Fusilatnews – Pemerintah tengah mematangkan rancangan Peraturan Presiden yang akan memberi kewenangan lebih luas kepada Tentara Nasional Indonesia untuk terlibat langsung dalam penanganan aksi terorisme. Draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme kembali beredar di ruang publik, bahkan dikabarkan akan segera dikonsultasikan dengan DPR. Langkah ini menandai babak baru relasi sipil-militer di Indonesia—sekaligus membangkitkan kekhawatiran lama yang belum sepenuhnya pulih sejak Reformasi 1998.
Sesungguhnya, gagasan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bukanlah hal baru. Draf yang kini beredar merupakan salinan rancangan yang disusun pada era pemerintahan Joko Widodo dan sempat berhenti dibahas pada 2022. Kala itu, tarik-menarik kepentingan antara kepolisian dan militer membuat dokumen tersebut mandek di meja Istana. Kini, di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, gagasan yang tertunda itu menemukan momentumnya kembali.
Arah kebijakan Prabowo yang menempatkan militer sebagai instrumen penting negara bukan rahasia. Rencana penambahan batalion baru, pembentukan komando daerah militer, serta ekspansi peran TNI ke berbagai lini sipil mengindikasikan menguatnya kembali pola militerisme dalam tata kelola negara. Dalam konteks ini, Perpres antiterorisme bukan sekadar regulasi teknis keamanan, melainkan bagian dari arsitektur kekuasaan yang lebih luas.
Masalahnya, terorisme dalam sistem hukum Indonesia adalah tindak pidana. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 secara tegas menempatkan penanganannya dalam kerangka criminal justice system dengan kepolisian sebagai aktor utama dan peradilan umum sebagai mekanisme akuntabilitas. Pelibatan TNI secara langsung, sebagaimana diingatkan Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi, berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan menimbulkan kekacauan sistemik. Hingga hari ini, prajurit TNI tidak tunduk pada peradilan umum. Lalu, kepada siapa akuntabilitas diarahkan bila terjadi pelanggaran HAM dalam operasi antiteror?
Lebih jauh, draf Perpres tersebut memperkenalkan istilah dan kewenangan yang tidak dikenal dalam UU Terorisme, seperti fungsi “penangkalan” melalui operasi intelijen, teritorial, informasi, dan bahkan “operasi lainnya”. Frasa terakhir ini menjadi lubang gelap regulasi: lentur, multitafsir, dan rawan disalahgunakan. Dalam negara demokratis, norma hukum yang kabur adalah pintu masuk kesewenang-wenangan.
Klaim bahwa TNI dapat dilibatkan ketika eskalasi terorisme berada di luar kapasitas aparat penegak hukum pun mengandung persoalan serius. Apa ukuran “beyond capacity”? Siapa yang menentukannya? Tanpa parameter objektif, ketentuan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat berujung pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Pengalaman masa lalu mengajarkan bahwa operasi militer berjalan dalam logika komando dan kerahasiaan, sedangkan penegakan hukum menuntut transparansi, perlindungan hak tersangka, dan mekanisme peradilan terbuka. Ketika dua logika ini dipertemukan tanpa batas yang tegas, demokrasi berada di wilayah rawan.
Di titik ini, kekhawatiran publik bukan semata soal efektivitas pemberantasan terorisme, melainkan tentang arah republik. Reformasi 1998 menandai komitmen Indonesia untuk menempatkan militer di barak dan supremasi sipil di ruang utama. Perpres antiterorisme yang membuka ruang operasi militer dalam ranah hukum pidana berisiko menjadi langkah mundur dari cita-cita tersebut.
Terorisme memang ancaman serius. Namun, ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum juga tak kalah berbahaya. Negara boleh kuat, tetapi kekuasaan harus selalu tunduk pada hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Jika tidak, atas nama keamanan, kita justru sedang membuka jalan bagi represi yang dilegalkan regulasi.
Dan di sanalah letak ujian sesungguhnya bagi pemerintahan hari ini: menjaga keamanan tanpa mengorbankan kebebasan.






















