Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Dor! Dor! Dor! Tiga polisi tersungkur dengan luka tembak di kepala. Tewas seketika. Ketiganya adalah Kapolsek Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripka Ghalib Surya Ganta.
Adapun terduga pelakunya adalah dua oknum tentara: Kopka B dan Peltu L. Keduanya berlagak koboi.
Tragedi itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2024) sore, saat sejumlah polisi menggerebek arena judi sabung ayam yang diduga milik kedua oknum tentara itu.
Entah kebetulan atau tidak, peristiwa berdarah di Lampung itu bertepatan waktunya dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), yang akan menggantikan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Jakarta.
Salah satu yang dibahas adalah revisi Pasal 47 ayat (2) UU TNI, di mana nanti prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di sedikitnya 15 kementerian/lembaga, tidak hanya 10 seperti saat ini.
Kewenangan TNI juga akan ditambah atau diperluas, sehingga TNI dapat melakukan pemberantasan narkotika.
Maka, pesan dari aksi koboi oknum tentara di Lampung kepada Panja RUU TNI itu sudah sangat gamblang: hati-hati menambah kewenangan TNI!
Dengan kewenangan yang ada saat ini saja, tak sedikit oknum TNI arogan, apalagi nanti setelah kewenangannya ditambah.
Masih segar di ingatan kita ketika tiga oknum TNI Angkatan Laut menembak mati bos mobil rental di Tangerang, Banten, belum lama ini.
Maka, pesan dari aksi koboi oknum tentara di Lampung itu perlu didengar oleh semua anggota Panja RUU TNI Komisi I DPR RI yang selama ini bebal, serta menutup mata dan telinga terhadap kritik publik yang bertubi-tubi.
Bahkan sampai ada aktivis yang menggeruduk Panja RUU TNI karena rapatnya berlangsung tertutup di hotel bintang lima di Jakarta, di tengah langkah pemerintah melakukan efisiensi anggaran yang ternyata cuma omon-omon belaka.
Puncak kritiknya satu: revisi UU TNI akan mengembalikan dwifungsi yang pernah berlaku di era Orde Baru saat TNI masih bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
Dwifungsi adalah dua fungsi atau peran ganda tentara, yakni sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan sekaligus kekuatan sosial dan politik.
Kembalikan Superioritas
Banyak oknum TNI yang merasa kehilangan superioritasnya setelah Polri dipisahkan dari ABRI dan berdiri sendiri dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pemisahan Polri dari ABRI dilakukan MPR RI melalui Ketetapan No VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Polri dan TNI.
Lalu lahirlah UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Lalu lahirlah UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sejak itu, banyak tentara yang merasa kehilangan superioritasnya atas polisi. Mereka merasa inferior.
Sebaliknya, banyak polisi yang merasa lepas dari inferioritasnya atas tentara. Mereka merasa superior.
Implikasinya, di lapangan kerap terjadi bentrokan antara oknum-oknum TNI dan oknum-oknum Polri. Peristiwa yang sama terus berulang karena penyelesainnya hanya dilakukan di permukaan.
Apalagi kemudian ada kesenjangan kesejahteraan. Polri ternyata lebih sejahtera. Benih-benih kecemburuan pun makin tumbuh dengan suburnya.
Aksi koboi dua oknum tentara di Lampung itu juga tak sepenuhnya bisa dilepaskan dari fenomena tersebut. Merasa kurang sejahtera, mereka membuka arena judi sabung ayam.
Dua oknum TNI itu pun seakan ingin mengembalikan superioritasnya atas Polri. Tiga polisi kemudian ditembak mati.
Lantas, apakah revisi UU No 34 Tahun 2004 yang hendak menambah kewenangan TNI juga dalam rangka mengembalikan superioritas TNI atas Polri?
Biarlah waktu yang bicara!























