melunak, tidak menjaga perasaan. Ini kritik dari seorang profesor yang melihat hukum dipelintir oleh lembaga yang justru harus menegakkannya.
Dan kritik ini bukan sekadar soal pasal dan ayat.
Ini tentang arah negara.
Ini tentang disiplin konstitusional.
Ini tentang etika bernegara.
Ketika sebuah institusi menempatkan dirinya di atas putusan MK, maka konstitusi tidak lagi menjadi pedoman, melainkan dekorasi. Aturan dasar tidak lagi menjadi pagar, melainkan pajangan. Dan negara hukum pun menyusut menjadi slogan kosong.
Perpol 10/2025 bukan sekadar aturan teknis. Ia simbol dari problem besar yang terus menghantui republik: penyusupan kewenangan tanpa akuntabilitas, pelebaran kekuasaan tanpa legitimasi, dan pembentukan struktur pemerintahan yang kian tidak demokratis.
Kritik Mahfud seharusnya menjadi alarm keras. Sebab ketika polisi bisa masuk ke mana saja tanpa batas, yang terancam bukan hanya tata kelola pemerintahan—tetapi juga ruang kebebasan warga negara.
Negara hukum hanya bisa berdiri ketika institusinya patuh pada hukum. Jika polisi, yang seharusnya menjadi penjaga, justru melanggar pagar itu, maka kita sedang bergerak ke arah yang sangat berbahaya.
Dan bahaya yang terlihat jelas tidak boleh dinormalisasi hanya karena ditulis dalam bentuk Peraturan.
Ini bukan lagi soal Perpol.
Ini soal konstitusi yang sedang diuji.
Dan, sayangnya, negara tampak seperti sedang gagal dalam ujian itu.
























