• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Perppu Cipta Kerja: Akal-akalan Legislasi Tanpa Partisipasi

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
January 3, 2023
in News
0
Resmi Terima SK Kemenkumham, Partai Buruh Rencanakan Demo May Day 14 Mei

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan orasi saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022. Mereka menolak penundaan Pemilu 2024, mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2002 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), dan menuntut pembatalan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews. – Tepat satu hari sebelum tahun 2022 berakhir, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan dalih sebagai pengisi kekosongan hukum bagi investor dalam dan luar negeri di tengah impitan risiko ketidakpastian global. Perppu No 2 Tahun 2022 tersebut menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Terkait hal itu, Setara Institute seperti disampaikan seorang penelitinya, Sayyidatul Insiyah dalam rilisnya, Selasa (3/1/2022), menyampaikan beberapa pandangan, sebagai berikut:

Pertama, praktik yang dilakukan oleh Presiden Jokowi semakin menunjukkan kegagalan sistem legislasi dalam sistem presidensial. “Dalam sistem presidensial, kekuasaan dan legitimasi rakyat yang dipupuk melalui pemilihan langsung seharusnya tidak dibarengi dengan kewenangan legislasi dalam diri seorang presiden. Presiden cukup diberikan kewenangan veto atas sebuah produk undang-undang yang tidak disetujuinya. Tetapi desain konstitutional Indonesia telah terlanjur memberikan kewenangan legislasi itu pada presiden. Dampaknya adalah yang tergambar dalam Perppu Cipta Kerja,” kata Sayyidatul Insiyah. 

Setelah produk legislasi dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengingkari aspirasi demokrasi, kata Insiyah, Presiden Jokowi mengambil jalan pintas membentuk Perppu tanpa perubahan berarti, karena hanya ditujukan untuk melegalisasi keberlakuan UU Cipta Kerja. “Akumulasi kekuasaan yang dipupuk dalam sistem presidensial di satu sisi, dan sistem legislasi yang rapuh, telah memberikan kekuasaan absolut kepada Presiden,” jelasnya. 

Kedua, dalil Presiden perihal ancaman ketidakpastian global sebagai parameter kegentingan memaksa justru paradoks dengan apa yang telah digaungkan oleh Jokowi sendiri dalam berbagai pernyataannya, yaitu bahwa kondisi perekonomian Indonesia termasuk yang paling tinggi di antara negara-negara anggota G20 dengan capaian sebesar 5,72 % pada kuartal III 2022 dan angka inflasi dalam posisi yang masih dapat dikendalikan. “Artinya, ancaman ekonomi global yang didalilkan sebagai kegentingan memaksa dalam pembuatan Perppu sama sekali tidak memiliki alasan obyektif,” cetusnya.

Ketiga, sekalipun konstitusi (UUD 1945) memberikan kewenangan subjektif kepada Presiden untuk membuat Perppu, kata Insiyah, namun pembuatan Perppu tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden, tetapi harus didasarkan pada keadaan objektif sebagai parameter kegentingan memaksa.

Berkaitan dengan syarat objektif, kata Insiyah, MK melalui Putusan No 138/PUU-VII/2009 telah menggariskan 3 syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yaitu (1) adanya keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU; (2) UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai; (3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Ketidaksinkronan antara pernyataan Presiden dan alasan dibentuknya Perppu perihal kondisi perekonomian Indonesia seharusnya telah menggugurkan syarat pertama. Perihal syarat kedua dan ketiga, Presiden seharusnya menginsyafi Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta inkonstitusional karena ketiadaan ‘meaningful participation’ (partisipiasi yang bermakna) dalam proses pembentukannya. Pembentukan Perpu oleh Presiden ini telah jelas mengingkari amanat ‘meaningful participation’ yang seharusnya dipenuhi dalam perbaikan UU Cipta Kerja, bukan justru diabaikan melalui pembentukan Perppu yang sifat ‘kegentingan memaksa’-nya masih patut dipertanyakan,” paparnya.

Keempat, konsideran huruf f Perpu yang pada pokoknya menyebutkan tindak lanjut atas Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 adalah berupa perbaikan melalui penggantian terhadap UU Cipta Kerja tidak hanya menunjukkan “logical fallacy” atau kesesatan berpikir Presiden, namun juga menunjukkan pembangkangan yang sangat nyata terhadap Putusan MK. “Jelas secara eksplisit amar Putusan MK memerintahkan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dan menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Nyatanya, Presiden bukan hanya tidak menangguhkan, malah justru membuat kebijakan baru yang materi muatannya pun tidak beranjak jauh dari UU Cipta Kerja. Membangkangi putusan MK pada hakikatnya adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai konstitusi,” terang Insiyah. 

Insiyah kemudian mendesak DPR RI melalui Rapat Paripurna untuk tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu Cipta Kerja. “Dengan demikian, Perpu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tukasnya.

Memasuki tahun tenggat waktu perbaikan UU Cipta Kerja, lanjut Insiyah, DPR dan Presiden seharusnya benar-benar melakukan perbaikan substantif terhadap UU Cipta Kerja dengan menghapus pasal-pasal bermasalah yang merugikan hak-hak konstitusional masyarakat dan dilakukan dengan memperhatikan “meaningful participation” dalam setiap proses perbaikannya. “Pemerintah dan DPR harus tunduk dan patuh terhadap Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020, terutama dalam hal menangguhkan maupun tidak membuat kebijakan/tindakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas,” tandasnya. (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Suhu Politik Awal Tahun – Reshuffle Kabinet Mengemuka; PDIP ~ Nasdem Bergolak. Jokowi Tunggu Saja

Next Post

Hore, Harga Pertamax Turun Jadi Rp 12.800/Liter, Cek Waktunya!

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Feature

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026
Feature

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
Feature

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Next Post
Lagi dan Lagi, Subsidi BBM Terancam Bengkak Ratusan Triliun

Hore, Harga Pertamax Turun Jadi Rp 12.800/Liter, Cek Waktunya!

Menolak Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Pasal Penghinaan ke Presiden Tuai Kritik, KUHP Baru Tetap Diteken Jokowi, Kok Bisa?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist