Menurut Bintoro, kegiatan pesta seks tersebut tidak digelar secara cuma-cuma.atau gratis karena para peserta diwajibkan membayar Rp 1 juta untuk sekali datang. Kemudian, mereka juga diwajibkan untuk mematuhi sejumlah persyaratan yang berlaku.
Jakarta – Fusilatnews – Pesta seks (orgy) dihelat di sebuah apartemen di kawasan Semanggi, Jaksel.diikuti oleh sekitar sembilan sampai sepuluh peserta yang terdiri dari pria dan wanita digulung oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Satreskrim Polrestro Jaksel)
Menurut Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Bintoro, karena pesta seks mayoritas didominasi oleh peserta laki-laki. semua peserta saling bergantian pasangan selama pesta seks berlangsung.
“Ada yang 10, ada yang kemarin sembilan tergantung, jadi undangan. Enggak (harus pasangan) masing-masing, perempuan sendiri datang, laki-laki yang banyakan datang, tapi ada perempuannya berapa disiapin,” ungkap saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Rabu (13/9).
Menurut Bintoro, kegiatan pesta seks tersebut tidak digelar secara cuma-cuma.atau gratis karena para peserta diwajibkan membayar Rp 1 juta untuk sekali datang. Kemudian, mereka juga diwajibkan untuk mematuhi sejumlah persyaratan yang berlaku.
Menurut dia,dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan kegiatan seks sesama jenis atau LGBT. “Enggak ada kalau LGBT-nya. (pria-wanita) tapi bergonta-ganti. Nggak ada kriterianya yang punya uang Rp 1 juta mau ikut. Enggak menutup ke siapa saja, dia mau bayar Rp 1 juta oke jadi gitu,” terang Bintoro.
Dia menjelaskan, penyidik mengungkap kegiatan pesta seks itu ternyata sudah digelar berulang kali di berbagai lokasi. “Sudah tiga kali satu di Bogor, satu di Cilandak, yang satu di Semanggi,” kata Bintoro
Sebelum pesta seks terakhir yang digelar di apartemen di kawasan Semanggi, penyelenggara terlebih dulu telah menggelar kegiatan tersebut di kawasan Bogor, dan Cilandak. Pesta seks di apartemen di kawasan Semanggi tersebut belum sempat dimulai.
Karena kepolisian terlebih menggebrek kegiatan maksiat tersebut. “Sudah terjadi juga (di apartemen di kawasan Semanggi), tetapi masih menunggu (peserta),” ungkap Bintoro.
Acara tersebut dijalankan oleh empat tersangka yaitu, TA selaku inisiator dari kegiatan undangan pesta seks tersebut. Kemudian dia dibantu oleh tersangka inisial GA dan YM selaku suami istri bertugas memposting acara tersebut di media sosial. Lalu juga tersangka JF yang bertugas memasarkan kegiatan pesta seks tersebut secara langsung
“Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp 2,5 juta,” kata Bintoro.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.