• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Perpol 10/2025: Aturan Ilegal yang Mengubah Polisi Menjadi ‘Penguasa Sipil

Ali Syarief by Ali Syarief
December 13, 2025
in Birokrasi, Feature
0
Sebut ada Ranjau di Internal Polri, Mahfud MD: Semua Orang Merasakan
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Dalam negara hukum, aturan tertinggi adalah konstitusi, dan lembaga yang menjaga tafsirnya adalah Mahkamah Konstitusi. Namun apa jadinya bila institusi penegak hukum justru menerbitkan aturan yang terang-terangan menabrak putusan MK? Maka yang terjadi adalah absurditas hukum: kekuasaan berjalan tanpa rem, konstitusi diperlakukan seperti lampu merah yang bisa diterabas sesuka hati.

Itulah inti dari kritik keras Profesor Mahfud MD terhadap Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, aturan yang membuka jalan bagi polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Mahfud, dengan reputasinya sebagai pakar hukum tata negara dan mantan Ketua MK, tidak sedang melempar komentar sembarangan. Ia bicara dengan data, dasar hukum, dan—yang paling penting—dengan nurani akademik yang jernih.

Dan kritik itu telak: Perpol 10/2025 bertentangan langsung dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

MK sudah menegaskan, polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi Polri kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun. Tidak ada lagi celah “penugasan Kapolri”. Tidak ada lagi ruang tafsir. Tidak ada alasan administrasi. MK sudah mengetoknya pada 13 November 2025.

Lalu, apa yang dilakukan Polri?

Menerbitkan Perpol baru… yang justru menghidupkan lagi mekanisme yang baru saja dimatikan oleh MK.

Ini ibarat seseorang yang baru saja diperingatkan dokter untuk berhenti merokok, lalu keluar dari ruang praktik sambil menyalakan rokoknya dan berkata: “Tenang, saya punya aturan sendiri.”


Mahfud melanjutkan kritiknya dengan menyentuh akar persoalan yang lebih dalam: Perpol ini tidak punya dasar hukum, bahkan bertentangan dengan UU ASN. UU ASN dengan tegas mengatakan bahwa penempatan polisi aktif sebagai ASN harus diatur dalam UU Polri. Masalahnya, UU Polri tidak pernah mengatur daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif—berbeda dengan UU TNI yang secara eksplisit menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit aktif.

Dengan kata lain: TNI punya jalurnya, Polri tidak. Tetapi melalui Perpol ini, Polri membuat jalurnya sendiri—tanpa rambu, tanpa dasar, tanpa legitimasi konstitusional.

Sebuah lembaga negara membuat aturan yang memberi kewenangan baru bagi dirinya sendiri. Jika ini bukan penyimpangan, apa lagi namanya?


Lebih parah lagi, alasan “Polri adalah institusi sipil” dijadikan tameng untuk membenarkan ekspansi kewenangan ini. Logika ini bukan saja lemah—tetapi nyaris menertawakan kecerdasan publik.

Mahfud memberi analogi sederhana dan menusuk:

  • dokter tidak bisa jadi jaksa,

  • dosen tidak bisa jadi jaksa,

  • jaksa tidak bisa jadi dokter.

Sama-sama institusi sipil, tetapi profesi memiliki batas kompetensi. Polisi tidak serta-merta berhak menguasai ruang sipil hanya karena sama-sama “non-militer”.

Jika begitu logikanya, besok dokter gigi bisa jadi Dirjen Pajak karena sama-sama ASN. Besok guru bisa jadi Kepala BIN karena sama-sama sipil. Absurd? Ya. Sama absurdnya dengan Perpol 10/2025.


Yang membuat publik semakin gelisah adalah jabatan-jabatan yang bisa ditempati polisi aktif: dari Kemenhub, Kementerian ESDM, KKP, ATR/BPN, OJK, PPATK, hingga bahkan KPK. Polri masuk ke ruang-ruang sensitif yang mengatur sumber daya, pengawasan, penindakan, hingga intelijen.

Ini bukan sekadar rotasi. Ini adalah infiltrasi struktural.

Jika dibiarkan, kita sedang melahirkan sebuah super-institusi: polisi yang tidak hanya mengatur keamanan, tetapi merambah administrasi pemerintahan, keuangan, energi, migrasi, agraria, hingga lembaga antikorupsi.

Indonesia seolah berjalan menuju satu bentuk pemerintahan yang sejak awal telah diperingatkan oleh para pendiri republik: kekuasaan yang terkonsentrasi di satu tangan.


Yang lebih ironis: Mahfud adalah anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Artinya, ia berbicara bukan dari luar panggung, tetapi dari dalam rumah yang sedang diperbaiki.

Namun ia menegaskan bahwa ia bicara sebagai akademisi. Ia tidak menawar, tidak melunak, tidak menjaga perasaan. Ini kritik dari seorang profesor yang melihat hukum dipelintir oleh lembaga yang justru harus menegakkannya.

Dan kritik ini bukan sekadar soal pasal dan ayat.

Ini tentang arah negara.
Ini tentang disiplin konstitusional.
Ini tentang etika bernegara.

Ketika sebuah institusi menempatkan dirinya di atas putusan MK, maka konstitusi tidak lagi menjadi pedoman, melainkan dekorasi. Aturan dasar tidak lagi menjadi pagar, melainkan pajangan. Dan negara hukum pun menyusut menjadi slogan kosong.


Perpol 10/2025 bukan sekadar aturan teknis. Ia simbol dari problem besar yang terus menghantui republik: penyusupan kewenangan tanpa akuntabilitas, pelebaran kekuasaan tanpa legitimasi, dan pembentukan struktur pemerintahan yang kian tidak demokratis.

Kritik Mahfud seharusnya menjadi alarm keras. Sebab ketika polisi bisa masuk ke mana saja tanpa batas, yang terancam bukan hanya tata kelola pemerintahan—tetapi juga ruang kebebasan warga negara.

Negara hukum hanya bisa berdiri ketika institusinya patuh pada hukum. Jika polisi, yang seharusnya menjadi penjaga, justru melanggar pagar itu, maka kita sedang bergerak ke arah yang sangat berbahaya.

Dan bahaya yang terlihat jelas tidak boleh dinormalisasi hanya karena ditulis dalam bentuk Peraturan.

Ini bukan lagi soal Perpol.
Ini soal konstitusi yang sedang diuji.
Dan, sayangnya, negara tampak seperti sedang gagal dalam ujian itu.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bagi Buzzer/Relawan Jokowi, Masalah adalah Rezeki

Next Post

Ketika Seragam Cokelat Mulai Mengisi Koridor Kekuasaan

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah
Feature

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026
Feature

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?
Feature

Qiamat Terjadi Ketika Tugas Dikerjakan Oleh Yang Bukan Akhlinya

May 3, 2026
Next Post
Ketika Seragam Cokelat Mulai Mengisi Koridor Kekuasaan

Ketika Seragam Cokelat Mulai Mengisi Koridor Kekuasaan

Kisruh PBNU dan Surat Edaran yang Mengguncang Jam’iyyah

Kisruh PBNU dan Surat Edaran yang Mengguncang Jam’iyyah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi
Feature

Teddy, Gay, dan Luth

by Karyudi Sutajah Putra
May 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta — Hubungan politik antara Amien Rais dan Prabowo...

Read more
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Qiamat Terjadi Ketika Tugas Dikerjakan Oleh Yang Bukan Akhlinya

May 3, 2026
Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

May 3, 2026
Bobby Kertanegara: Simbol Transformasi Prabowo dari Kerasnya Medan Perang ke Kasih Sayang

Prabowo: Kritik Tak Digubris – Penderitaan Bangsa Lain Direduksi

May 3, 2026
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

May 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist