• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Pimpinan KPK Bisa Dipidana Jika Bertemu Tahanan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
September 15, 2023
in Law
0
Pimpinan KPK Bisa Dipidana Jika Bertemu Tahanan

Foto Antara

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Undang-Undang KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Ketentuan ini berlaku tanpa alasan apapun alias tak bisa dinegosiasikan.

Jakarta – Fusilatnews – kabar tahanan yang bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 15 gedung KPK memicu protes terkait pertemuan itu karena patut diduga melanggar aturan internal KPK sendiri. Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah memprotes Pertemuan

“Ketentuannya kan jelas, pimpinan KPK dilarang berinteraksi dengan pihak berperkara,” kata Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah dalam protesnya atas terjadinya Pertemuan itu

Dalam Undang-Undang KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Ketentuan ini berlaku tanpa alasan apapun alias tak bisa dinegosiasikan.

“Jika betul tahanan ke lantai 15 dan bertemu dengan pimpinan KPK, itu patut dicurigai sebagai upaya memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan,” ujar Herdiansyah. Jumat (15/9).

Herdiansyah mensinyalir kabar pertemuan tahanan dengan pimpinan KPK itu dapat digolongkan sebagai kasus etik dan pidana.

“Jatuhnya bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” lanjut Herdiansyah.

Oleh karena itu, Herdiansyah mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK menelusuri kabar ini hingga tuntas. Herdiansyah mendesak Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kalau kejadian ini terbukti benar.

“Domain etik mesti segera ditangani oleh Dewas. Jangan sampai Dewas membisu dengan perilaku buruk yang terus berulang macam ini,” ucap Herdiansyah.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah ataupun membenarkan kabar adanya tahanan yang naik ke ruangan Pimpinan KPK. Dia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan para tersangka kasus korupsi biasanya dilakukan di lantai 2 gedung yang sama.

“Tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai dua. Itu yang sepahaman yang kami ketahui,” ungkap Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Ali juga enggan berbicara lebih lanjut mengenai kabar itu. “Ini informasi dari teman-teman (media) sendiri ya. Maksud saya, kami hanya bisa menjelaskan tadi, ya, sejauh ini dalam pemeriksaan setiap tahanan dalam kapasitasnya sebagai tersangka tentunya, baik sebagai saksi selalu dilakukan di lantai dua,” ujar Ali.

Di sisi lain, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima laporan dugaan adanya tahanan yang naik ke lantai 15, ruangan Pimpinan KPK. Sosok yang dilaporkan itu diduga merupakan Dadan Tri Yudianto.

Adapun Dadan Tri merupakan eks komisaris independen Wika Beton. Dia adalah salah satu tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Kalau di laporan itu sih katanya Dadan Tri,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Meski demikian, Albertina mengaku belum dapat memastikan bahwa Dadan adalah sosok tahanan yang diduga bertemu pimpinan KPK. Dia menyebut hingga kini Dewas KPK masih mendalami laporan itu.

“Tapi betul atau enggak, ya, kita enggak tahu. Kita masih dalami dulu, ya, laporannya,” ujar Albertina.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Per Agustus 2023 Impor Indonesia Turun 3,53 Persen

Next Post

Kompolnas Turun Ke Rempang, Menyusul Unjuk Rasa Terjadi Lagi

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan
Feature

Eksepsi Dikabulkan, Dakwaan Gugur: Jaksa Sedang Bermain Apa?

July 23, 2026
Eksepsi Tifa Dikabulkan: Benarkah Ini Skenario yang Paling Menguntungkan Jokowi?
Feature

Eksepsi Tifa Dikabulkan: Benarkah Ini Skenario yang Paling Menguntungkan Jokowi?

July 23, 2026
Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan
Feature

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

July 23, 2026
Next Post
Kompolnas Turun Ke Rempang, Menyusul Unjuk Rasa Terjadi Lagi

Kompolnas Turun Ke Rempang, Menyusul Unjuk Rasa Terjadi Lagi

Cak Imin Berkhotbah Dalam Sholat Jumat d Bandung

Cak Imin Berkhotbah Dalam Sholat Jumat d Bandung

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Habis Nanik, Terbitlah Hotman
Feature

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

by Karyudi Sutajah Putra
July 23, 2026
0

Jakarta - Setelah Nanik S Deyang, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyatakan mundur. Jika Nanik mundur dari...

Read more
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan

Eksepsi Dikabulkan, Dakwaan Gugur: Jaksa Sedang Bermain Apa?

July 23, 2026

Ketika AI Menulis, Siapa yang Sebenarnya Berpikir?

July 23, 2026
Eksepsi Tifa Dikabulkan: Benarkah Ini Skenario yang Paling Menguntungkan Jokowi?

Eksepsi Tifa Dikabulkan: Benarkah Ini Skenario yang Paling Menguntungkan Jokowi?

July 23, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Mundurnya Nanik S. Deyang: Alasan Kesehatan atau Alarm Tata Kelola BGN?

Mundurnya Nanik S. Deyang: Alasan Kesehatan atau Alarm Tata Kelola BGN?

July 23, 2026
Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

July 23, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan

Eksepsi Dikabulkan, Dakwaan Gugur: Jaksa Sedang Bermain Apa?

July 23, 2026

Ketika AI Menulis, Siapa yang Sebenarnya Berpikir?

July 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist