Jakarta-Fusilatnews – Keputusan Pemerintah melalui Menteri BUMN Erick Thohir bersama dengan PT Pertamina (Persero) resmi memutuskan untuk memindahkan lokasi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo Plumpang, Koja, Jakarta Utara ke lahan milik PT Pelindo (Persero).
Belum diketahui jelas, lahan milik Pelindo di daerah mana yang akan dipakai oleh Pertamina untuk memindahkan Depo Plumpang tersebut. “Kami juga sudah merapatkan bahwa kilang akan kita pindah ke Tanah Pelindo. Kita sudah koordinasi dengan Pelindo, itu lahannya akan siap dibangun di akhir 2024. Pembangunan memerlukan waktu 2-2,5 tahun, artinya masih ada waktu kurang lebih 3,5 tahun,” begitu penjelasan Menteri Erick, Senin (6/3/2023).
Jadi kesimpulan dari permasalahan kebakaran Depo Pertamina Plumpang itu, menjadi jelas, ia berada di daerah yang padat dengan penduduk. Terjadinya korban 19 orang mati yang kini masih diselidiki, adalah akibat dari kebakaran tersebut. Sehingga Depo Plumpang harus direlokasi dengan menjadi audit untuk Depo Depo yang lain.
Sebelumnya, politikus PDIP dan PSI menyalahkan Anies dalam kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat malam, 3 Maret 2023. Sebab, warga sekitar yang memperoleh IMB dari Anies menjadi salah satu korban kebakaran.
Sementara Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menilai kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara telah melebar menjadi polemik. Dia menyentil pihak-pihak yang mempermasalahkan diterbitkannya izin mendirikan bangunan (IMB) sementara oleh mantan Gubernur DKI Anies Baswedan
“Jangan senangnya buat gaduh dengan mempermasalahkan IMB yang dikeluarkan era Gubernur Anies, mari kita bicara dengan data, sehingga bisa bijak menilai musibah ini dan perlu kita carikan solusinya,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Maret 2023.
Anies memang pernah menerbitkan IMB kawasan untuk warga Kampung Tanah Merah Jakarta Utara pada Oktober 2021. IMB kawasan maksudnya izin itu berlaku untuk satu RT dalam satu kawasan. Penerbitan izin dimaksudkan agar warga bisa mengakses fasilitas pemerintah, meski huniannya berdiri di lahan ilegal.
Yani menilai IMB kawasan bukanlah izin atas pengakuan terhadap bangunan yang didirikan. IMB kawasan, lanjut dia, untuk mengakui keberadaan penduduk yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Lagi pula, kata Yani, penempatan warga Kampung Tanah Merah di tanah ilegal itu sudah sahih sebelum Anies menerbitkan IMB kawasan.
“Karena sebelumnya warga sudah mendapatkan legalitas keberadaannya dalam bentuk KTP yang dikeluarkan di era Pak Jokowi menjadi Gubernur Jakarta,” jelas anggota DPRD DKI Jakarta ini.
Karena itulah, Yani menilai tidak pas apabila saling menyalahkan atas kasus kebakaran Depo Pertamina Tanah Merah Plumpnag. Menurut dia, sebaiknya berbagai pihak mencari solusi terbaik untuk PT. Pertamina dan warga sekitar.
“Tidak pas kita menyalahkan siapa dan siapa,” ucap dia membela Anies Baswedan.
























