• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Perpres Antiterorisme dan Kembalinya Bayang-Bayang Militerisme

Ali Syarief by Ali Syarief
January 19, 2026
in Birokrasi, Feature
0
Rekrutmen Tamtama untuk Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Merusak Profesionalisme dan Roadmap Reformasi TNI
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Pemerintah tengah mematangkan rancangan Peraturan Presiden yang akan memberi kewenangan lebih luas kepada Tentara Nasional Indonesia untuk terlibat langsung dalam penanganan aksi terorisme. Draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme kembali beredar di ruang publik, bahkan dikabarkan akan segera dikonsultasikan dengan DPR. Langkah ini menandai babak baru relasi sipil-militer di Indonesia—sekaligus membangkitkan kekhawatiran lama yang belum sepenuhnya pulih sejak Reformasi 1998.

Sesungguhnya, gagasan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bukanlah hal baru. Draf yang kini beredar merupakan salinan rancangan yang disusun pada era pemerintahan Joko Widodo dan sempat berhenti dibahas pada 2022. Kala itu, tarik-menarik kepentingan antara kepolisian dan militer membuat dokumen tersebut mandek di meja Istana. Kini, di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, gagasan yang tertunda itu menemukan momentumnya kembali.

Arah kebijakan Prabowo yang menempatkan militer sebagai instrumen penting negara bukan rahasia. Rencana penambahan batalion baru, pembentukan komando daerah militer, serta ekspansi peran TNI ke berbagai lini sipil mengindikasikan menguatnya kembali pola militerisme dalam tata kelola negara. Dalam konteks ini, Perpres antiterorisme bukan sekadar regulasi teknis keamanan, melainkan bagian dari arsitektur kekuasaan yang lebih luas.

Masalahnya, terorisme dalam sistem hukum Indonesia adalah tindak pidana. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 secara tegas menempatkan penanganannya dalam kerangka criminal justice system dengan kepolisian sebagai aktor utama dan peradilan umum sebagai mekanisme akuntabilitas. Pelibatan TNI secara langsung, sebagaimana diingatkan Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi, berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan menimbulkan kekacauan sistemik. Hingga hari ini, prajurit TNI tidak tunduk pada peradilan umum. Lalu, kepada siapa akuntabilitas diarahkan bila terjadi pelanggaran HAM dalam operasi antiteror?

Lebih jauh, draf Perpres tersebut memperkenalkan istilah dan kewenangan yang tidak dikenal dalam UU Terorisme, seperti fungsi “penangkalan” melalui operasi intelijen, teritorial, informasi, dan bahkan “operasi lainnya”. Frasa terakhir ini menjadi lubang gelap regulasi: lentur, multitafsir, dan rawan disalahgunakan. Dalam negara demokratis, norma hukum yang kabur adalah pintu masuk kesewenang-wenangan.

Klaim bahwa TNI dapat dilibatkan ketika eskalasi terorisme berada di luar kapasitas aparat penegak hukum pun mengandung persoalan serius. Apa ukuran “beyond capacity”? Siapa yang menentukannya? Tanpa parameter objektif, ketentuan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat berujung pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Pengalaman masa lalu mengajarkan bahwa operasi militer berjalan dalam logika komando dan kerahasiaan, sedangkan penegakan hukum menuntut transparansi, perlindungan hak tersangka, dan mekanisme peradilan terbuka. Ketika dua logika ini dipertemukan tanpa batas yang tegas, demokrasi berada di wilayah rawan.

Di titik ini, kekhawatiran publik bukan semata soal efektivitas pemberantasan terorisme, melainkan tentang arah republik. Reformasi 1998 menandai komitmen Indonesia untuk menempatkan militer di barak dan supremasi sipil di ruang utama. Perpres antiterorisme yang membuka ruang operasi militer dalam ranah hukum pidana berisiko menjadi langkah mundur dari cita-cita tersebut.

Terorisme memang ancaman serius. Namun, ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum juga tak kalah berbahaya. Negara boleh kuat, tetapi kekuasaan harus selalu tunduk pada hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Jika tidak, atas nama keamanan, kita justru sedang membuka jalan bagi represi yang dilegalkan regulasi.

Dan di sanalah letak ujian sesungguhnya bagi pemerintahan hari ini: menjaga keamanan tanpa mengorbankan kebebasan.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pelibatan TNI dalam Atasi Terorisme Rusak Supremasi Sipil dan Ciptakan Kekacauan Hukum

Next Post

Membedah Konsep Khilafah Hizbut Tahrir: Utopia atas Tafsir Masa Lalu atau Reinkarnasi Monarki?

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

PRABOWO MEMERINTAH KAPITALISME
Economy

PRABOWO MEMERINTAH KAPITALISME

May 27, 2026
Feature

Idul Adha dan Kualitas Bangsa: Kritik Teologis untuk Elite Pemimpin

May 27, 2026
Sejarah Melempar Jumrah Saat Haji dan Umroh
Feature

Ka’bah, Tradisi Pagan, dan Cara Agama Mengubah Makna Sejarah

May 27, 2026
Next Post
Membedah Konsep Khilafah Hizbut Tahrir: Utopia atas Tafsir Masa Lalu atau Reinkarnasi Monarki?

Membedah Konsep Khilafah Hizbut Tahrir: Utopia atas Tafsir Masa Lalu atau Reinkarnasi Monarki?

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
PRABOWO MEMERINTAH KAPITALISME

PRABOWO MEMERINTAH KAPITALISME

May 27, 2026

Idul Adha dan Kualitas Bangsa: Kritik Teologis untuk Elite Pemimpin

May 27, 2026
Sejarah Melempar Jumrah Saat Haji dan Umroh

Ka’bah, Tradisi Pagan, dan Cara Agama Mengubah Makna Sejarah

May 27, 2026

Dari Sexy Killer ke Pesta Babi

May 26, 2026

Ekosistem Hukum yang Bolong (Ketika Pengawasan Internal Tidak Akan Pernah Cukup Jika Lingkungan Hukumnya Masih Memelihara Celah)

May 26, 2026
KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

May 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

PRABOWO MEMERINTAH KAPITALISME

PRABOWO MEMERINTAH KAPITALISME

May 27, 2026

Idul Adha dan Kualitas Bangsa: Kritik Teologis untuk Elite Pemimpin

May 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist