• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature


Perppu Cipta Kerja dan Tabiat Legislasi ke Depan

fusilat by fusilat
January 5, 2023
in Feature
0
Jokowi Jamin Pemerintah Tidak Akan Hapus Daya Listrik 450VA
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Annisa Salsabila

Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (CK) dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pertanyaan yang muncul, apakah Perppu merupakan respons yang tepat terhadap Putusan MK tentang UU CK?
Guna menjawab pertanyaan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi sorot. Pertama, Perppu CK merupakan bentuk penyimpangan nyata dari Putusan MK yang mengamanatkan bahwa persoalan waktu yang lama tidak boleh dijadikan tameng untuk menerobos koridor pembentukan suatu undang-undang. Dalam putusannya, MK tegas menolak Penjelasan Umum UU 11/2020 yang menyatakan bahwa “Perubahan Undang-Undang tersebut tidak dapat dilakukan melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu Undang-Undang seperti yang selama ini dilakukan, cara demikian tentu sangat tidak efektif dan efisien serta membutuhkan waktu yang lama.”

Jalan Pintas

Terlepas dari substansinya, Perppu ini seolah menjadi jalan pintas dengan mengatasnamakan “waktu” dalam merapikan beberapa substansi UU CK. Sedangkan Perppu merupakan hak prerogatif Presiden yang diturunkan melalui Pasal 22 UUD NRI 1945 yang meskipun tetap memerlukan persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang. Proses yang instan ini jelas bukanlah semangat yang terkandung dalam Putusan MK.

Pembentukan Perppu semacam ini dikhawatirkan akan menjadi “tabiat” legislasi ke depan dalam merespons Putusan MK. Bukan tidak mungkin ke depan Presiden akan menggunakan Perppu untuk menghidupkan kembali pasal-pasal yang dinyatakan inkonstitusional ataupun inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Kedua, Perppu CK merupakan bentuk penyimpangan nyata dari Putusan MK yang mengamanatkan adanya partisipasi yang bermakna (meaningful participation) yang terdiri dari tiga prasyarat, yakni hak untuk didengarkan pendapatnya (rights to be heard), hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (rights to be explained), dan hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (rights to be considered).

Melalui putusan tersebut, diamanatkan bahwa partisipasi yang bermakna harus dilaksanakan setidaknya dalam tahap pengajuan RUU, tahap pembahasan antara Presiden dan DPR serta tahap pembahasan antara Presiden, DPR, dan DPD dalam lingkup materi muatan yang menyangkut daerah, serta dalam tahap persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Artinya, setidaknya Mahkamah Konstitusi telah menyadari bahwa partisipasi warga negara dalam pembentukan kebijakan publik masih semu sehingga harus ditekankan dengan frasa ‘bermakna’.

Sedangkan, konsep Perppu sendiri hanya memerlukan persetujuan DPR, bukan pada tahap pembahasan bersama. Lantas bagaimana substansi UU CK bisa dibentuk sesuai dengan amanat Putusan MK jika substansinya dilarikan ke dalam bentuk Perppu? Bukankah meaningful participation yang dimaksud dalam pembentukan UU CK menjadi tidak terwujud?

Ketiga, hadirnya Perppu CK sejatinya lahir dari kebingungan dalam memaknai inkonstitusional bersyarat dari UU CK. Dilansir dari berbagai portal berita, lahirnya Perppu CK dimaksudkan untuk mengembalikan beberapa pengaturan ke UU asalnya, sebut saja misalnya beberapa aturan di bidang ketenagakerjaan yang diusulkan untuk kembali ke substansi UU 13/2003. Padahal, UU CK sendiri memang tidak memiliki daya laku sejak dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Maka segala aturan yang diatur dalam UU CK sejatinya memang kembali ke UU asalnya sampai pembentuk UU melakukan perbaikan terhadap proses pembentukan UU dalam kurun waktu 2 (dua) tahun. Artinya sejak dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, UU CK ini tidak memiliki daya laku. Hal ini pun tampak dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XVIII/2020 mengenai uji materiil UU CK.

MK melalui putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan pemohon menjadi tidak lagi relevan karena objek permohonan sudah tidak ada lagi, begitupun dengan putusan-putusan setelahnya. Tafsir ganda mengenai putusan bersyarat ini semakin diperkeruh dengan statement MK dalam amar putusannya yang menyatakan bahwa UU 11/2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam putusan tersebut.

MK juga tampak tidak konsisten memaknai keberlakuan UU CK pasca putusan yang ditetapkannya, karena dalam pertimbangan hukumnya MK meminta agar substansi UU CK yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu. Pertanyaan yang muncul, apakah substansi Perppu CK merupakan bagian dari apa yang disebut bersifat strategis dan berdampak luas? Jika demikian, maka Perppu ini jelas tidak bisa dikeluarkan karena membangkang dari amanat MK.

Memang tidak ada parameter yang jelas mengenai substansi mana yang bersifat strategis dan berdampak luas dari UU CK. Dalam logika sederhana, bagaimana mungkin kita masih memberlakukan sebuah undang-undang yang secara nyata telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Makna inkonstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sejatinya berangkat dari amar mengabulkan permohonan pemohon.

Hal itu menjustifikasi bahwa benar telah terjadi penyimpangan terhadap UUD NRI 1945 sebagaimana yang telah didalilkan oleh pemohon. Namun, hal yang bertentangan itu masih mungkin menjadi konstitusional sepanjang mengikuti tafsir atau syarat-syarat yang ditentukan oleh Mahkamah. Artinya, UU CK akan menjadi konstitusional kelak ketika syarat yang ditentukan oleh Mahkamah telah dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang.

Itulah yang membedakannya dengan model konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), bahwa model demikian sejatinya berangkat dari amar menolak permohonan pemohon. Hal itu menjustifikasi bahwa tidak ada permasalahan konstitusional di dalamnya. Pasal yang dimohonkan pengujian akan menjadi inkonstitusional apabila suatu saat melenceng dari tafsir atau syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh MK.

Keempat, postur UUD NRI 1945 memang memberikan peran yang besar bagi eksekutif untuk membentuk sebuah undang-undang (legislative power), termasuk pemberian kewenangan membentuk Perppu yang berbeda dengan negara-negara dengan sistem Presidensial pada umumnya. Pembentukan Perppu ini tak jarang dimaknai sebagai constitutional dictatorship yang mengandalkan kekuasaan diktator selama masa emergency.

Justru kewenangan bersama Presiden dan DPR dalam membentuk undang-undang tidak mencerminkan prinsip check and balances, melainkan merupakan bentuk pembagian kekuasaan yang menyebabkan kewenangan salah satu diantaranya menjadi lebih besar. Pembentukan Perppu CK ini semacam hak veto Presiden untuk merespons Putusan MK. Perppu seolah dijadikan instrumen bagi Presiden untuk tetap menjalankan aturan sesuai dengan politik hukumnya meskipun telah dinyatakan berbeda oleh MK.

Annisa Salsabila mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada

Dikutip detik.com, Rabu 04 January 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

10 Hal Harus Anda Ketahui Tentang Rabies

Next Post

WHO: Peringatkan China Angka Kematian Akibat Covid Tidak Akurat

fusilat

fusilat

Related Posts

Mitos Kartini dan Rekayasa Sejarah: Antara Emansipasi dan Politik Kolonial
Feature

Mitos Kartini dan Rekayasa Sejarah: Antara Emansipasi dan Politik Kolonial

April 24, 2026
Feature

Genosida oleh Israel serta Konsekuensi Balasannya Menurut Al-Qur’an & Hadits

April 24, 2026
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Next Post
WHO: Peringatkan China Angka Kematian Akibat Covid Tidak Akurat

WHO: Peringatkan China Angka Kematian Akibat Covid Tidak Akurat

Panas!! PDIP Desak Menteri dari NasDem Segera Mengundurkan Diri

Panas!! PDIP Desak Menteri dari NasDem Segera Mengundurkan Diri

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Mitos Kartini dan Rekayasa Sejarah: Antara Emansipasi dan Politik Kolonial

Mitos Kartini dan Rekayasa Sejarah: Antara Emansipasi dan Politik Kolonial

April 24, 2026

Genosida oleh Israel serta Konsekuensi Balasannya Menurut Al-Qur’an & Hadits

April 24, 2026
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mitos Kartini dan Rekayasa Sejarah: Antara Emansipasi dan Politik Kolonial

Mitos Kartini dan Rekayasa Sejarah: Antara Emansipasi dan Politik Kolonial

April 24, 2026

Genosida oleh Israel serta Konsekuensi Balasannya Menurut Al-Qur’an & Hadits

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist