Jakarta, Fusilatnews.com – Tindakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren, Tangerang Selatan, Bripka Hadi Kurniawan menambah deretan peristiwa yang mencoreng institusi kepolisian. Itu mulai dari perkara Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa, hingga Kapolres Muara Enim, Sumatera Selatan, AKBP Aris Rusdianto yang juga terseret kasus perselingkuhan.
“Dugaan perselingkuhan Bripka Hadi harus dipercepat proses hukumnya. Hal ini demi memperbaiki citra kepolisian yang terus memburuk,” kata ahli hukum pidana dari Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya, Sabtu (12/11/2022).
Kasus dugaan perselingkuhan Bripka Hadi, kata Halimah, harus segera diproses hukum di satu sisi, dan di sisi lain dilakukan sidang etik sesegera mungkin. “Pidananya juga harus disegerakan. Jika ada niat sungguh-sungguh, itu bukan hal yang sulit,” jelasnya.
Adapun untuk kenyamanan pelapor, yakni istri sah Bripka Hadi, Halimah menyarankan agar terhadap Bripka Hadi dilakukan penahanan. “Di pihak lain, kepolisian juga harus memberikan perlindungan sementara kepada pelapor dan selanjutnya memintakan perlindungan untuk korban kepada Ketua Pengadilan Negeri. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tegas mengatur tentang perintah perlindungan sementara oleh kepolisian dan perintah perlindungan oleh Ketua Pengadilan Negeri,” paparnya.
Halimah kemudian menyarankan agar kepolisian tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap Bripka Hadi berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Hal ini tidaklah berlebihan, karena perkara kekerasan terhadap perempuan bukanlah perkara remeh. Perbuatan Bripka Hadi sangat mencoreng muka kepolisian yang sedang berupaya memperbaiki citranya di mata masyarakat,” tandasnya. (F-2)
























